Toleransi pada Maksiat? Big No!



Oleh: Asmawati 

(Aktivis Dakwah Islam)


Ramai diberitakan di berbagai media mainstream bahkan juga di laman medsos seperti IG, Twitter, Facebook dan lainnya terkait isu terkini mengenai postingan salah satu perusahaan miras Holywings yang mempromosikan miras dengan memberikan voucher gratis bagi konsumen bernama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut di unggah di akun Official Holywings dan dilaporkan masyarakat ke Polda Metro Jaya.


Promo Holywings menuai protes dari masyarakat luas, sebab nama yang digunakan merujuk pada nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra.). Tindakan promosi ini menuai kecaman hingga protes lantang agar menutup perusahaan miras Holywings lantaran disebut sebagai penistaan Islam.


Holywings adalah nama salah satu perusahaan terkemuka di  Indonesia yang memiliki tiga produk yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Kecaman publik yang semakin memanas membuat perusahaan menyampaikan permintaan maafnya lewat jejaring sosial. Perusahaan berdalih harus tetap beroperasi dikarenakan ada 3.000 karyawan beserta keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut. Pihak Holywings pun juga berjanji akan menjadi lebih baik lagi.


Penjualan Miras di Indonesia

Di Indonesa sendiri mengenai penjualan minuman berakohol itu diatur dengan berbagai aturan yang wajib ditaati. Seperti dari Usia legalnya itu terdapat batasan usia minimum yang boleh minum itu diatas usia 20 tahun yakni 21 tahun ke atas.


Dalam pasal 15 berbunyi bahwa :" penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 , Ayat 2 dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yg telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/ pramuniaga."


Sehingga bebas bagi siapapun diatas usia 21 tahun untuk meminum minuman beralkohol dengan syarat diminum di tempat tertentu yg ditetapkan oleh bupati/walikota. Selain itu minuman beralkohol dengan kadar 5 persen boleh dijual eceran di supermarket dan Hypermarket.


Penistaan Agama dan Haramnya Khamr

Penistaan agama seolah bukan menjadi hal yang besar. Menyandingkan nama nabi besar Muhammad SAW yang mulia dengan miras yang najis pun dianggap kreativitas promosi. Umat Muslim tidak boleh diam ketika nabi nya dihina. Umat muslim wajib membela nabi nya, manusia mulia yang lebih berharga dari siapapun juga, bahkan lebih berharga daripada nyawa di badan.


Penutupan perusahaan holywings pun tidak memberikan solusi bagi negeri ini. Karena masalah utamanya, bukan hanya penistaan Islam semata, namun juga kebolehan memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas, bahkan dilegalkan.


Padahal di dalam Islam, Khamr (minuman beralkoho) itu termasuk barang Haram dan najis dzatnya. Dan sudah selayaknya umat Islam harus marah jika penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW ini terus berlangsung, bahkan hingga saat ini belum ada hukum yang memberikan ketegasan secara riil terhadap penista agama.


"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).


Cukuplah Islam jadi pedoman Hidup dan sebaik baik aturan yang menjadikan Allah SWT itu Ridho terhadapnya. Jual beli miras meskipun berkadar 5 persen dan berstatus legal tetap hukumnya haram. Negara seharusnya melarang beredarnya miras di tengah masyarakat, sebab miras adalah ibu dari segala kejahatan, bukan justru malah dilegalkan. Toleransi pada miras sama saja dengan toleransi pada Maksiat. Jawaban kaum muslimin adalah BIG NO.

Waallahu' alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post