Karhutla Berulang, Demi Cuan Abaikan Lingkungan


Oleh Maya Dhita E.P., S.T.
Pegiat Literasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Provinsi Riau. Angka luas lahan kejadian karhutla bertambah menjadi 1.060,85 hektar sejak Januari 2022. Hal ini diungkapkan oleh Edy Afrizal, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Selama rentang waktu terhitung setengah tahun satu bulan tersebut, Edy menyebutkan  kendala yang kerap dihadapi timnya saat melakukan operasi pemadaman titik api dan firespot adalah kondisi alam dan trek lokasi kejadian Karhutla.

Pemerintah menetapkan Provinsi Riau termasuk kategori zona merah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ketetapan itu didorong dari kondisi Lahan Gambut yang terbilang tinggi dengan Titik Muka Air (TMA) terendah. Untuk itu pemerintah, melalui Badan Restorasi Gambut telah memasang 47 alat pemantau titik muka air (TMA) yang tersebar di Riau yang dapat dipantau secare realtime melalui situs sistem pemantau air lahan gambut (SIPALAGA). Untuk mempertahankan tinggi muka air di lahan gambut, BRG melakukan upaya  pembasahan lahan (rewetting) yang berfokus pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) berupa pembangunan sumur bor, pembuatan sekat kanal, maupun penimbunan sekat kanal. Selain itu, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan mulai dilakukan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di Riau. Rekayasa cuaca ini ditujukan untuk membasahi kawasan gambut sehingga bisa meredam potensi karhutla. Operasi TMC dilakukan melalui penyemaian awan potensial yang ada di daerah rawan karhutla untuk meningkatkan peluang curah hujan.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana Karhutla, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau, Sunarto, mengungkapkan kalau pihaknya sudah mendapatkan 8 laporan Karhutla dan berhasil mengamankan 9 tersangka yang berasal dari perorangan. Sedangkan pada kasus lain yaitu penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) pertengahan Maret 2020 masih terus berlanjut. Peristiwa yang menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektar disinyalir akibat kelalaian pihak perusahaan itu tak kunjung tuntas dan tidak ada tindakan tegas kepada pihak yang bersangkutan.

Hutan sebagai paru-paru dunia. Habitat bermacam-macam satwa dan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan seharusnya menjadi tempat yang harus dijaga. Namun, hawa nafsu dan keserakahan manusia telah mengubahnya menjadi lautan api dan menyebabkan bencana asap yang berbahaya bagi ekosistem dan wilayah sekitarnya. 

Pembakaran hutan menjadi pilihan oknum dalam pembukaan lahan baru karena biaya yang dikeluarkan lebih murah dan lebih mudah. Namun efek buruk yang ditimbulkan lebih besar karena kemarau bisa mengakibatkan kebakaran hutan ini tidak terkendali bahkan merembet hingga ke pemukiman warga. Dampak lain adalah menyebarnya kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat, selain penyakit yang menyerang pernapasan, lebih jauh lagi mampu mengganggu tumbuh kembang anak-anak, dan kematian akibat serangan jantung dan stroke pada orang dewasa.

Karhutla yang terus berulang menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjaga hutan dan lahan. Ketidakseriusan dalam menindak korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru, menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam usaha pengelolaan hutan oleh swasta. 

Dalam Islam, hutan beserta isinya merupakan harta kepemilikan umum yang dalam pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta atau korporasi. Adanya kemitraan antara pemerintah dan swasta sehingga melegalkan konsesi hutan, tidak diperbolehkan dalam Islam. Negaralah yang berkewajiban mengelola hutan, menjaga dan meremajakannya. Mengelola hutan agar dapat diambil manfaatnya untuk kemaslahatan rakyat khususnya dan dunia pada umumnya. Negara juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi pada masyarakat tentang bagaimana cara memanfaatkan hutan secara bertanggungjawab.  
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post