Oleh Daliyem
(Mompreneur)
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pencegahan pernikahan dini untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan permasalahan terkait lainnya.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menyampaikan, untuk meningkatkan pencegahan pernikahan dini, diinstruksikan petugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Palembang menggandeng guru melakukan penyuluhan dampak negatif pernikahan dini (Antaranews, 2/9/2022)
Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, dia mengharapkan guru bisa mengedukasi siswanya mengenai dampak negatif pernikahan di usia muda bagi kesehatan ibu dan anak, serta permasalahan sosial akibat pertumbuhan penduduk yang cepat hasil pernikahan usia muda.
Dengan adanya penjelasan dari guru mengenai dampak negatif pernikahan dini, diharapkan siswa dapat memahami dan menjauhkan diri dari pemikiran atau tindakan yang bisa mengarah untuk cepat menikah. Selain kegiatan tersebut, dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, pihaknya gencar melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran warga kota setempat untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
Beginilah pendapat yang dilontarkan kaum sekuleris. Untuk pencegahan pernikahan dini, digaungkan mengenai banyaknya bahaya yang ditimbulkan. Betulkah demikian? Seakan mereka lupa aturan kehidupan yang di dalamnya terdapat urusan yang sangat penting yaitu pernikahan.
Saat ini kehidupan yang diatur dengan akal dan logika manusia yang menyebabkan manusia membuat hukum berdasarkan kecerdasan akal yang terbatas. Mereka menganggap bahwa banyak anak seolah jadi beban hidup. Pernikahan dini dianggap membahayakan nyawa si ibu dan si anak.
Pendidikan ala sekuleris menimbulkan ketakutan yang luar biasa seakan apa yang terjadi di tengah masyarakat mer seperti ibu muda yang meninggal atau anak yang dilahirkan dalam kondisi cacat disebabkan karena pernikahan yang tidak sehat.
Dalil yang mereka sampaikan seakan menunjukkan kurangnya pemahaman Islam yang benar dan tidak ada aturan yang melindungi setiap jiwa yang seharusnya dilindungi negara.
Penyuluhan yang mereka lakukan dengan program Keluarga Berencana (KB) seakan pendapat yang dapat dibenarkan. Padahal apa yang mereka katakan sejatinya kekhawatiran mereka terhadap hal-hal yang belum tentu terjadi.
Ketidakyakinan pada Allah Swt. merupakan rapuhnya pondasi akidah mereka dalam beragama. Mereka hanya meyakini bahwa kematangan seorang wanita dalam melahirkan adalah ketika kesiapan mereka menikah pada saat usia mereka, yaitu perempuan 18 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Sedangkan dalam kehidupan yang tidak islami saat ini banyak sekali rangsangan terhadap gharizah mau, baik melalui tontonan maupun bacaan.
Untuk menghindari terjadinya kehamilan akibat pergaulan bebas demi pemenuhan gharizah mau mereka memilih menggunakan kontrasepsi. Seolah mereka lebih takut dengan terjadinya kehamilan dibandingkan dengan azab dari Allah yang timbul karena perzinaan.
Pemahaman sekuleris ini sangat berbahaya apalagi sampai dijadikan sandaran dalam kehidupan. Karena sekularisme adalah pemahaman yang memisahkan aturan agama Islam dari kehidupan. Padahal sesungguhnya dalam sistem Islam ada hukum yang diberlakukan oleh negara baik sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (sebagai efek jera bagi pelaku/orang lain tidak berani melakukan zina). Sehingga sanksinya pun jelas.
Pada dasarnya Allah Swt. menciptakan manusia seperangkat dengan aturan yang wajib ditaati baik berupa perintah maupun larangan-Nya.
Manusia memiliki potensi hidup berupa hajatul ugdawiyah (kebutuhan jasmani) dan gharizah (naluri). Hajatul uqdhawiyah (kebutuhan jasmani) berupa : makan, minum, tidur semua wajib dipenuhi karena pengaruhnya ada unsur dari dalam jika tidak dipenuhi bisa menyebabkan kerusakan bahkan kematian.
Sedangkan gharizah (naluri) meliputi : gharizah nau' (naluri Melestarikan Keturunan), gharizah baqa' (naluri memiliki sesuatu), gharizah taddayun (baluri mengagungkan sesuatu). Gharizah/naluri ini memiliki pengaruh dari luar diri manusia dan jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kegelisahan.
Setiap potensi hidup baik berupa hajatul uqdhowiyah maupun gharizah semua sudah Allah Swt. buat aturannya yang sempurna. Jadi terkait urusan gharizah nau' maka hal ini berpengaruh saat seorang hamba mulai baligh dan dapat terbawa arus dengan melihat fakta adanya wujud lawan jenis. Hingga menimbulkan ketertarikan antara satu dengan lainnya.
Rambu-rambu yang ada harusnya ditaati bukan diselisih atau dipertentangkan karena syariah/aturan yang diciptakan Allah Swt. tidak akan merugikan/merusak bahkan dapat memusnahkan individu maupun komunitas.
Terkait pernikahan dini pada dasarnya beban/taklif hukum seorang manusia adalah ketika beban tersebut berlaku saat perempuan/laki-laki memasuki masa baligh. Masa baligh pada seorang wanita kisaran usia sembilan tahun atau telah mendapat haid pertama kali. Sedangkan untuk laki-laki usia sekitar 15 tahun atau kalau zaman dahulu (zaman Rasulullahdan para sahabat) yaitu seorang laki-laki sudah dapat mengangkat pedang untuk berperang, tumbuh bulu di kemaluan, suara yang pecah bahkan dikatakan sudah mimpi basah.
Beginilah Islam memandang perlunya pendidikan Islam kepada seorang laki-laki maupun perempuan untuk membekali mereka dengan akidah juga pada syariah terkait tolok ukur perbuatan/aktivitas diantara interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ketika adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan syariah tentunya tidak akan menimbulkan kerusakan dalam jamaah di masyarakat.
Perlindungan keamanan terhadap jiwa, harta, nasab, kehormatan dan juga keamanan akan dipenuhi oleh negara demi kelangsungan hidup bagi manusia. Dorongan ketakwaan dalam sistem Islam mendorong ketakwaan pada individu, masyarakat dan negara dengan dorongan keimanan. Penguasa akan melakukan pembinaan kepada rakyat dengan memberikan pembinaan untuk meningkatkan keimanan. Dorongan ketakwaan yang akan menjadikan setiap manusia memiliki ketakutan hanya pada Allah Swt. semata.
Begitulah contoh mulia yang pernah ada di jaman Rasulullah saw. dan para sahabat, keamanan dan jaminan kesejahteraan berlaku bagi seluruh rakyat tanpa membedakan agama, suku, warna kulit, derajat dan lain-lain.
Semoga kelak sistem Islam secara kaflfah akan tegak kembali dengan ijin Alah Swt. Tak ada yang tak mungkin bagi kita untuk memperjuangkan kembali diterapkannya syariah Islam secara kafah sehingga generasi muda terlindungi dari bahaya zina yang semakin merajalela.
Walahu a'lam bishawab
Post a Comment