Pergaulan Bebas, Biang Onar Timbulnya Zina?



Oleh  Leni Agus Sherly
( Aktivis Dakwah Remaja )

Peristiwa memilukan kembali terjadi di dunia pendidikan, di mana seorang siswi SMA di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengalami kontraksi saat kegiatan belajar mengajar. Setelah akhirnya dirujuk ke Puskesmas, siswi tersebut berhasil melahirkan dengan selamat. Siswi tersebut mengaku bahwa anak yang ia kandung merupakan anak dari pacarnya yang berbeda sekolah. (kompas.com, 10/09/2022)

Pergaulan Bebas Boleh, Pernikahan Dini Jangan?

Peristiwa ini tentu memilukan, karena jalan keluar yang ditawarkan adalah pernikahan dini. Padahal kedua remaja ini masih pada usia belum matang secara psikologis, pengetahuan dan pemahaman tentang kehamilan, pola asuh bahkan belum mapan secara finansial.

Akibat ketidaksiapan orang tua terkait pengasuhan anak yang ia lahirkan, dinilai mampu memunculkan masalah baru. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, stunting, malnutrisi, meningkatnya angka kemiskinan, maupun tingginya angka perceraian.

Mirisnya, sejalan dengan tingginya angka pernikahan disebabkan kehamilan di luar nikah. Pemerintah justru memberikan penyuluhan untuk mencegah pernikahan dini. Salah satunya membatasi usia dalam pernikahan,  menurut UU No. 16 Tahun 2019 yaitu pada usia 19 tahun.

Seolah-olah pemerintah membenarkan perilaku remaja untuk berpacaran, dibanding menikah. Tidak apa berzina, dengan dalih keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. Sungguh memprihatinkan.

Akar masalah ini, sebenarnya terjadi karena penerapan sistem yang tidak sesuai dengan fitrah manusia, termasuk di dalamnya adalah liberalisasi pergaulan.

Remaja dibuat rusak dengan kebebasan melakukan segala sesuatu tanpa pandang benar dan salah, pergaulan bebas yang tak kenal batas campur baur laki-laki dan perempuan, serta disuguhi media dengan tayangan maupun musik yang merangsang naluri. Tidak lepas pula remaja dibiarkan bebas berekspresi tanpa kenal norma-norma agama.

Wajar saja, bila yang terjadi dari pergaulan yang kelewatan batas ini ialah kehamilan di luar nikah, aborsi, free seks, dan kenakalan remaja lainnya disebabkan pergaulan tanpa kenal aturan.

Peristiwa ini sepatutnya mampu menyadarkan kita, bahwa problem besar dunia pendidikan ialah pergaulan bebas. Sistem sekuler liberal hari ini telah membuat banyak kaum Muslim terjebak pada cara pandang pergaulan yang salah. Salah satunya dengan menempuh jalan pacaran sebagai cara mudah mendapatkan pasangan tanpa harus menikah.

Solusi Islam untuk Pergaulan Bebas

Islam sendiri telah memiliki solusi tuntas bagi persoalan ini, yaitu dengan menerapkan negara yang memiliki seperangkat aturan berdasarkan syariat Islam kafah. Negara ini disebut daulah khilafah.

Daulah khilafah inilah yang akan memastikan bahwa semenjak pra-baligh pun anak anak sudah memiliki kurikulum pendidikan berdasarkan Al-Qur’an. Sedari dini, anak-anak diajarkan mengenai tata pergaulan dalam bermasyarakat, misalnya batasan pergaulan antara laki laki dan perempuan  siapa mahramnya dan siapa yang bukan.

Negara   juga akan memfasilitasi penduduknya untuk mengembangkan potensi dan minat diri untuk membawa kebermanfaatan bagi umat, hingga terlahirlah para pemuda Muslim yang hebat di berbagai bidang dan mampu mencetak sejarah. Seperti Al Khawarizmi, Ibnu Haitham, Ibnu Khaldun, Ibnu Sina, dan lainnya.

Alih-alih tergerus pergaulan bebas, pemuda dalam negara yang menerapkan sistem Islam justru menjadi pemuda yang sangat produktif dan cerdas dengan segudang potensi yang bermanfaat.

Dalam Islam, pernikahan dini hukumnya mubah. Allah Swt. menghalalkan atas manusia pernikahan sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surah An Nur Ayat 32 :
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.”

Namun, bila belum sanggup untuk melakukan pernikahan maka Allah berfirman dalam lanjutan Al Qur’an Surah An Nur Ayat 33 :
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.

Pernikahan dalam Islam salah satu tujuannya ialah untuk menjaga manusia agar tak melakukan apa yang Allah larang dalam syariat, yaitu zina. Jikalau belum mampu hendaklah menyibukkan diri pada aktivitas lain yang juga menuai pahala, dibanding mencari murka Allah melalui perzinaan.

Jadi, sudah sepatutnya kita kembali pada aturan yang Allah beri. Aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Aturan yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna), yaitu aturan Allah dalam naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a'lam bishawab 

Post a Comment

Previous Post Next Post