Mencari Penghidupan: WNI Teraniaya, Rakyat Butuh Perlindungan Total!


Oleh: Tria Putri (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)

Selama pandemi Covid-19, pekerja-pekerja migran sangat rentan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap saat peringatan Hari Anti Perdangan Orang Sedunia (31 Juli 2022) menjadi momentum membangun kesadaran kritis masyarakat dan merefleksikan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) pada korban TPPO, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

Pada waktu yang sama dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (31 Juli 2022), laman berita tvonenews.com memberitakan bahwa ada 60 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terkait penyekapan tersebut. Sebanyak 55 WNI yang terdiri dari 47 pria dan 8 wanita telah dibebaskan dari penyekapan oleh kepolisian Kamboja. Sedangkan 5 orang lainnya masih dalam proses pembebasan, tutur Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi (tvonenews.com, 31 Juli 2022).

Dilansir dari tempo.co data BP2MI memperlihatkan selama masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021, jumlah penempatan PMI menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Hal tersebut diungkap dalam studi SBMI tentang ‘Pemberdayaan Ekonomi Mantan PMI terdampak Covid-19’ bahwasannya mayoritas PMI yang pulang ke tanah air di masa pandemi mengalami masalah ekonomi dan banyak yang tidak bekerja, serta sulit mengakses bantuan pemerintah. Sehingga situasi membuat PMI yang pulang ke Indonesia rentan terjebak dalam jeratan utang dan menjadi korban TPPO.

Kasus penyekapan 60 WNI di kamboja ini mengindikasikan masih sangat besarnya dorongan mencari kerja di luar negeri meski risiko keselamatan dan nyawa mengancam. Ini bukan kali pertama kita dengar kasus tentang penyekapan pekerja migran atau tentang perdagangan orang. Sulitnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan mendorong mereka sang pejuang nafkah melakukan migrasi. Kurangnya informasi, kesulitan administrasi, iming-iming janji manis pihak calo, membuat mereka (pekerja migran) memilih jalan illegal. Sehingga tidak terlalu memperhatikan keselamatan diri sendiri.

Kasus Human trafficking atau TPPO tidak cukup diselesaikan dengan usaha pembebasan-penyelamatan yang dilakukan oleh pemerintah. Suatu saat kasus ini akan terulang sehingga butuh perlindungan total dari pemerintah. Perlindungan total hanya bisa dilakukan pemerintah bila di dalam negeri sendiri tersedia cukup lapangan kerja, adanya kemudahan dalam memenuhi kebutuhan dasar masing-masing individu rakyat. Sehingga para ‘pencari nafkah’ tak perlu terpaksa untuk mencari kerja di luar negeri. Sedikitnya lapangan pekerjaan membuat sebagian banyak rakyat tidak memiliki pekerjaan. Belum lagi kebutuhan dasar seperti halnya sembako, kebutuhan dapur, yang cendrung naik. Begitupun dengan biaya sekolah anak dan biaya kesehatan yang memberatkan bagi banyak masyarakat. Maka jalan apapun akan mereka pilih untuk bertahan hidup dan berharap agar hidup lebih layak.

Lalu bagaimana cara Islam dalam memberikan perlindungan total terhadap rakyatnya?

Dalam Islam kebutuhan setiap individu rakyat dijamin oleh negara Khilafah. Negara Khilafah berbeda dengan bentuk negara apapun di dunia. Khilafah memposisikan negara sebagai periayah, mengurusi urusan agama dan dunia. Maka dalam menjalankan tugasnya memastikan setiap kebutuhan warga negara telah terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam pekerjaan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam (kepala negara) laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya”.

Dalam konsep ekonomi Islam, lapangan pekerjaaan penting bagi ekonomi negara dan keluarga. Negara Khilarah akan memastikan setiap laki-laki yang menjadi penanggung jawab nafkah mendapat pekerjaan. Tidak harus pegawai negara, menjadi apapun sesuai keahliannya. Tulisan Ustadz Hafidz Abdurrahman, MA dalam laman helpsharia.com menuliskan bahwa negara khilafah mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan, dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya. Jika ada yang mampu bekerja, tetapi tidak mempunyai modal usaha, maka bisa mengadakan kerja sama dengan sesama warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Bisa juga dengan mekanisme qardh (utang), hibah (pemberian cuma-cuma), maupun yang lain. Jika modal usaha tersebut terkait dengan negara, misalnya seperti tanah pertanian milik negara, maka negara khilafah bisa memberikannya untuk dikelola. Inilah yang disebut Iqtha’. Negara juga menjamin kepemilikannya atas tanah mati, yang tidak dikelola lebih dari 3 tahun oleh pemilik asalnya, jika tanah mati tersebut dia kelola. Dan, masih banyak mekanisme yang lain. Dengan begitu perekonomian akan stabil.

Sumber daya alam dalam Khilafah akan dikelola secara mandiri oleh negara tanpa campur tangan asing. Sehingga kekayaan milik umat benar-benar dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Dalam video yang disiarkan dalam kanal youtube MMC menyampaikan bahwa konsep ini akan membuka lapangan pekerjaan yang luas karena pasti akan dibutuhkan pekerja dalam jumlah yang banyak, baik dari tenaga ahli maupun terampil. Dalam Khilafah warga negaranya tidak perlu sampai mengundi nasib hingga membahayakan nyawa mereka dengan recehan uang. Namun jika ada warga Khilafah yang ingin berkarir di luar negeri maka pilihan tersebut harus diiringi tiadanya mudharat dan pemberian jaminan perlindungan oleh negara. Inilah jaminan yang diberikan khilafah yang tidak akan sanggup dipenuhi oleh sistem Kapitalisme.

Wallahu A’lam Bishowwab

Referensi

Muslimah Media Center (MMC). 2022, 5 Agustus. 60 WNI Sempat Jadi K0rban P3nyekapan di Kamboja, Bekerja Tanpa Perlindungan? | Serba-serbi MMC [Vidio]. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=Xzlkv03iRmk

https://www.tvonenews.com/berita/nasional/57295-60-wni-disekap-di-kamboja-begini-kata-mabes-polri diakses pada 8 Agustus 2022

https://dunia.tempo.co/read/1617736/pekerja-migran-rentan-jadi-korban-tppo-selama-pandemi-covid-19 diakses pada 8 Agustus 2022

http://helpsharia.com/2017/01/13/program-jaminan-untuk-rakyat-dalam-negara-khilafah/ diakses pada 9 Agustus 2022


Post a Comment

Previous Post Next Post