Islam Memberantas Perjudian dengan Tuntas


Oleh Omsiatun Marsudin
Muslimah Pemerhati Umat

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa judi online sangat sulit untuk diberantas. Sebab, meskipun situsnya sudah diblokir oleh Kominfo masih tetap akan kembali muncul.(Kompas, 23/08/2022).

Semuel mengungkapkan bahwa sebanyak 566.332 konten judi telah diblokir sejak 2018 hingga 22/08/2022. Namun, faktanya kegiatan ini semakin marak.

Walau demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membasmi dan mengusut tuntas perjudian di negeri ini. Hingga seluruh jajaran kepolisian akan ia kerahkan untuk menindak tegas pelaku perjudian, seperti halnya kasus judi online 303 di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (Detik, 23/02/2022).

Sudah sejak lama kasus judi ini menjadi suatu yang meresahkan di tengah masyarakat dan penegak hukum. Dulu praktik judi dilakukan dengan cara sabung ayam atau main kartu, kini dengan semakin canggihnya teknologi perjudian dilakukan dengan cara online.

Akhir-akhir ini diketahui pusat judi daring ternyata berada di luar negeri, sehingga secara otomatis uang/dana judi mengalir ke sana, seperti Thailand, Kamboja dan Filipina yang mencapai hingga triliunan. Juga mengalir ke negara "tax Haven" menurut keterangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kawanan bandar judi sangat sulit untuk ditangkap, karena mereka memiliki trik yang sangat licik. Kominfo bisa saja memblokir situs-situs judi ini, akan tetapi kecanggihan teknologi yang telah mereka kuasai serta dana besar yang dimiliki dari bisnis haram ini memudahkan mereka untuk kembali membuat situs-situs judi yang baru.

Sukarnya penegak hukum untuk memberantas perjudian ini, adalah indikasi adanya individu atau kekuatan terstruktur dan sistematis yang melindungi praktik haram ini.

Sesungguhnya sangat miris di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, akan tetapi peminat kegiatan haram ini begitu banyak.

Allah Swt. berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Ayat ini menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan setan. Sehingga sebagai muslim harus menyadari bahwa setan adalah musuh, yang akan senantiasa menjerumuskan manusia sampai mengikuti langkahnya. Maka dari itu, jika kita adalah muslim yang bertakwa sudah selayaknya meninggalkan perbuatan haram ini.

Namun, aktivitas judi ini tidak akan lenyap begitu saja. Selama para pemainya, bandar, dan pelindungnya masih ada, maka judi akan terus tumbuh berjamuran.
Perjudian akan lenyap jika ada kerjasama dan dukungan antara individu, masyarakat serta penegak hukum.

Dengan ketakwaan individu akan mencegah dari perjudian karena judi adalah haram. Masyarakat sebagai pihak yang mengontrol, jika ada aktivitas yang mengarah pada perjudian mereka akan segera bertindak. Jika tidak berhasil maka akan melapor kepada penegak hukum. Semuanya dilakukan atas dorongan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

Negara yang berlandaskan Islam akan menegakkan hukum sesuai dengan syariat Islam. Judi hukumnya haram, maka negara akan menindak tegas setiap aktivitas perjudian, serta memutus sarananya. Menerapkan hukuman yang tegas bagi bandar, pelakunya, serta semua yang terlibat di dalamnya supaya berefek jera.

Negara juga bertindak tegas dengan memblokir seluruh situs-situs perjudian dan melakukan pengamanan dalam dunia digital. Serta terus mengembangkan teknologi agar negara memiliki sistem yang dapat mendeteksi secara langsung aplikasi perjudian. Selain itu, umat diberikan edukasi oleh negara tentang haramnya perjudian dengan mengokohkan keimanan.

Maka jika seluruh elemen melaksanakan perannya, maka kasus-kasus perjudian tidak akan kembali muncul.

Selama bukan sistem Islam yang digunakan untuk mengatur negara, maka perjudian mustahil dapat ditumpas. Karena sistem kapitalisme menganggap perjudian adalah suatu yang menguntungkan. Jadi hanyalah sistem Islam satu-satunya yang mampu memberantas perjudian hingga tuntas.

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post