PENSIUNAN BEBANI APBN? BAGAIMANA CARA ISLAM PERLAKUKAN PENSIUNAN


By : Riza Maries Rachmawati, S.Pd
Praktisi Pendidikan

Para pensiunan maupun calon pensiunan merasa resah pasalnya Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan beban negara dalam membayar dana pensiunan PNS sangat besar, yakni mencapai Rp. 2.929 triliun. Skema pensiunan dari “pay as you go” akan dirombak menjadi “fully funded”. 

Anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara terasa sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara. Pensiunan PNS sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah karena saat mereka menjalankan tugasnya menjadi PNS mereka merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Hal yang teramat wajar jika setelah pensiun PNS mendapatkan uang pensiun karena PNS adalah bagian penting dan strategis  dalam penyelenggaraan negara.

Jika merujuk pada ketentan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per buan selama menjadi PNS. Dana pensiun dan jaminan hari tua  setelah PNS pensiun diperoleh dari iuaran tersebut. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potong penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan. Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potonga penghasilan setiap bulannya.

Dana pensiunan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka, pasal 23 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosil sesuai dengan martabat kemanusiaan. Seharusnya pemerintah tidak menganggap bahwa dana pensiunan PNS menjadi beban APBN. Karena sudah sepantasnya bagi negara memberikan dana pensiunan PNS.

Dalam skema pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah. Sedangkan untuk skema baru fully funded pendanaan berasal penuh dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Sebenarnya antara skema fully funded dengan skema pay as you go tidak jauh beda. Keduanya merupakan patungan pegawai dan pemerintahan yang sudah cukup menjelaskan lepas tangannya negara dalam menjamin kesejahteraan hari tua para abdi negara. Negara tidak mau menanggung penuh pembayaran karena sebenarnya pegawai membayar iuran untuk menjami hari tua mereka sendiri. Penerapan kedua skema ini adalah cara halus upaya negara melepaskan diri dari membiayai dan menjamin kesejahteraan.

Lantas bagaimana Islam memandang permasalah ini? Syariat menetapkan keberadaan negara adalah penjamin kesejahteraan rakyat termasuk para pensiunan. Pajak bukanlah sumber pendapatan utama negara dalam Islam. Pos-pos anggaran negara ditangani melalui baitul mal yang bersumber dari fai, kharaj, ganimah, anfal, khumus, jizyah, hasil kepimilikan umum (tambang, minyak, gas bumi, listrik, hasil hutan, laut dan SDA lainnya, serta harta zakat. Negara tidak akan kebingungan dan terbebani dalam pembiayaan pembayaran gaji pegawai pemerintahan ataupun gaji para pensiunan. Jika sumber pemasukan baitul mal ini dikelola sesuai dengan rambu-rambu syariah tidak hanya dapat menjamin kesejahteraan para pegawai pemerintah saja tapi seluruh lapisan masyarakat lainnya akan merasakan kesejahteraan yang sama.

Negara akan menjamin semua seluruh kebutuhan rakyat baik primer maupun, mulai dari pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Muslim atau nonmuslim, miskin atau kaya, tua atau muda, semua individu raykat berhak terjamin kebutuhannya. Jaminan disini bukan berarti menggantungkan penghidupannya pada negara, tetapi negara menjamin kemudahan bagi rakyatnya dalam mencari nafkah. Dengan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dan memberi kesempatan untuk berkerja dan berusaha. Negara juga wajib untuk menyediakan layanan umum secara gratis seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Adanya jaminan kebutuhan dan sumber pendapatan yang banyak, bisa saja tidak akan ada skema penarikan dana pensiun karena negara telah memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik. Nabi Muhammad SAW telah menggariskan, tugas seorang kepala negara secara umum adalah memelihara seluruh kemaslahatan rakyat dengan petunjuk Allah SWT dan contoh Rosul SAW semasa jadi kepala negara di Madinah. “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Gambaran negara ibarat gembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnnya (yang digembalakan) tidak akan pernah terwujud selama negara menerapkan kapitalisme dalam mengelola dan mengurusi kemaslahatan rakyat. Kapitalisme hanya memandang rakyat layaknya mesin uang, mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kesejahteraan yang seharusnya negara berikan. Hanya dengan penerapa Islam, kesejahteraan dan jaminan kebutuhan masyarakat dapat terwujud. Karena dalam Islam hubungan negara dan rakyat ibarat hubungan ayah dan anak. Rakyat ibarat anak yang wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan dari negara dan Negara ibarat ayah yang menghidupi dan memenuhi kebutuhan anaknya.

Wallahu’alam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post