Oleh: Fatimatuz zahro, S.Pd
(Pemerhati sosial)
Dalam berita Bisnis.com, Pemerintah resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Proses transisi NIK sebagai NPWP tersebut dimulai sekarang sampai tahun 2023, dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Apakah setelah ini yang Punya NIK Otomatis Jadi Wajib Pajak dan Bayar Pajak? menurut staf khusus menkeu Yustinus dalam instagramnya bahwa ada kehebohan seolah-olah setiap orang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No. dikutip dari instagram @prabowoyustinus, Minggu (24/7/2022).
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Pasalnya berbagai hal di Indonesia baik produk atau jasa sudah terikat dengan pajak secara otomatis. Sebagaimana yang diungkap oleh Teddy Gusnaidi dari partai Garuda. Dia menyatakan "Orang beli rokok sudah otomatis bayar pajak. Jika tidak mau bayar pajak, berarti dia tidak bisa merokok".
Bahkan sampai muncul seruan untuk boikot bayar bajak, sehingga menkeu Srimulyani memberikan tanggapan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak untuk tidak tinggal di Indonesia.
Menurut wakil ketua partai garuda Teddy Gusnaidi, terkait tagar boikot bayar pajak pemerintah tidak perlu memberikan reaksi berlebihan sebagaimana yang dilakukan oleh menkeu Sri Mulyani, karena yang menyerukan bisa dipidana dan yang tidak membayar pajak juga mendapat sanksi pidana juga.
Tagar boikot bayar pajak atau stop bayar pajak merefleksikan beratnya beban rakyat yg semakin menghimpit dengan beragam pajak. Karena pajak telah dijadikan sumber utama pemasukan negara selain utang. Alih-alih dirasakan oleh para penguasa, malah diancam pidana maupun sanksi moral.
Di saat rakyat menyuarakan keinginan bebas dari beban pajak, malah pemerintah menerapkan aturan yg memastikan tidak ada yg lolos dari jerat pajak. Karena identitas kependudukan diintegrasikan menjadi kartu wajib pajak. Kebijakan jelas menggambarkan betapa rezim sekuler kapitalis adalah rezim pemalak. Bukan pemberi riayah dan solusi bagi rakyat.
Bagaimana sistem islam mengatur masalah pajak? Apakah pajak adalah sumber pemasukan utama negara? Apakah pajak wajib dibayar oleh semua warga negara?
Allah telah memberikan aturan yang jelas terkait masalah pajak. Dalam islam Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih.
Dengan kata lain pajak (dharibah) adalah harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dan Allah telah menjadikan seorang khalifah sebagai pemimpin bagi mereka, yang bisa mengambil harta dan membelanjakannya sesuai kebijakannya. Dan harta yang dikumpulkan ini boleh disebut pajak (dharibah).
Meskipun islam membolehkan untuk memungut pajak, akan tetapi pajak hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya menurut ketentuan syariat. Tidak sebagaimana saat ini, dimana pajak dipungut pada semua warga negara baik kaya atau miskin.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ulama Madzhab Syafi’i, seperti Imam al-Ghazali, menyatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya. Namun jika masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.
Sumber pemasukan tetap baitul mal atau kas negara adalah fai', ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari hak milik umum dan hak milik negara, usyur, rikaz, hasil tambang dan zakat, artinya pajak dalam islam bukan pemasukan utama kas negara.
Kapan negara boleh menarik pajak pada kaum muslim? Saat baitul mal kosong sedangkan negara harus memenuhi pengeluaran wajib seperti meriayah fakir miskin, ibnu sabil, keperluan perang, gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembangunan infrastruktur jalan, rumah sakit, sekolah, masjid. Pengeluaran wajib saat terjadi bencana alam, melunasi hutang negara yang berkaitan dengan kewajiban negara terhadap kaum muslim diatas. Selain hal diatas maka negara tidak boleh menarik pajak dari kaum muslim.
Demikianlah keadilan dalam islam dan itu hanya mungkin terjadi dalam sistem yang menerapkan islam secara kaffah yaitu khilafah , jika saat ini kita berharap bebas dari pajak itu hanyalah sebuah ilusi.
Wallahu'alam bi showab..
Post a Comment