Bau-Bau Over Kapasitas Lapas, Bukti Lemahnya Hukum Demokrasi



Oleh Jumiran S.H.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan saat ini Lapas Baubau telah telah menampung 554 orang NAPI yang seyogianya yang diperuntukkan hanya 196 orang dengan 32 ruangan. 

Herman Mulawarman mengatakan 554 orang NAPI di lapas merupakan jumlah yang tidak sesuai dengan kapasitas, apalagi ada kemungkinan akan bertambah karena ada sekitar 48 orang masih dalam proses di kepolisian. (Redaksibutonpos, 22/9/2022)

Sungguh fakta yang sangat memprihatinkan. Over kapasitasnya penjara dalam lapas membuktikan bahwa angka kriminalitas yang kian bertambah, tumbuh subur dan terjadi dengan berbagai kasus. Jadi, bukan hal yang mustahil keberadaan tahanan Lapas di jegeri ini setiap hari makin bertambah jumlah penghuninya. 

Sistem sekularisme yang dianut saat ini, sejatinya adalah biang kerok dari berbagai kasus kriminalitas yang terjadi dan terus bertambah di tengah-tengah masyarakat. Sekulerisme yang memisahkan aturan agama dan kehidupan, melahirkan individu yang minim rasa takut akan dosa, nekat melakukan apa saja, menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasrat duniawinya. Seperti untuk meraih ekonomi, kekuasaan, kebutuhan biologis dan berbagai konflik yang mendatangkan perselisihan yang berujung pada kriminalitas.  Ditambah lagi dengan Kebutuhan hidup yang semakin tinggi, tidak adanya lapangan pekerjaan, semakin membuat individu gelap mata. 

Apalagi penegakan hukum yang bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga jauh dari orientasi untuk menegakkan kebenaran. Hukum yang bersifat lemah, berubah-ubah dan tidak menimbulkan efek jera sehingga justru akan membuat pelaku kriminal kian bertambah terus menerus.

Ketiadaan kontrol di tengah-tengah masyarakat dan hilangnya peran negara ini berdampak pada kurangnya ketakwaan individu. Dengan sistem sanksi yang tidak dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah di penjara. Maka hal yang wajar jika, pelaku tersebut keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatannya.

Dengan demikian, sejatinya yang dibutuhkan pemerintah di negeri ini adalah pergantian sistem yang benar-benar mampu menekan para pelaku tindak kriminal sebagai pemicu bertambahnya jumlah tahanan. Karena meningkatnya jumlah tahanan tentunya akan menambah biaya anggaran untuk menyediakan lapas baruwgar kejadian over kapasitas para tahanan itu tidak terjadi lagi.

Islam tentu memiliki sistem yang berbeda. Ketakwaan individu akan selalu ada, karena negara berperan menjaganya. Bagaimana agar akidah terjaga, perlu aturan yang menyeluruh termasuk sistem pendidikan yang berbasis Islam agar melahirkan individu yang bersyakhsiyah Islam. Sistem ekonomi sebagai penunjang, yakni terpenuhinya kebutuhan setiap individu sehingga perilaku kriminalitas akan berkurang karena tidak ada alasan untuk melakukan tindakan tersebut. Begitupun juga, lapangan pekerjaan disediakan secara luas untuk para laki-laki dalam menunaikan kewajiban nafkah keluarganya.

Sistem Islam juga memiliki jaminan dengan penerapan hukum dengan sanksi yang efektif dan efisien dalam menekan angka kejahatan atau kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat. Hukum Islam yang bersumber dari syariat Allah bersifat zawajir (pencegah) yakni  mencegah setiap individu untuk melakukan tindak kejahatan yang serupa atau selainnya.

 Hukum Islam juga bersifat jawabir (penembus dosa) yakni karena pelaku kejahatan sudah di sanksi di dunia, maka Allah Swt. sudah meniadakan hukuman baginya di akhirat kelak serta menghapus dosanya bahkan dapat mendapatkan pahala. Hal ini akan benar-benar mendapatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan/kriminal dan tumbuh rasa takut kepada Allah pada setiap diri individu. Sehingga melahirkan individu dan masyarakat yang bertakwa.

Walhasil, sistem yang menyeluruh ini akan meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas. Ditambah lagi dengan sistem sanksi yang tegas dan efektif yang bertindak sebagai penebus dan penjerah. Tentu untuk menerapkan sanksi yang tegas yakni sesuai dengan kitabullah hanya dengan melalui negara. Negara harus menjadi pelaksana hukum syara' dan masyarakat sebagai pengontrol. Sehingga dengan ini lahirlah individu dan masyarakat yang bertakwa.

Wallahu a'lam bisshawab 

Post a Comment

Previous Post Next Post