Dalam Islam Kejahatan Takkan Pernah Terulang Dua Kali

Oleh : Emi Kartini (Ibu Rumah Tangga)

Lagi dan lagi media sosial dan televisi memberitakan kesus kejahatan dari kasus terbaru hingga kasus yang kembali terulang oleh para pelaku kejahatan. Sepertinya hukum yang berlaku di negeri ini tidak membuat takut apalagi jera bagi pelaku kejahatan bahkan tak sedikit dari pelaku yang pernah merasakan tinggal didalam jeruji besi pun kembali berulah seolah hukuman yang pernah mereka terima tidak pernah menjadi pembelajaran  sedikit pun bagi mereka. Mereka seakan tertantang untuk berhadapan kembali dengan hukum.

Dan kembali kasus sodomi yang terjadi di daerah Pangalengan Kab. Bandung dimana seorang terdakwa kasus sodomi yang berinisial SS(Sahlan Setiawan) akan dilepaskan dari hukuman akibat dari perbuatannya. Tentu saja hal ini membuat warga Pangalengan terutama orang tua dari para korban kecewa dengan keputusan tersebut, karena ini bukan kasus kejahatan yang biasa karena tidak menutup kemungkinan akan berjatuhan korban korban sodomi yang lain.  Akibat dari kejadian tersebut mendorong masyarakat desa Pangalengan dan juga kuasa hukum para korban untuk menulis surat kepada "Presiden Jokowi" karena kekhwatiran mereka terdakwa akan di bebaskan. (Inilah koran 26 Agustus 2022)

Kasus ini bukanlah kasus pertama tapi adalah kasus yang berulang terus tak pernah ada solusi yang mampu menyelesaikan kasus sodomi ini. Sudah berapa banyak anak yang menjadi korban, bahkan tidak menutup kemungkinan yang dulu menjadi korban saat ini menjadi pelaku dari perbuatan tersebut, karena  hukuman untuk si pelaku dan juga pengobatan untuk si korban baik fisik atau pun mental harus ada kejelasan atau diselesaikan hingga tuntas agar kasus yang sama tidak terulang. Di negara ini kasus kekerasan seksual termasuk didalamnya sodomi akan mendapatkan ganjaran hukuman paling berat 10 sampai 15 tahun belum dipotong remisi. Hukuman ini amatlah ringan dibanding dengan beban yang yang harus ditanggung oleh korban mereka akan terus mengingat kejadian tersebut dan jika tidak ditangani dengan serius besar kemungkinan dikorban akan menjadi pelaku sodomi berikutnya, karenanya kasus ini takkan pernah berhenti sampai disitu, kasus akan kembali terulang dan terulang lagi.

Adakah solusi untuk kasus sodomi ini yang mampu menyelesaikan hingga tuntas? Tentu saja ada yaitu syariah islam dengan institusi khilafah mampu menyelesaikan kasus sodomi ini. Dimana si pelaku akan dikenakan hukuman yang akan membuatnya jera dan akan jadi penebus perbuatan nya kelak diakhirat yaitu jawabir (penebus) dan jawajir (pencegah), hal ini diberlakukan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Dan untuk kasus sodomi ini si pelaku akan mendapatkan sanksi yang berat yaitu hukuman mati ini menjadi jawabir untuk dirinya dan pelaksanaan hukuman akan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat agar menjadi Jawajir bagi siapapun yang melihat pelaksanaan hukuman mati tersebut hal ini dilakukan sebagai pencegah agar kasus ini tidak terulang kembali mereka ajan jera dengan sanksi akan akan mereka terima kelak jika melakukan perbuatan tersebut, dan untuk si korban mereka akan dibina dan diberikan pembelajaran tentang akidah serta pengetahuan seputar apa yang mereka alami aga apa yang mereka alami tidak terjadi kepada orang lain dan agar mereka tidak menjadi pelaku berikutnya setelah apa yang mereka alami tersebut, dan tentu saja pengawasan yang maksimal akan di berikan kepada seluruh rakyat jaminan keamanan jiwa atau pun harta adalah yang utama dalam khilafah.

Wallahu’alam bi showwab

Post a Comment

Previous Post Next Post