Generasi Aborsi Semakin Memprihatinkan


Oleh Nia Agustin, S. Sos.
(Muslimah Peduli Umat)

Beberapa hari yang lalu, beredar di media sosial video yang memperlihatkan momen seorang ojol yang sedang mengantarkan pelanggannya.
Tidak diduga pelanggan tersebut meminta pengemudi ojol untuk mengantarkannya menguburkan bayi diduga hasil aborsi.
Kejadian tersebut terekam oleh kamera amatir seseorang yang membututi keduanya.
Video yang merekam momen tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @sisiterangofficial pada Selasa (23/08/22). Tidak diduga, pelanggan tersebut meminta pengemudi untuk mengantarkannya menguburkan bayi yang diduga merupakan hasil aborsi.
Bukan mengikuti permintaan pelanggannya. Pengemudi ojol ini justru membawa wanita tersebut ke kantor polisi.
Dari situlah kasus aborsi ini terungkap hingga wanita muda berinisial R (20), pelaku aborsi ditangkap polisi.
R menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat yang dibeli di Sukabumi. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa terbukti R telah melakukan tindak pidana.
"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Menurut Kombes Kusworo Wibowo, polisi hanya menahan R.
"Yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan, lalu membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.

Hukum Aborsi dalam Islam

Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan Isqath al-Hamli atau al-Ijhad. 
Menurut Istilah, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alami dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.
Pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, barulah aborsi diperbolehkan.
Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.

Jadi, menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alquran:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33)

Di masa Nabi SAW, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda membayar diyat atau denda. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah:

عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim)

Generasi Aborsi Semakin Memprihatinkan

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2020, ada 2 juta kasus aborsi ilegal setiap tahunnya, dan 30 persen dilakukan oleh kalangan remaja (viva.co.id, 24/8/2020).
Hal ini menunjukkan bahwa mereka, termasuk para remaja, sejatinya secara mental dan psikis belum memiliki kesiapan dalam menanggung konsekuensi menjadi orang tua. Meski secara fisik, tubuh mereka sudah mencapai fase untuk dapat bereproduksi.
Namun akibat cara pandang sekuler yang melahirkan prinsip kebebasan berpikir dan berbuat itulah yang membuat mereka menabrak norma-norma agama maupun norma sosial. Mereka menuntaskan naluri biologisnya tanpa memikirkan risiko, apalagi dosa yang akan mereka tanggung kelak.
Ditambah dengan adanya rangsangan bertubi-tubi dari luar melalui sosial media di setiap keseharian mereka. Konten pornografi dan pornoaksi bebas diakses. Pergaulan pun tak berbatas. Laki-laki dan perempuan bukan mahram, saling bercampur baur, bahkan sampai berlanjut pada aktivitas khalwat (berdua-duaan dengan non mahram). Hingga perbuatan yang diliputi syahwat tanpa legalisasi pernikahan tak mampu dihindari.
Demikianlah, saat ketakwaan individu lemah, akan semakin tergerus dengan gaya hidup bebas. Ditambah lagi belum hadirnya negara dalam menciptakan kondisi kehidupan yang mampu menjaga masyarakat dan generasi dari sekularisme dan liberalisme.

Dalam kasus aborsi ini, Kombes Kusworo memberikan solusi agar mereka yang ingin melakukan hubungan suami istri untuk segera menikah, sedangkan untuk yang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa. 
Hal tersebut memang benar dan diajarkan dalam Islam. 
Namun pada kenyataannya, ketika kita hidup di dalam sistem kapitalis sekuler ini, sangat sulit hal tersebut untuk dilakukan.
Bagaimana dengan mereka yang masih sekolah dan terbentur oleh batas usia pernikahan? Sedangkan rangsangan dari luar berupa konten2 pornografi mudah sekali diakses bahkan oleh anak2 remaja saat ini.
Oleh karena itu, solusi ini tidak bisa diterapkan saat semua bidang tidak mendukung para pemuda untuk jauh dari maksiat. Maka upaya represif saja tidak cukup, harus didukung dengan upaya preventif. Sementara upaya preventif ini tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Sudah saatnya kita meninggalkan sistem yang rusak dan merusak ini. Ganti dengan sistem yang mampu menjaga dan menghormati nyawa dan kehidupan, yang tak lain adalah sistem Islam.
Dimana Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Pengecualian aborsi hanyalah pada kondisi tertentu saja, demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari.
Selain itu, Islam dengan seperangkat aturan akan diterapkan oleh negara. Kemudian negara dan seluruh rakyat akan senantiasa berupaya membina ketakwaan dan menjaga interaksi sosial dalam kehidupan, serta memblokir segala pemikiran, pemahaman, konten atau apa pun yang dapat mengganggu dan merusak akidah maupun mengancam kelangsungan nyawa dan kehidupan umat.
Demikianlah mekanisme dalam Islam yang sungguh jauh berbeda dengan sistem selain Islam. Allah sebagai Sang Pencipta menurunkan Islam sebagai jalan keselamatan dan rahmat bagi seluruh makhluk-Nya.

Sistem Islam inilah yang dikenal sebagai sistem Khilafah. Khilafah mampu menjaga generasi dengan menerapkan langkah-langkah yang efektif sehingga melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam.
Generasi yang bertaqwa kepada Allah dan takut melakukan kemaksiatan seperti misalnya aborsi.

Khilafah juga akan menegakkan sistem sanksi yang tegas. Sebab, hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera. Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Maka, urgensi keberadaan Khilafah tidak bisa ditunda lagi. Umat ini harus diselamatkan. Satu-satunya yang menjadi harapan adalah hadirnya negara yang benar-benar mengurusi sebagaimana sistem pemerintahan yang pernah dicontohkan Rasulullah saw., para sahabat, dan khalifah sesudahnya.
Wallahu'alam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post