Aplikasi MyPertamina, Cara Paksa Konsumsi BBM Mahal

Penulis: Siti Khaerunnisa

PT Pertamina (Persero) mengeluarkan kebijakan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina dengan terlebih dahulu mengisi data di website yang dibuat oleh Pertamina. Kebijakan ini mulai diujicobakan selama dua minggu awal bulan Juli di 11 kota atau kabupaten di 5 provinsi. Kebijakan ini dikeluarkan agar konsumsi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran (cnnindonesia.com, 02/07/2022). 

Sambil kebijakan ini dijalankan pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan juga petunjuk teknisnya. Sehingga nantinya dapat ditentukan kriteria-kriteria kendaraan mendapatkan subsidi atau tidak. 

Alasan pemerintah ingin mengelompokkan kalangan masyarakat yang harus mendapatkan BBM subsidi atau tidak disebabkan anggaran subsidi untuk BBM terus mengalami kenaikan. Tahun ini saja Pemerintah harus mengeluarkan dana sebanyak Rp 502 triliun untuk subsidi BBM. Anggaran subsidi BBM dikeluarkan oleh pemerintah sejatinya untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan harga BBM yang signifikan (cnbcindonesia.com, 30/06/2022). 

Kebijakan pertamina untuk memperketat penjualan BBM subsidi untuk kalangan masyarakat miskin dianggap banyak pihak sebagai cara halus untuk memaksa masyarakat menggunakan pertamax. Karena kebijakan baru ini menyusahkan sebagian kalangan, terutama bagi bebebrapa orang yang tidak paham cara penggunaan aplikasinya. Bahkan banyak masyarakat yang tidak mempunyai smartphone untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Sehingga mau tidak mau nantinya masyarakat terpaksa untuk membeli BBM jenis pertamax. 

Selain itu, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau yang dianggap layak mendapatkan subsidi, tetapi pemerintah lupa memasukkan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang rentan miskin, yang terpaksa harus membeli BBM non subsidi. Terlebih lagi selisih harga antara BBM subsidi dan non subsidi relatif besar. Contohnya saja, pertamax dan pertalite mempunyai selisih Rp 4.000 lebih per liter. Hal ini jelas mempersulit masyarakat kalangan mengengah ke bawah. Apalagi kondisi saat pasca pandemi saat ini, masyarakat masih memerlukan bantuan dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi. 

Hal lain yang juga harus diperhatikan sebelum penerapan kebijakan ini adalah pemerintah masih harus memperbaharui data penerimaan subsidi, karena masih banyak kasus penerimaan subsidi yang tidak tepat sasaran atau masyarakat yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga sebelum diterapkannya kebijakan tersebut seharusnya diperhatikan dulu tentang hal penunjangnya. 

Subsidi adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara. Dalam sistem kapitalisme saat ini, subsidi dianggap ancaman dalam negara yang menerapkan subsidi. Karena prinsip yang diterapkan dalam sistem saat ini adalah untung rugi yang dijadikan dasar negara dalam pemberian layanan publik. Pelayanan publik yang diberikan dengan adanya subsidi dianggap pemborosan dan dianggap tidak efisien untuk diberlakukan, karena subsidi akan membebankan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Namun, benarkah dengan adanya subsidi dapat menambah beban APBN? Mentri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa dalam APBN tahun 2022, pemerintah menambahkan alokasi subsidi untuk BBM dan LPG (katadata.co.id, 12/01/2022). 

Meskipun mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk subsidi, dana APBN tak hanya untuk subsidi, ada juga anggaran untuk infrastruktur sebesar Rp 365,5 Triliun, serta belanja negara untuk proyek-proyek lainnya. Tentu anggaran untuk subsidi ini terhitung kecil. 

Berbeda dengan sistem dalam Islam. Subsidi diartikan sebagi bantuan keuangan yang ditanggung oleh negara sebagai penjamin kebutuhan rakyat. Negara yang menjamin tersedianya layanan kebutuhan publik, termasuk dalam hal ini BBM yang murah dan mudah didapatkan. 

Pemberian subsidi dalam Islam dianggap boleh dilakukan oleh negara karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi haknya. Contohnya saja pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari baitulmal yaitu kas negara dalam sistem Islam pada para petani di Irak agar mereka dapat mengelola lahan pertanian mereka, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani. Dalam hal ini negara boleh meberikan subsidi pada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, selain itu juga boleh pada rakyat yang bertindak sebagai konsumen seperti subsidi kebutuhan bahan pokok. 

Dalam Islam BBM dan listrik termasuk ke dalam barang milik umum, oleh karena itu, negara wajib mengelola secara mandiri atas setiap harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Pengelolaan tambang milik negara tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah saw. bersabda, Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. (HR Abu Dawud)

Harta milik umum jenis ini tidak terbatas pada tiga jenis barang di atas saja, melainkan mencakup harta yang bersifat kepemilikan umum, yakni harta yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Tak terkecuali kebutuhan BBM bagi masyarakat. BBM merupakan hak yang diberikan rakyat tak perlu membedakan golongan masyarakat harus subsidi atau tidak, yang terpenting termasuk dalam rakyat dalam sistem Islam. 

Inilah pengelolaan SDA milik rakyat berdasarkan syariat Islam. Sistem Islam akan memberikan berbagai kemudahan untuk rakyat karena fungsi negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat berjalan secara berkeadilan. Bahkan, rakyat bisa menikmati BBM dengan harga murah hingga gratis. Hal ini hanya bisa terterapkan dalam sistem pemrintahan Islam, Khilafah.
Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post