Oleh Waryati
(Aktivis Muslimah)
17 Agustus Tahun 45..
Itulah hari kemerdekaan kita..
Hari merdeka, nusa dan bangsa.......
Itulah sepenggal lirik lagu "17 Agustus Hari Merdeka" yang diciptakan oleh Husein Mutahar sebagai lagu untuk persembahan pada Indonesia saat terlepas dari penjajahan yang diperjuangkan oleh para pejuang hingga akhir hayat.
HUT RI ke-77 yang jatuh pada hari Rabu kemarin, disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia. Setelah tiga tahun lamanya terpasung oleh pandemi Covid-19 hingga meluluh lantakkan keadaan negeri hampir di berbagai aspek.
Hampir di setiap sudut negeri, masyarakat begitu antusias merayakan hari bersejarah bagi Indonesia. Dengan menggelar berbagai macam lomba, dari anak-anak hingga dewasa. Tak sampai di situ, Iring-iringan rombongan pawai pun memadati jalanan hingga berakibat macet di mana-mana. Tua, muda, anak hingga orang dewasa tumpah ruah di jalanan. Seolah, perayaan tahunan ini wajib diselenggarakan.
Kendatipun demikian, semangat merayakan kemerdekaan hendaknya tak hanya diisi dengan seremoni acara dan lomba yang bersifat hiburan. Namun, harus disertai dengan semangat evaluasi atas berbagai persoalan yang dihadapi negeri. Refleksi kemerdekaan itu sendiri haruslah berfokus pada tujuan kemerdekaan hakiki. Dalam arti, merdeka individunya, masyarakatnya, dan tentulah merdeka negaranya.
Individu merdeka ialah individu yang berperilaku benar dari sisi keyakinannya. Mampu melaksanakan apa pun perintah agamanya, tanpa ada tekanan atau hanya mengikuti trend yang ada. Secara mandiri mereka leluasa menjalani kehidupan dalam koridor agamanya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sedangkan dari sisi masyarakat, keadaan masyarakat boleh dikatakan merdeka saat mereka telah terlepas dari gaya hidup pengaruh budaya lain, serta kungkungan pola pikir yang menjauhkannya dari keyakinan yang dianutnya. Sehingga dalam memaknai kemerdekaan, masyarakat dapat melaksanakan dan mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan sesuai dengan tuntunan Islam.
Adapun negara merdeka adalah negara yang terlepas dari segala bentuk penjajahan. Baik penjajahan secara fisik, ekonomi, pendidikan, politik, dan budaya.
Ketika sebuah negara dikatakan merdeka, maka idealnya negara tersebut dapat menentukan arah kebijakan untuk menerapkan setiap aturan yang berlaku di negaranya tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Termasuk merumuskan dan menjalankan setiap undang-undang demi terwujudnya ketenteraman serta keadilan di masyarakat.
Untuk mewujudkan hal di atas, maka perlu adanya sistem yang berlandaskan aturan pencipta sebagai landasan bagi negara dalam merealisasikan berbagai aturan yang dibuatnya. Terlebih bagi umat Islam, tentulah negara tersebut harus sesuai dengan perintah Allah dan telah dicontohkan oleh Rasulullah. Yakni negara yang menerapkan aturan Islam di setiap sendi kehidupan.
Di dalam sistem Islam, standar kebijakan aturan untuk diterapkan di masyarakat landasannya benar dan salah. Ketika aturan itu dibuat semata bertujuan untuk kemaslahatan umat. Negara pun berpijak pada akidah Islam. Alhasil dalam meriayah umat semata-mata untuk menciptakan masyarakat agar mereka berada dalam ketakwaan.
Semoga negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini dapat segera mewujudkan kemerdekaan hakiki. Merdeka dalam arti sesungguhnya. Terlepas dari segala bentuk penjajahan hingga tercipta masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Tak hanya berkembang dari segi infrastrukturnya saja, namun juga harus dari keseluruhan aspek.
Dengan demikian, satu-satunya sistem yang akan mampu mewujudkannya hanya sistem yang berpihak pada rakyat, yakni sistem Islam. Karena segala macam aturannya diperuntukkan tuk memelihara dunia dan seisinya, termasuk manusia di dalamnya. Tanpa adanya hawa nafsu yang mendasari kepemimpinannya.
Wallahu a'lam bissawwab.
Post a Comment