Dengan melibatkan 19 orang pengacara, Paiman selaku Ketua Pengawas Koperbam Teluk Bayur, Paiman, membuat laporan.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan kalah dalam pemilihan (ketua),” katanya.
Salah seorang pengacara Lilin Merah Law Office Dian Praja Aidil Adha mengatakan, berdasarkan hasil audit ditemukan beberapa ketimpangan.
“Seperti dana cadangan yang berjumlah Rp2.867.318.189 yang menurut anggaran dasar sebanyak 25 persen dari dana tersebut seharusnya disimpan dalam giro cadangan,” jelasnya.
“Tetapi, pada 31 Desember 2021 tidak disimpan dalam giro cadangan tersebut,” kata Dian.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal laporan pengaduan atas tindak pidana penggelapan pada Koperbam Teluk Bayur.
“Kita menurunkan 19 orang pengacara untuk membantu dalam pengawalan kasus ini,” tuturnya.
Menanggapi aduan itu, Ketua Koperbam, Candra mengklaim bahwa Ketua Pengawas Paiman tidak mengerti apa yang diadukan.
“Sebagai BP (Paiman) harus mengerti dia, kami kan sudah Rapat Anggota Tahunan (RAT). SHU juga sudah diterimanya, kenapa (diadukan,re) karena dia kalah pemilihan kemarin,” singkatnya.
Post a Comment