Oleh : Lina Lugina
(Muslimah Peduli Umat)
Indonesia adalah negara yang terkenal dengan sumber daya air yang melimpah karena menyimpan 6 persen potensi air dunia.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada pertengahan Juli 2022 akan terjadi kekeringan meteorologis di sejumlah propinsi yang biasanya mengalami titik panas di Indonesia. Kekeringan meteorologis merupakan kekeringan yang disebabkan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal, beberapa propinsi yang mengalami kekeringan yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat dan delapan daerah di NTB darurat kekeringan hingga yang terdampak 570,464 jiwa.
Kemarau yang mengancam tidak hanya di Indonesia tetapi dunia pun mengalaminya. Fakta kekeringan dunia ini yang menjadi bukti bahwa di tangan peradaban barat sekuler kapitalis, bumi menderita dan lingkungan rusak sangat parah padahal kekeringan ditambah dampak perubahan iklim yang terjadi tentu memperburuk kondisi kesehatan masyarakat. Berdampak secara ekonomi dan menurunkan kualitas pemenuhan kebutuhan hidup pangan masyarakat, sementara pada saat ini tidak ada kebijakan yang menyentuh akar persoalan. Negara seharusnya membuat program mengatasi problem kekeringan yang diakibatkan kondisi fisiologi wilayah. Dan seharusnya mandiri dari beragam program untuk mengatasi dampak perubahan iklim, namun negara tak mampu melakukan hal tersebut selama negara masih berpijak pada sistem kapitalis sekuler, pasalnya darurat kekeringan dan krisis air bersih yang melanda dunia ini sejatinya tak bisa dilepaskan dari deforestasi yang sangat cepat, sementara sistem kapitalisme melegalkan pembangunan jor-joran meski harus melakukan pembukaan lahan yang luas. Kondisi ini diperparah dengan konsep liberalisasi SDA sistem ekonomi kapitalisme yang telah menjadikan sumber daya air legal dikelola swasta, maka terjadi eksploitasi mata air oleh pemilik air minum kemasan, tak heran puluhan juta jiwa tak mendapatkan akses air bersih dan sanitasi yang baik. Kondisi ini semakin parah dan semakin meluas tiap musim kemarau datang.
Kekeringan yang berujung krisis air bersih sejatinya hanya dapat diselesaikan dengan mengembalikan bumi dan segala isinya pada pangkuan sistem kehidupan dan penciptanya yaitu Allah Swt. Sistem ini adalah sistem Khilafah Islamiyah.
Sejarah telah mencatat kota-kota Islam abad pertengahan di bawah negara Khilafah sudah memiliki sistem manajemen dan pasokan air yang sangat maju untuk mengalirkan air ke semua tujuan. Hal ini ditandai dengan sungai kanal atau qanat yaitu saluran bawah tanah mengalir ke seluruh wilayah khilafah. Dalam mengatasi persoalan ini khilafah berjalan di atas prinsip-prinsip yang sahih diantaranya:
1. Hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidroligis yang dibutuhkan orang Indonesia bahkan dunia, sumber sumber mata air berpengaruh luas terhadap masyarakat maka pada hutan dan sumber mata air sungai danau dan laut secara umum melekat karakter harta milik umum sebagaimana di tegaskan oleh Rasulullah Saw. yang artinya, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput/hutan, air dan api." (HR Abu Daud dan Ahmad)
Maka status hutan dan sumber mata air danau sungai dan laut sebagai harta milik umum tak dibenarkan dimiliki oleh individu, namun tiap individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya.
2. Negara wajib hadir secara benar. Negara tak berwenang memberikan hak konsesi atau pemanfaatan secara khusus terhadap hutan, sumber mata air, sungai, danau dan laut karena konsep ini tidak dikenal di dalam Islam. Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi oleh Allah Swt. yaitu bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah Saw. menegaskan dalam sebuah hadits yang artinya, "Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap penggembala nya/rakyatnya." (HR Muslim)
3. Negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian mungkin sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun berada dan status kepemilikan adalah harta milik umum atau milik negara yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada kaidah bahwa status hukum dikembalikan pada apa yang dihasilkannya. Maka negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi dan memberdayakan para pakar terkait berbagai upaya tersebut seperti pakar ekologi pakar hidrologi, pakar teknik kimia, teknik industri dan ahli kesehatan lingkungan sehingga berjalan akses setiap orang terhadap air bersih gratis atau murah secara memadai kapan pun dan di manapun berada.
Inilah sejumlah prinsip sahih untuk mengakhiri krisis air bersih dan darurat kekeringan yang dihasilkan dari sistem kapitalisme. Keseluruhan aspek ini adalah aspek yang berintegritasi dengan sistem kehidupan Islam yaitu Khilafah Islamiyah.
Waalahu'alam bissawab.
Post a Comment