Judi, Narkoba, Miras Merajalela, Absennya Peran Negara


By : Lia Ummu Thoriq 
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Kota Bekasi sebagai kota metropolitan menjadi salah satu kota tujuan banyak orang untuk memperbaiki taraf hidup. Mungkin karena letaknya yang sangat berdekatan dengan Jakarta sebagai ibukota negara dan julukan sebagai kota industri yang melekat padanya. Namun, dibalik itu semua tingkat kriminalitas juga semakin tinggi. Seperti baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota bersama 9 jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Bekasi melakukan razia ke toko-toko yang terindikasi menjual minuman keras (miras). Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita 1.577 botol miras, 10 liter miras oplosan, dan 4 liter biang miras. (kompas.com, 23/8/2022).

Tidak hanya miras, Polres Bekasi juga berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional di wilayah Bekasi Timur. Sindikat tersebut diketahui mengirimkan paket sabu dan ekstasi dari Kongo-Belgia-Jerman. Dari pengungakapan kasus ini total barang bukti yang disita polisi ada 4.441 butir ekstasi dan sabu seberat 1,9 kg. (detiknews.com, 25/8/2022).

Maraknya peredaran miras dan narkoba ternyata berbanding lurus dengan maraknya judi togel online. Aparat kepolisian di Jatisampurna, Bekasi berhasil menangkap satu orang tersangka koordinator judi online yang berinisial JJS (42). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.088.000 dan satu buah handphone. (kompas.com, 26/8/2022).

Banyaknya penyitaan dan penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal yang berhubungan dengan miras, narkoba, serta judi online membuktikan merajalelanya ke tiga hal tersebut tengah-tengah masyarakat. Lebih miris lagi pelaku kriminalitas narkoba dan miras adalah kalangan remaja. Hal ini tidak sepantasnya dilakukan oleh remaja. Hal disebabkan oleh kenakalan remaja yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Adanya pemakai narkoba bahkan miras di kalangan remaja sudah tak bisa disembunyikan lagi. Itulah pada akhirnya membuat remaja semakin beringas dan tidak bermoral. Kenakalan remaja yang terjadi saat ini seolah tak terbendung lagi. Narkoba, miras sudah dekat dengan dunia mereka. Mereka lupa dengan masa depan mereka. Yang mereka kejar hanyalah senang-senang belaka. Bagaimana nasib bangsa kedepan jika remaja saat ini dipenuhi dengan kehidupan suram? Harus ada perubahan yang fundamental agar kasus ini tidak terus berulang. 

Sedangkan untuk tindak kriminalitas judi ini dilakukan oleh orang dewasa atau bapak-bapak. Mereka mengundi nasib di meja judi demi meraup keuntungan materi. Hal ini sangat mustahil terjadi, bukan keuntungan materi yang mereka dapat. Yang terjadi malah sebaliknya harta mereka musnah tak bersisa. Kalangan yang malakukan judi ini biasanya berdalih untuk meningkatkan pendapatan. Dengan menang judi mereka berharap hartanya bisa berlibat ganda.

Ketiga kriminalitas ini harus segera dihentikan. Jika tidak maka ketiganya akan merusak generasi di masa yang akan datang. Selain itu masa depan bangsa ini akan semakin suram. Negara absen dalam mengurus rakyat. Itulah mengapa miras, narkoba, serta judi marak terjadi. Karena negara hanya menyita dan menangkap, tanpa mencegah dan melindungi rakyatnya. Hukuman yang diberikan pun tidak setimpal alias tidak membuat jera pelaku. Sehingga jadilah Indonesia sebagai sasaran empuk peredaran narkoba jaringan internasional.

Negara hanya menangkap pelaku kelas teri sedangkan yang kelas kakap dibiarkan hidup berkeliaran. Bandar narkoba, pemilik pabrik miras, bandar judi hidup dengan bebas. Negara hanya menangkap pelaku kriminal di warung-warung kecil dan di pinggir jalan.  Bagaimana bisa negara ini bebas dari kriminalitas? 

Fakta-fakta di atas tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang menganut akidah sekuler. Akidah sekelur adalah akidah yang memisahkan agama dengan kehidupan. Agama "haram" mengatur kehidupan sehari-hari. Manusia berbuat dengan aturan sendiri. Agama hanya mengatur manusia dari sisi ibadah saja. Akibatnya masyarakat semakin dijauhkan dari pemahaman agama. Kehidupan masyarakat semakin bebas dan mengambil jalan pintas demi memenuhi kebutuhan hidup. Seperti menjadi bandar judi togel atau pengedar narkoba. 

Agama Islam adalah agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Namun aturan Islam tidak dipakai. Jelas dalam ajaran Islam judi, narkoba dan miras adalah haram hukumnya. Namun ketiganya masih diminati di negara ini. Bahkan yang lebih miris lagi ketiganya dijadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Hari ini butuh sistem yang tegas untuk memberantas kriminalitas (judi, narkoba dan miras). Sistem ini harus bersumber dari wahyu Allah yaitu sistem Islam. Sistem Islam telah ampuh memberantas tidak kriminalitas, tanpa pandang bulu. Selama 14 abad lamanya diterapkan pelaku kriminalitas bisa ditekan.

Dalam sistem Islam aturan ditegakkan dengan tegas. Sanksi yang diberikan pun akan membuat jera si pelaku. Namun, negara juga akan membentuk masyarakatnya menjadi manusia-manusia yang bertakwa. 

Adapun sanksi dari ketiga kriminalitas tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Judi
Perjudian dalam Islam adalah perbuatan yang diharamkan. Karena mudarat yang diakibatkan dari melakukan perbuatan itu jauh lebih besar daripada manfaatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. An-Nisa:43)

Dalam Al-Qur'an tidak diatur ketentuan hukuman bagi para penjudi. Oleh sebab itu perjudian termasuk ke dalam jarimah ta'zir. 
Maka hakim yang akan memutuskan hukumannya. Keputusan hakim disini bersifat mengikat, tidak boleh dibatalkan oleh siapapun termasuk kepala negara.

2. Narkoba
Narkoba merupakan barang yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribudikan di tengah masyarakat. Keharamannya telah dinyatakan dalam hadits nabi SAW: "Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (muffattir)". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam negara Islam barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economic goods). Kerena itu tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Maka memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak. Untuk sanksi narkona berbeda dengan miras meski sama-sama memabukkan. Sanksinya tidak diatur secara detail dalam nash syariah. Karena itu sanksi narkoba masuk ranah ta'zir. 

3. Miras
Minuman keras (miras) adalah seluruh jenis minuman yang mengandung zat adiktif (alkohol) dan dalam pandangan ajaran Islam termasuk diharamkan. Allah juga melaknat setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: "Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).
Jadi dapat disimpulkan bahwa meminum, menjual serta memproduksi minuman keras dalam Islam hukumnya adalah 

Begitulah cara Islam menyelesaikan masalah kriminalitas (judi, miras dan narkoba). Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai 'zawajir' dan 'jawabir'. 'Zawajir' artinya sanksi tersebut bersifat preventif yaitu untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang serupa. Sedang 'jawabir' artinya sanksi yang dijatuhkan bisa menjadi penebus dosa bagi pelaku, sehingga di akhirat terbebas dari azab Allah.

Post a Comment

Previous Post Next Post