Oleh Imas Sunengsih, S.E.
(Aktivis Muslimah)
Gaya hidup bebas semakin luar biasa di kalangan pemuda Muslim. Mereka terbawa gaya hidup Barat yang serba permisif. Termasuk dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau belum halal dalam ikatan pernikahan. Bahkan berhubungan seks di luar nikah pun telah dianggap lumrah adanya.
Seperti yang dikutip detikcom, Istilah "sleepover date" tengah menjadi hits di kalangan anak gaul Jakarta Selatan. Disebut-sebut sebagai model baru pergaulan bebas, yang risikonya tidak jauh beda dengan FWB alias '"friend with benefit" yang lebih dahulu populer.
Sederhananya, sleepover date berarti kencan yang dilanjutkan dengan menginap. Sama seperti FWB, sleepover date juga dikaitkan dengan hubungan seks di luar nikah di kalangan anak muda.
Praktisi kesehatan seksual dr. Boyke Dian Nugraha mewanti-wanti risiko di balik tren viral ini. Menurutnya, beragam istilah baru yang muncul dapat mengaburkan perilaku pergaulan bebas dengan segala risikonya.
"Sama saja. Semua perilaku seks bebas. Hati-hati HIV/AIDS," sebut dr. Boyke kepada detikcom Kamis (8/9/2022). (Detik.com,11/09/2022)
Pergaulan bebas antara pria dan wanita yang bukan mahram telah sangat jelas diatur dalam sistem Islam yaitu nidzam ijtima'ie (sistem pergaulan dalam Islam). Di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dan berihtilath (bercampur baur) tanpa ada alasan yang disyariatkan. Bukti bahwasanya sistem Islam melindungi kehormatan seorang wanita, juga menjaga dari pergaulan bebas.
Imbas dari pergaulan bebas, menjamurnya penyakit HIV/AIDS yang terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Di samping berbahaya juga akan mengundang ajab dari Allah Swt. seperti yang terjadi pada masa kaum Nabi Lut alaihi salam. Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunah dan Al-Ijma’.
Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah:
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mencelanya” (3. Al-Mughni 9/59)
Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al-Qur’an maupun snah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut. Dalil tentang g4y yang pertama adalah firman Allah di bawah ini:
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” (Al-A’raaf: 80)
Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Lut alaihi salam, merupakan perbuatan fahisyah. Sedangkan fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.
Dalam sistem Islam yang diterapkan oleh negara, akan memberlakukan sanksi yang tegas yang akan membuat jera pelakunya juga masyarakat. Hukum dalam Islam bersifat jawazir dan jawabir, hukum Islam yang memberikan keadilan dengan sempurna, karena hukum ini berasal dari Zat yang Maha Sempurna.
Tentu kita merindukan sistem Islam kafah, kembali tegak di bumi Allah ini. Maka, yang harus kaum muslim lakukan adalah memperjuangkan dengan segenap daya upaya serta totalitas, dengan gigih tanpa kenal lelah walaupun banyak halangan dan rintangan. Sebab, yakin kemenangan itu sudah dekat, Allah Swt. pasti akan memenuhi janji-Nya.
Wallahu a'lam bissawab.
Post a Comment