(Pemerhati Umat)
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana.
Remisi biasa diberikan pada saat hari kemerdekaan Indonesia pada tgl 17 Agustus.
Pengurangan ini menjadikan narapidana memperoleh pengurangan hukuman dari yang telah ditetapkan oleh pengadilan (pejabat yang berwenang).
Dikutip dari detiknews, 7/09/2022,
Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir dengan 23 koruptor mendapat remisi hingga akhirnya bebas bersyarat. ICW menyebut pemberian remisi bagi para koruptor itu semakin menunjukkan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa.
"Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9/2022).
Adnan menyebut pemberian remisi koruptor itu tidak masuk akal. Dia menyoroti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru dua tahun di penjara kini bebas bersyarat, padahal kasus korupsi yang menjeratnya tergolong besar.
Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pengertian remisi bagi narapidana secara umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Akankah solusi remisi ini membuat efek jera? Ataukah justru menambah banyak orang yang melakukan kejahatan?
Pada kenyataannya kasus korupsi dan kejahatan yang terjadi justru semakin meningkat. Banyaknya kasus pembunuhan, korupsi yang terus marak dan kemaksiatan lain yang terus merajalela seperti judi online, prostitusi dll.
Kasus yang masih hangat dan juga belum tuntas dalam pengusutannya adalah kasus Ferdy Sambo. Berbagai masalah muncul dalam perkara ini. Dari kasus pembunuhan, pelecehan seksual hingga ke judi online. Ruwetnya penanganan suatu kasus karena bersandar pada hukum buatan manusia.
Dikutip dari
KOMPAS.com, 9/09/2022- Hari ini, sebulan yang lalu, tepatnya 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (KOMPAS.com, 9/09/2022).
Inilah kenyataan akibat ditinggalkannya aturan yang datang dari Allah Swt. Padahal Allah sebagai Sang Pencipta seluruh kehidupan yang ada di dunia ini. Allah pun telah menetapkan aturan yang mesti dijalankan oleh seluruh umat manusia. Allah telah turunkan Al-Qur'an sebagai penyempurna agama-agama samawi lainnya. Allah pun telah menjadikan Islam sebagai agama yang paripurna dan telah meridai untuk seluruh umat manusia.
Dalam Islam hukuman untuk kasus pencurian, pembunuhan dan kemaksiatan yang lain sangatlah jelas.
Dalam hukum pidana Islam (al-Fiqh al-Jinai al-Islami) pencurian merupakan suatu bentuk tindak pidana (jarimah/delik) yang diancam dengan hukuman had, yaitu potong tangan. Hal ini sebagaimana disinyalir oleh Allah Swt.
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa:"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38)
Dengan sanksi ini tentu akan menjadi pelajaran yang menimbulkan efek jera. Efek ini akan berimbas bagi para pelakunya maupun bagi orang lain menjadi pelajaran sehingga tidak berani melakukannya. Inilah bukti keagungan dan keadilan aturan Islam.
Aturan Allah telah lengkap dan sempurna, karena Allah Maha Mengetahui atas segala yang telah Allah ciptakan.
Akankah kita masih bertahan dengan hukum buatan manusia? Sementara Allah sebagai Pencipta dan tentunya sebagai Sang Pembuat Hukum Yang Paling Sempurna.
Allah berfirman :
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamanya?"
(Q.S. Al-Ma’idah : 50)
Dengan demikian, sistem Islam manakala diterapkan terbukti mampu menuntaskan segala masalah. Memecahkan problematika kehidupan secara sempurna hingga ke akar-akarnya. Memberikan ketentraman jika diterapkan secara sempurna dalam sebuah institusi negara yakni Khilafah.
Sehingga hukum Islam bisa dijadikan sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali)
Wallahualam bissawab.
Post a Comment