Aktivis Dakwah
Dunia semakin darurat L613T, sepertinya itu kata yang paling pas untuk menggambarkan kondisi kehidupan kita hari ini. Baru-baru ini isu LGBT kembali membuat geger publik terutama masyarakat Indonesia. Dikabarkan bahwa sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis misalnya Singapura. Jika terwujud, negara lainnya bakal menyusul seperti Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku L613T tersebut. “Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022).
Respon kontra pun datang dari berbagai pihak atas kebijakan buruk yang ditakutkan akan menimpa Indonesia. “Pemerintah harus terus memantau perkembangan L613T, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Menjamurnya kaum pelangi ini semakin mendekatkan kita pada sejarah kelam kisah kaum Nabi Luth. Dahulu, Allah murka terhadap kebiasaan yang menyimpang dari fitrah manusia yakni lelaki menyukai lelaki bahkan sampai melakukan aktifitas seksual yang menyimpang. Akhirnya, Allah murka dan membinasakan para pelaku nya dengan membalikkan tanah dan melempari mereka dengan batu-batu dari api neraka.
Sejarah mencatat hukuman pedih bagi pelaku dosa itu. Sayangnya, hari ini peringatan Allah Swt tak lagi menjadi alasan mereka untuk bertobat. Dengan berbagai macam dalih salah satunya kebebasan bertingkah laku yang di jamin oleh HAM, kaum pendosa ini justru semakin bangga dengan eksistensi mereka. Ini adalah bukti nyata kembalinya manusia ke jaman Jahiliah atau masa kebodohan sebelum datangnya islam. Padahal hari ini islam hadir ditengah-tengah mereka namun hanya menjadi islam di tanda pengenal bukan pada keyakinan dan pedoman kehidupan.
Maraknya Aktifitas L613T hari ini. Tentunya tidak lepas dari dukungan banyak pihak yang menjamin kehadirannya dalam HAM. Hal ini diperparah dengan munculnya negara-negara barat yang menjadi promotor dalam melegalisasi hukum terkait L613T ini, nyatanya kini semakin meluas dan menduduki beberapa negara di Asia. Tidak menutup kemungkinan jika Indonesia ditargetkan menjadi sasaran selanjutnya. Jauh sebelum adanya legalisasi terhadap keberadaan kaum mereka. Orang-orang kafir sudah lebih dulu membuat desain yang sangat apik dengan menggaet media sebagai promotor dalam pembiasaan tampilnya mereka dilayar televisi kita tentunya dengan biaya yang fantastis juga. Setelah menjadi ajang percontohan kini kehadiran mereka bisa kita saksikan dimana-mana baik medsos bahkan lingkungan sekitar kita. Tidak ada lagi kata malu yang tersemat dalam diri mereka ketika melakukan aktifitas itu. Bahkan masyarakat pun sudah dibuat terbiasa dan tak lagi mengenal kata tabu dengan aktifitas yang mereka lakukan.
Penyimpangan perilaku ini menghancurkan fitrah manusia. Aktifitas L613T tentu tak bisa dipisahkan dari pengaruh liberalisme (kebebasan) yang kian melanda umat. Ide kebebasan yang berasaskan sekulerisme yaitu sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia bebas mentukan perilakunya tanpa campur tangan aturan pencipta.
Pemahaman merusak yang mempengaruhi umat inilah yang menjadikan mereka tak lagi berpatokan pada agama. Mereka cenderung suka dengan ide kebebasan ketimbang seruan agama. Wajar, ketika kebiasaan yang dilakukan tak sejalan dengan fitrahnya sebagai manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk melestarikan keturunan atau generasi. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Qs. An-Nisa:1 yang artinya :
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah Swt, yang dengan nama Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah Swt adalah pengawas atas kamu.” (Qs. An-Nisa:1).
Sebagai kaum yang beriman, sudah semestinya islam dijadikan sebagai pedoman hidup. Termasuk dalam menyelesaikan masalah L613T. Dalam islam aktifitas L613T haram hukumnya. Sehingga perlu ada aturan yang dapat mencegahnya agar tidak menyebar bagaikan virus. Adapaun pencegahan dalam islam ialah, pertama melakukan penjagaan, negara memiliki peranan penting dalam hal ini. Yakni menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada rakyatnya, agar mampu meluruskan pemahaman merusak yang bukan berasal dari islam. Kedua, adanya pengontrolan yang dilakukan oleh negara yang memfilter segala bentuk konten yang mengacu pada aktifitas L613T, maupun segala informasi yang bertentangan dengan hukum islam. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada pelakunya agar jera terhadap aktifitas yang dilakukannya. Dari ikrimah dari Ibnu Abbas ra, berkata, “Rasulullah saw bersabda,”Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Hadis Riwayat Imam yang lima, kecuali Nasa’i). Begitulah perlakuan fundamental islam terhadap aktifitas haram seperti ini, yang akan membawa kebaikan kepada semua masyarakatnya.
Wallahu A’lam Bisawab.
Post a Comment