Penghina Islam Terus Eksis, Kapan Akan Berhenti?



Oleh Siti Aminah, S. Pd.
(Pegiat Opini Konsel)

Holywings kian eksis dengan promosi minuman alkohol gratis. Promosi dikhususkan untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Promosi ini menuai kontroversi dan kecaman publik. Pasalnya, mereka mempromosikan barang haram yang menjijikkan dan disandingkan dengan manusia mulia yang diagungkan oleh kaum Muslim sejati. Jelas sekali ini penodaan dan bentuk mengolok-olok agama.

Seperti yang dilansir oleh (kompas.com, 26/6/2022), Holywings sedang menjadi sorotan karena mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis yang menuai kecaman publik. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tidak berselang lama, pihak Holywings Indonesia meminta maaf atas promosi yang dilakukan tersebut. Sebagaimana yang dilansir oleh. Pihak Holywings meminta dukungan masyarakat Indonesia agar kasus tersebut sehat selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Permintaan maaf sungguh tidak cukup atas kemaksiatan yang mereka lakukan. Bagaimana tidak, setelah mereka menghina dengan seenaknya meminta maaf dan meminta dimaklumi karena mengingat ada ribuan karyawan yang bekerja di sana. Anehnya lagi,  pihak Holywings Indonesia meminta dukungan serta doa kepada masyarakat Indonesia agar segera diselesaikan sesuai prosedur hukum, agar perusahaannya tetap langgeng dan bebas berlenggang di negeri mayoritas Muslim ini.

Jika ditelisik lebih jauh atas penghinaan mereka, timbul pertanyaan apakah pihak manajemen Holywings tidak mengetahui hal tersebut? Tentu saja mereka tahu. Buktinya setelah penghinaan tersebut, banyak yang mencari tahu tentang Holywings dan banyak yang berkunjung di sana. Maka bisa dipastikan demi mencari sensasi mereka rela menjual dan menghinakan agama agar viral dan tetap eksis.

Kasus seperti ini terus berulang dan tiada henti. Penghinaan terus terjadi. Ada hukum tapi tiada pasti. Para penghina agama makin eksis. Dengan berbagai olok-olok kian berganti. Atas dasar hak asasi dan atas nama demokrasi serta toleransi pelaku penghinaan dan kemaksiatan semakin eksis. Sehingga berujung tanpa solusi.

Hal ini tidak lepas dari sistem hari ini, yakni sistem kapitalisme demokrasi. Di mana toleransi dan hak asasi, dijunjung tinggi. Akhirnya tidak mengapa menghina Islam karena itu bagian dari kebebasan berekspresi. Sebaliknya, jika Muslim membela agamanya malah diserang dengan framing intoleransi, radikalisasi, dan anti NKRI. Maka, wajar hari ini penistaan agama bagaikan jamur di musim penghujan.

Sungguh sangat ironis di negeri mayoritas Muslim namun penghinaan kerap terjadi. Simbol agama terus dijadikan lelucon dan ajang mencari sensasi bagi orang-orang bodoh. Ditambah lagi pemerintah dan pihak berwenang seakan bergerak lamban. Jika tidak ada yang melapor maka tidak akan ditindak. Mestinya pemimpinlah yang terdepan membela agama dan memberikan sanksi tegas. Bahkan sebelum terjadi penghinaan harus disiapkan regulasi agar ada rasa takut berbuat berulangkali. Namun berharap pada sistem hari ini mustahil terjadi. Karena seperti menegakkan benang basah.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, promosi khamar jelas haram meskipun banyak keuntungan didapatkan darinya. Ditambah lagi, ada unsur penghinaan di dalamnya. Jika mengacu pada aturan Islam, kasus Holywings bisa dikenakan kasus berlapis. Bagaimana tidak, mereka mempromosikan barang haram sekaligus mengolok-olok simbol agama.

Sungguh Islam tidak akan membiarkan siapa saja melakukan kemaksiatan seperti meminum dan menjual khamar. Islam juga akan mampu menghentikan penghinaan dan pengolok-olok terhadap agama. Sangat jelas dan tegas digambarkan dalam Al-Qur'an dan hadis terkait kasus ini.

Terkait hukum khamar, sebagaimana firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (TQS al-Maidah: 90).

Juga dalam sabda Rasullullah saw. Yang artinya: "Rasullullah saw. melaknat sepuluh golongan pelaku khamar. pemeras, yang meminta diperaska, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualannya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan" (HR. Tirmidzi).

Juga terkait kasus penghinaan, sebagaimana firman Allah:
"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (TQS. at-Taubah: 65).

Sabda Rasulullah saw. terkait hukum bagi penghinaan terhadap simbol agama:
"Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiï·º, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiï·º menggugurkan hukuman apapun darinya." (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Juga dari Imam Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82).

Dipertegas oleh ulama karismatik Buya Hamka, sebagaimana pesan beliau "Jika kamu diam ketika agamamu dihina, maka gantilah bajumu dengan kain kafan."

Ini menunjukkan bahwa sistem Islam menjaga eksistensi agama dan akal manusia. Jadi, siapa saja berbuat maksiat dan menghina simbol agama yakni Allah Swt, Rasullullah saw., Al- Qur'an dan lainnya. Maka, pemimpinlah yang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan syariat. Karena sungguh tidak ada toleransi sedikit pun atas kemaksiatan.

Maka jelas akan berhenti pelaku kemaksiatan dan penghinaan tatkala Islam diterapkan dalam sebuah institusi yakni sistem kekhilafahan.

Wallahu a'lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post