Tegasnya Larangan Minum Khamar


Oleh: Dewi Kusuma
( Pemerhati Umat )

Dikutip dari detikNews, 26/6/ 2022. Holywings Minta Maaf Lagi, Bicara Nasib 3.000 Karyawan,
 Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.
Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.

"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya.

Inilah fakta yang terjadi di negeri yang sistem kehidupannya diatur oleh aturan yang dibuat oleh manusia. Dimana sistem kapitalisme sekuralisme, telah memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya sekedar untuk ibadah ritual semata. Kapitalisme akan berpihak pada pemilik modal, tanpa memikirkan kepentingan orang banyak atas kebijakan yang diambilnya.

Khamar sebagai minuman yang diharamkan dalam Al-Qur'an. Bukan karena memabukkan tapi karena zat yang terkandung didalamnya yang menjadi minuman tersebut disifati dengan keharaman. Walaupun yang dikonsumsi sedikit dan tidak memabukkan maka tetap saja hukumnya haram untuk mengonsumsinya.

Ketika aturan yang dipakainya bukan berasal dari Allah Swt, maka akibat dari yang dijalankannya akan terdapat banyak kemudharatan.

Holywings dengan mudahnya meminta maaf, setelah pernyataan yang menghinakan terhadap dua agama sekaligus. Dimana dengan cuannya telah menghinakan agama Nasrani dan Islam. Penghinaan terhadap agama kembali mencuat akibat tidak adanya sanksi negara yang tegas. Sehingga kasus yang terjadi terhadap penistaan agama pun acap kali muncul.

Dalam Islam nama Muhammad adalah salah satu ciri bahwa ia beragama Islam. Islam 
sendiri melarang bagi setiap individu muslim untuk meminum khamar. Jangankan meminumnya , memerasnya, memproduksi dan menjajakannya juga di haramkan. 

Rasulullah saw bersabda:

Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْØ®َÙ…ْرَ ÙˆَØ´َارِبَÙ‡َا ÙˆَسَاقِÙŠَÙ‡َا ÙˆَبَائِعَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُبْتَاعَÙ‡َا ÙˆَعَاصِرَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُعْتَصِرَÙ‡َا ÙˆَØ­َامِÙ„َÙ‡َا ÙˆَالْÙ…َØ­ْÙ…ُولَØ©َ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

Penjelasan dan larangan khamar pun banyak terdapat dalam firman Allah, diantaranya, dalam  surat (An-Nahl ayat 67, An-Nisa' ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah  saw.

Hanya dengan sistem Islam seluruh kehidupan akan menjadi tenteram dan barakah. Bahkan Allah telah berjanji bahwa jika aturan  Allah diterapkan secara sempurna maka akan menjadikan kehidupan rahmatan lil alamiin.
Saatnya kembali kepada sistem Islam yang datangnya dari Dzat Yang Maha Kuasa.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post