Pengabdian Pada Negara, Berujung Menjadi Beban Negara


Oleh : Suhartini
 (Pendidik)

Dilansir dari finance.detik.com - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara. Syarief menerangkan PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya. Ia menegaskan pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah. "Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS. Selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik," ungkap Syarief dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Hal tersebut berawal dari pernyataan menteri keuangan dalam rapat kerja bersama Komisi XI, pada Rabu, 24 Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa belanja dana pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Dan pernyataan tersebut tentu menimbulkan berbagai spekulasi. Seperti tidak sedikit masyarakat mengklaim bahwa selama ini dana pensiun diambil dari gaji ASN yang dipotong per bulannya, dengan skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji ASN yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan janda/duda Pegawai.

Beberapa pakar tentu juga menyampaikan pendapat bahwa seharusnya pemerintah melakukan pemeriksaan kembali penyebab terhadap apa yang membebani APBN, dengan melakukan pengkajian ulang secara terperinci, sehingga nantinya akan terlihat apakah pembayaran pensiun ASN yang menjadi penyebab besarnya APBN. Sebab jangan sampai besarnya APBN justru disebabkan oleh tata kelola fisikal yang tak kunjung membaik, seperti terkait utang negara yang besar.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan pengabdian yang telah dilakukan oleh ASN selama menjalankan tugasnya. Tidak sedikit ASN yang kehidupannya saat ini mengalami kesulitan terutama para ASN yang berada jauh di daerah-daerah terpencil. Mereka tetap menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh walaupun dengan mendapatkan gaji yang kecil, tetapi mereka tetap berharap nantinya mereka akan mendapatkan jaminan hari tua melalu dana pensiun. Harapan tersebut tentunya bukan harapan kosong belaka, karena dari gaji yang mereka terima ada sebagian yang mendapatkan potongan berdasarkan skema dan undang-uandang yang diatur oleh pemerintah.

Sungguh miris nasib seorang abdi negara yang pada akhirnya tidak mendapatkan perlindungan yang maksimal oleh negara. Tentu hal ini tidak mengherankan lagi, karena ini merupakan tata kelola negara yang menganut sistem kapitalis. Dalam paradigma kapitalis bahwa negara tidak bertanggung jawab untuk melindungi rakyatnya termasuk para pensiunan karena dianggap menjadi beban. Ini selaras dengan tujuan sistem ini yaitu hanya mengambil yang menguntungkan saja.

Perlindungan Pensiunan dalam Islam
Dalam Islam ada aturan yang telah terbukti mampu mensejahterakan rakyatnya dari kecil sampai usia senja. Bahkan Islam memandang behwa setiap manusia adalah sama, baik besar, kecil, tua dan muda ataupun yang masih produktif maupun yang sudah tidak lagi produktif, serta para lansia pun tidak diwajibkan untuk bekerja mencari nafkah. Khusus lansia yang tidak memiliki penanggung jawab, maka negara juga memberikan perlindungan kepada lansian berupa pemenuhan kebutuhan lansia. Oleh karena itu rakyat tidak dipusingkan lagi dengan hari tua dirinya sendiri ketika nanti tidak bekerja lagi.

Istilah dana pensiun dalam Islam tidak ada. Pembayaran upah hanya diberikan  pada seseorang yang bekerja sehingga dalam hal ini rakyat tidak menuntut upah pensiun ketika tidak lagi bekerja. Akan tetapi negara menjamin semua kebutuhan dasar  semua rakyat. Artinya negara berperan sentral dalam menyelesaikan seluruh kebutuhan umat dan ini hanya dimiliki oleh sistem pemerintahan Islam.

Jika pensiunan memiliki tangungan, maka ia akan mendapatkan sokongan negara untuk menunaikan tanggung jawabnya. Jika pensiunan tersebut meninggal dalam keadaan memiliki hutang dan tidak ada ahli warinya, negara juga wajib menanggungnya.
Dari Miqdam al-Kindi, dari Nabi saw., bahwa beliau saw. bersabda, “Aku adalah wali bagi setiap orang mukmin dibandingkan dengan dirinya sendiri. Siapa saja yang (mati lalu) meninggalkan utang atau beban yang ditinggalkannya, datanglah kepadaku. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, wariskanlah (pada ahli warisnya). Aku adalah wali bagi orang-orang yang tidak ada wali baginya. Akulah yang mewarisi hartanya dan membebaskannya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Perlakuan yang begitu baik terhadapa para pegawai yang sudah dalam purnabakti, dan ini ditopang oleh kekuatan baitulmal. Karena baitulmal akan optimal tatkala syariat Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah.
* Wallahu a’lam bish-showwab *

Post a Comment

Previous Post Next Post