Lagi dan lagi media sosial dan televisi memberitakan
kesus kejahatan dari kasus terbaru hingga kasus yang kembali terulang oleh para
pelaku kejahatan. Sepertinya hukum yang berlaku di negeri ini tidak membuat
takut apalagi jera bagi pelaku kejahatan bahkan tak sedikit dari pelaku yang
pernah merasakan tinggal didalam jeruji besi pun kembali berulah seolah hukuman
yang pernah mereka terima tidak pernah menjadi pembelajaran sedikit pun bagi mereka. Mereka seakan
tertantang untuk berhadapan kembali dengan hukum.
Dan kembali kasus sodomi yang terjadi di
daerah Pangalengan Kab. Bandung dimana seorang terdakwa kasus sodomi yang berinisial
SS(Sahlan Setiawan) akan dilepaskan dari hukuman akibat dari perbuatannya. Tentu
saja hal ini membuat warga Pangalengan terutama orang tua dari para korban kecewa
dengan keputusan tersebut, karena ini bukan kasus kejahatan yang biasa karena
tidak menutup kemungkinan akan berjatuhan korban korban sodomi yang lain. Akibat dari kejadian tersebut mendorong
masyarakat desa Pangalengan dan juga kuasa hukum para korban untuk menulis
surat kepada "Presiden Jokowi" karena kekhwatiran mereka terdakwa
akan di bebaskan. (Inilah koran 26 Agustus 2022)
Kasus ini bukanlah kasus pertama tapi
adalah kasus yang berulang terus tak pernah ada solusi yang mampu menyelesaikan
kasus sodomi ini. Sudah berapa banyak anak yang menjadi korban, bahkan tidak
menutup kemungkinan yang dulu menjadi korban saat ini menjadi pelaku dari
perbuatan tersebut, karena hukuman untuk
si pelaku dan juga pengobatan untuk si korban baik fisik atau pun mental harus
ada kejelasan atau diselesaikan hingga tuntas agar kasus yang sama tidak
terulang. Di negara ini kasus kekerasan seksual termasuk didalamnya sodomi akan
mendapatkan ganjaran hukuman paling berat 10 sampai 15 tahun belum dipotong
remisi. Hukuman ini amatlah ringan dibanding dengan beban yang yang harus
ditanggung oleh korban mereka akan terus mengingat kejadian tersebut dan jika tidak
ditangani dengan serius besar kemungkinan dikorban akan menjadi pelaku sodomi berikutnya,
karenanya kasus ini takkan pernah berhenti sampai disitu, kasus akan kembali
terulang dan terulang lagi.
Adakah solusi untuk kasus sodomi ini yang mampu
menyelesaikan hingga tuntas? Tentu saja ada yaitu syariah islam dengan
institusi khilafah mampu menyelesaikan kasus sodomi ini. Dimana si pelaku akan
dikenakan hukuman yang akan membuatnya jera dan akan jadi penebus perbuatan nya
kelak diakhirat yaitu jawabir (penebus) dan jawajir (pencegah), hal ini diberlakukan
agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Dan untuk kasus sodomi ini si pelaku akan
mendapatkan sanksi yang berat yaitu hukuman mati ini menjadi jawabir untuk dirinya
dan pelaksanaan hukuman akan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat agar
menjadi Jawajir bagi siapapun yang melihat pelaksanaan hukuman mati tersebut
hal ini dilakukan sebagai pencegah agar kasus ini tidak terulang kembali mereka
ajan jera dengan sanksi akan akan mereka terima kelak jika melakukan perbuatan tersebut,
dan untuk si korban mereka akan dibina dan diberikan pembelajaran tentang
akidah serta pengetahuan seputar apa yang mereka alami aga apa yang mereka
alami tidak terjadi kepada orang lain dan agar mereka tidak menjadi pelaku
berikutnya setelah apa yang mereka alami tersebut, dan tentu saja pengawasan
yang maksimal akan di berikan kepada seluruh rakyat jaminan keamanan jiwa atau
pun harta adalah yang utama dalam khilafah.
Wallahu’alam bi showwab
Post a Comment