Kekeringan Meluas, Alamiah Semata atau Salah Tata Kelola?


Oleh Fatimatuz Zahro 
Komunitas Muslimah Rindu Jannah


Indonesia adalah negara yang dikenal dengan sumber daya air yang melimpah, karena menyimpan 6% potensi air di dunia. Pada bulan Juli lalu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah memprediksi bahwa pertengahan Juli 2022 akan terjadi kekeringan meteorologis di sejumlah propinsi yang biasanya menjadi titik panas di Indonesia.

Kekeringan meteorologis merupakan kekeringan yang disebabkan karena curah hujan di suatu daerah di bawah normal.

Beberapa provinsi telah mengawali kekeringan meteorologis ini yaitu di Sulawesi Selatan, Sultra, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Sementara pada bulan Agustus lalu, bencana kekeringan telah melanda 74 kecamatan di  delapan kabupaten/ kota provinsi di NTB. Sehingga sekitar 570.464 jiwa penduduk kesulitan mendapatkan air bersih. Muslimah News (12/09/2022)

Kemarau yang mengancam kekeringan ini ternyata tidak hanya di Indonesia tetapi dunia juga mengalaminya.

Hal ini ditunjukkan pada riset yang dirilis di Eropa menyatakan bahwa bulan Juli atau pertengahan tahun 2015 adalah bulan dengan suhu rata-rata terpanas sejak seabad terakhir.

Di India contohnya, menurut riset World Resources Institute  (WRI) menyatakan bencana suhu panas tinggi akibat musim kemarau panjang di India pada tahun 2015 telah membunuh lebih dari 2.000 jiwa hanya dalam waktu sebulan.

Suhu di salah satu kota terpadat mereka yakni Mumbai bahkan mencapai suhu 50 derajat Celcius. Peristiwa ini mengakibatkan krisis air atau kekeringan terparah di muka bumi terutama India.

Tak hanya India ternyata, terdapat Afrika Timur yang dilanda kekeringan mulai dari Juli 2011 hingga pertengahan tahun 2012. 

Sementara itu, ada juga Republik Rakyat Cina (RRC) yang mengalami kekeringan terparah pada tahun 2010 hingga 2011. Bencana ini mengakibatkan jutaan hektar ladang gandum gagal panen dan ribuan rumah penduduk harus direlokasi.

Dan masih banyak lagi sejarah kekeringan di belahan dunia lainnya.


Bumi Menderita di Tangan Peradaban Kapitalis.

Dunia sedang mengalami salah satu kekeringan paling meluas dalam beberapa dekade terakhir. Sejumlah wilayah bahkan memecahkan rekor.

Sementara kekeringan "kilat" yang terjadi secara tiba-tiba, juga menjadi lebih umum.

Tentu saja kondisi ini tidak bisa hanya dibiarkan begitu saja. Harus sebisa mungkin diatasi agar dampaknya tidak terlalu parah bagi manusia dan kehidupan.

Fakta kekeringan yang melanda dunia ini merupakan bukti bahwa di tangan peradaban barat sekuler kapitalis, bumi menderita kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Padahal kekeringan ditambah dampak perubahan iklim yang terjadi tentu saja akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, berdampak secara ekonomi dan menurunkan kualitas pemenuhan kebutuhan sandang pangan.

Sementara pada saat kondisi ini terjadi, tidak ada kebijakan yang menyelesaikan dan menyentuh akar persoalan.

Negara seharusnya membuat program mengatasi problem kekeringan yang diakibatkan kondisi fisiologis wilayah.

Negara semestinya mandiri dari beragam program untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

Namun dalam hal ini negara tidak akan mampu melakukan hal tersebut selama negara masih berpijak pada kapitalisme sekuler.

Pasalnya darurat kekeringan dan krisis air bersih yang melanda dunia ini sejatinya tidak bisa dilepaskan dari laju deforestasi yang sangat cepat.

Sementara itu sistem kapitalisme telah melegalkan pembangunan secara jor-joran, meskipun harus melakukan pembukaan lahan yang luas.

Kondisi ini diperparah dengan konsep liberalisasi SDA, sistem ekonomi kapitalisme yang telah menjadikan sumber daya air legal dikelola swasta.

Sehingga terjadilah eksploitasi mata air oleh pebisnis air minum kemasan.

Jadi tidak heran apabila puluhan juta jiwa tetap tidak mendapat akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik.

Kondisi ini semakin parah dan semakin meluas setiap musim kemarau datang.


Konsep Pencegahan dan Penanganan Bencana Kekeringan dalam Islam.

Kekeringan berujung pada krisis air bersih sejatinya hanya dapat terselesaikan dengan mengembalikan bumi dan segala isinya ke dalam pangkuan sistem kehidupan dari penciptanya yaitu Allah Swt.

Sistem kehidupan tersebut adalah sistem Khilafah Islamiyah.

Sejarah telah mencatat bahwa kota-kota Islam abad pertengahan di bawah negara khilafah sudah memiliki sistem manajemen dan pasokan air yang sangat maju untuk mengalirkan air ke semua tujuan.

Hal ini dapat dilihat, air di sungai, kanal, atau qanat yaitu saluran bawah tanah mengalir ke seluruh wilayah khilafah.

Dalam mengatasi persoalan ini, khilafah berjalan di atas prinsip yang shahih.

1. Faktanya, bahwa hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologi yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia.

Demikian pula, sumber-sumber mata air berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, pada hutan dan sumber-sumber mata air sungai, danau dan lautan, secara umum melekat karakter harta milik umum.

Sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw. 
yang artinya: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput/hutan, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad ).

Status hutan dan sumber mata air, danau, sungai dan laut sebagai harta milik umum, menjadikannya tidak  dibenarkan dimiliki oleh individu.

Akan tetapi individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya.

2. Negara wajib hadir  secara benar. Negara tidak berwenang memberikan hak konsesi atau pemanfaatan istimewa secara khusus terhadap hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau dan laut.

Karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam.

Wajib hadirnya negara  dalam hal ini adalah sebagai pihak yang diamanahi Allah Swt, yakni bertanggung jawab dengan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum.

Rasulullah saw. menegaskan, artinya:  "Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." 
(HR. Muslim).

3. Negara juga berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapanpun dimanapun mereka berada.

Dan status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, yang dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

Hal ini kembali pada kaidah, bahwa status hukum industri dikembalikan pada apa yang dihasilkannya.

Oleh karena itu, negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi.

Memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, pakar hidrologi, pakar teknik kimia, pakar teknik industri dan ahli kesehatan lingkungan, sehingga terjamin akses setiap orang terhadap air bersih gratis atau murah secara mandiri.

Inilah sejumlah prinsip yang shahih untuk mengakhiri permasalahan
air bersih dan darurat kekeringan yang dihasilkan oleh sistem kapitalis.

Keseluruhan konsep ini adalah aspek yang terintegrasi dengan sistem kehidupan Islam yaitu Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post