BUMN Tercengkram, Nasib Rakyat Terbenam



Oleh: Ummu Almahira 

(Aktivis Muslimah)


Perusahaan pelat merah berlabel BUMN kini dikabarkan berada di titik nadir. Jumlah utang yang menggunung berujung pada rugi hingga gulung tikar pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabarnya, hal ini terjadi akibat dari salah kelola sehingga menyebabkan kerugian hingga berujung pailit.


Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan beberapa BUMN sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.


Lantas, benarkah gulung tikarnya beberapa perusahaan BUMN hanya karena faktor salah tata kelola saja? Fakta yang terjadi, selama ini negara hanya berperan sebagai pihak yang meregulasi saja. Lebih parahnya lagi mempersilakan investor asing dan swasta mengelolanya. Padahal harusnya peran negara sebagai pengelola kekayaan milik rakyat.


Maka jangan heran ketika BUMN diharapkan membawa kesejahteraan rakyat pada kenyataannya justru malah menambah beban negara dengan utang kian membesar bahkan kerugiannya harus ditanggung oleh negara.


Sehingga kebangkrutan yang menimpa BUMN sejatinya bukan soal missmanagement atau korupsi internal semata, namun juga kesalahan paradigma dalam memandang aset negara dan rakyat (Milkiyah ammah dan milkiyah daulah) diserahkan kepada asing dan swasta. Paradigma kapitalis telah mengajari secara fasih untuk memandang segala sesuatunya diukur pada materi dan keuntungan segilintir orang, namun menghalangi kemaslahatan public luas. Celakanya, paradigma kapitalis ini merupakan sesuatu yang lazim terjadi di negara yang menganut sistem sekuler.


Dalam pandangan kapitalisme, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada public, baik pemodal dalam negeri ataupun luar negeri. Sehingga tanggungjawab pengelolaan aset negara beralih dipegang oleh individu, padahal harusnya ini adalah tugas negara sepenuhnya.


Hal ini berbeda ketika negara menerapkan sistem islam, karena Islam mengatur kepemilikan rakyat dan negara akan diatur sesuai syariat islam secara menyeluruh. Islam melarang pengelolaan kepemilikan umum diserahkan kepada individu, swasta apalagi asing. BUMN akan mengelola kepemilikan negara dan umum yang diurus sesuai ketentuan syariat serta manfaatnya akan dikembalikan pada umat demi mewujudkan kemaslahatan semua umat. Sebagaimana pernah di contohkan oleh Rasullulah kala itu. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW bersabda : kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, Padang, api (HR. Abu Dawud). Wallahu'alam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post