(Novelis dan Member Komunitas Corak Karya)
Kaum pelangi, keberadaannya kian hari kian meresahkan. Mereka semakin masif. Terlihat dengan adanya iklan yang terus digencarkan.
Gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan, salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya di Indonesia adalah legalisasi perkawinan sejenis.
Mereka diberi panggung dan kesempatan eksis di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, mereka juga mendapat dukungan serta ruang sehingga mereka merasa keberadaannya dianggap.
Makin eksisnya kaum LGBT jelas tidak boleh dibiarkan. Kenapa? Sebab agama Islam melarang keras para pelaku kemaksiatan ini merajalela di muka bumi.
Sistem yang tidak bisa menindaktegas para kaum LGBT menyebabkan keberadaan mereka kian meningkat dan meluas.
Mereka berlindung di balik HAM berkedok kebebasan. Para pendukung terus mengupayakan keberadaan mereka tetap ada dengan dalih kebebasan. Sedangkan bebas bukan berarti sesuka hati melanggar apa yang telah diharamkan oleh syari'at.
Demi eksisnya kaum pelangi ini, beberapa negara di ASEAN telah melegalkan keberadaan mereka seperti Thailand dan Vietnam. Kemudian akan segera menyusul Singapura untuk melegalkan pernikahan sejenis seperti Thailand dan Vietnam yang sudah lebih dulu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.
“Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022).
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kiai Jeje, jangan sampai Indonesia menjadi negara selanjutnya yang akan melegalkan kaum LGBT menyusul negara tetangga yang sudah melakukannya lebih dulu. Mengingat bagaimana sekuler dan liberalnya negara ini, maka tidak menutup kemungkinan peluang itu ada serta desakan dari negara tetangga untuk segera mengambil kebijakan seperti mereka.
Perilaku LGBT ini jelas tidak dibenarkan dalam agama. Islam telah mencontohkan bagaimana menindaki para pelaku kemaksiatan ini. Sebenarnya, fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukanlah hal baru. Sudah ada sejak lama, sejak zaman Nabi Luth. Saat itu mereka menamakan diri mereka sebagai homoseksual. Dimana mereka tidak menikahi perempuan melainkan tertarik kepada sesama lelaki.
Perbuatannya disebut dengan liwath karena perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth as.
Hadis dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasul Saw bersabda:
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”. (Abu Dawud, Juz. XIII, 1416/1996: 131).
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” (Sunan at-Turmuzi, Juz. VI, t.th.:41).
Syari'at Islam bersifat universal. Mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dirinya sendiri dan alam semesta.
Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadist.
Oleh karena itu, masyarakat muslimin harus terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku LGBT dan menentang segala kebijakan yang membuka jalan legilisasi LGBT.
Wallahu a'lam bishashawab
Post a Comment