Nusantaranews.net - Pasaman,
Pokok - Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Tentunya ini harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di tiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Eka Hariani Sandra saat mendampingi Tim PHO pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai pada Awak media, Jumat (9/9/2022).
Ia juga menambahkan tujuan pembangunan jalan tersebut untuk mempermudah masyarakat menuju masjid dalam menjalankan ibadah dan akses jalan lain bagi masyarakat
Selanjutnya, Ketua KPPG Kabupaten Pasaman ini menjelaskan pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai merupakan usulan tahun 2021 dengan pagu dana Rp. 192.845.000.
"Alhamdulillah, serah terima pertama pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai telah selesai dengan waktu waktu selama 60 hari, ujar Eka
Kemudian, Eka menyebutkan panjang jalan tersebut 129 meter, lebar 3 meter dan panjang bahu jalan 300 meter.
Mengakhiri wawancara Politikus Partai Golkar ini juga, secara khusus berterima kasih kepada warga Tanjung Alai umumnya Kecamatan Lubuk Sikaping karena telah diberi kepercayaan untuk mewujudkan aspirasi warga, dan diharapkan pembagunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai ini bisa memberikan manfaat bagi warga sekitar.
”Warga sudah mempercayai saya sebagai wakilnya di parlemen dan membawa aspirasinya, maka saya harus memberikan timbal balik, harapannya masyarakat semakin sejahtera. di samping itu lalu lintas jalan lebih nyaman,” tutupnya.
Selain pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai, juga pada tahun 2022 ini Pokir lainya
Pembangunan drainase Kp Padang Nagari Aia Manggis dan
Pembangun polindes jalan Asoka Ambacang Anggang.(In Psm).
Post a Comment