Penghargaan Kota Layak Anak, Mampukah Melindungi Anak?


Fatimatuz Zahro
 (Komunitas Muslimah Rindu Jannah).


Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku kekerasan seksual. Keempatnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

"Pelaku sudah diproses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (Republika, 17/09/2022). 

Fadil mengungkapkan, para pelaku juga berstatus anak di bawah umur, sehingga kepada mereka tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur

Selain kasus tersebut, ada sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap anak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang ditangani oleh lembaga Save The Children (Tempo, 13/09/2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mencatat ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2021, sebanyak 7.004 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kompas, 24/03/2022).

Kemenpppa juga melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja. Hasilnya, ada 4 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 3 dari 100 laki-laki usia 13-17 dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya (Kompas, 24/03/2022).

Kasus kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi, padahal banyak kabupaten/kota yang didaulat sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Mengapa hal ini bisa terjadi?

Apa itu KLA?

Di dalam situs Kla.id, KLA didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kemenpppa bersama kementerian, lembaga, dan tim independen menilai dan memberikan penghargaan kepada kota-kota ramah anak setiap tahunnya. Ada enam kriteria yang menjadi indeks penilaian KLA yaitu penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus.

KLA makin banyak diangkat dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. Namun, kenapa angka kekerasan terhadap anak tidak kunjung turun, tetapi malah makin beragam modusnya dan makin banyak korbannya? 

Ketua Lembaga Keperempuanan PMII Komisariat Majapahit, Mojokerto, Ana Yuakristiyaningsih, mengkritik penghargaan KLA kategori Madya yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Menurutnya, penghargaan tersebut kurang tepat karena data dari BPS, angka anak terlantar di Kabupaten Mojokerto pada 2020 sebanyak 3.942 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Ana, penghargaan KLA seharusnya dibarengi dengan program dari Pemkab Mojokerto yang mampu menyejahterakan anak, tidak hanya memenuhi syarat dokumen agar mendapatkan penghargaan tersebut (Faktualnews, 09/082021).

Upaya meraih penghargaan KLA tidak sejalan dengan upaya melindungi anak. Anak hanya dijadikan objek di kabupaten/kota layak anak, tetapi bukan sebagai tujuan utama kebijakan (subyek). Kebijakannya hanya fokus untuk mencari penghargaan KLA, seputar urusan administratif, bukan pada pemenuhan hak anak.

Upaya pencegahan kekerasan pada anak tidak dilakukan. Gerakan membangun ketahanan keluarga seperti pendidikan kepribadian anak, pembinaan agama anggota keluarga, dan pembentukan lingkungan sosial yang melindungi anak diabaikan.

Hal ini mengindikasikan program KLA tidak bisa memberikan jaminan keamanan yang dibutuhkan anak. Disamping negara abai, bahkan gagal melindungi anak. 

Penjagaan Islam terhadap Anak.

Anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Negara akan menjalankan fungsinya semaksimal mungkin agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi.

Dalam menjalankan fungsi ini, negara Islam menerapkan serangkaian sistem yang berpengaruh dalam perlindungan anak, seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara komprehensif. Setidaknya ada dua upaya yang dilakukan oleh negara, yaitu tindakan preventif dan kuratif.

Upaya preventif adalah dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi secara kafah.

Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan kepada anak tentang konsep keimanan yang kuat sehingga anak bisa memilah-milah mana perbuatan baik dan buruk, atau terpuji dan tercela sebagai konsekuensi keimanannya. Anak juga diajarkan tentang perbentengan diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan pergaulan dengan teman agar tidak terjadi bullying, mengajarkan cara berteman yang baik serta tidak menyakiti orang lain.

Sistem ekonomi Islam memiliki konsep bahwa negara memenuhi semua kebutuhan setiap individu rakyat, mulai dari kebutuhan primer dan sekunder. Para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafkah dalam keluarga tetap berjalan. Harapannya, dengan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat akan bisa meminimalkan angka kriminalitas, termasuk kekerasan pada anak.

Adapun upaya kuratif negara adalah melalui sistem sanksi. Negara akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga akan menimbulkan efek jera.

Karena fungsi sanksi di dalam Islam itu dua, yang pertama adalah zawajir, untuk menimbulkan efek jera bagi yang lain, dan zawabir yaitu menebus dosa manusia di akhirat.

Sehingga meskipun adanya KLA tanpa diterapkan ketiga sistem tersebut maka tidak akan berdampak apapun, karena tidak dilandasi pada ketakwaan individu, serta kering dari rasa iman dan takut kepada Sang Pencipta. Para pelakunya tidak takut akan dosa dan menganggap akhirat itu urusan nanti. Ditambah lagi asas kehidupan yang diemban adalah sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan.

Sehingga, solusi yang harus diambil adalah kembali kepada sistem yang berlandaskan al- Qur'an dan Sunah, yaitu diterapkannya Islam secara kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post