Oleh Tika Kartika
(Aktivis Dakwah)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
Dari hadits di atas sangat jelas, menikah bagi seorang muslim bukan hanya untuk menyalurkan naluri, syahwat dan menyatukan rasa cinta dan kasih sayang. Akan tetapi termasuk ibadah yang mengikuti jalan Nabi Muhammad saw. Baik perbuatan, perkataan, bahkan diamnya Nabi terhadap suatu perkara adalah uswah atau contoh bagi umatnya dalam beribadah.
Sebagai seorang muslim tentu harus mengikuti hukum syariat dalam menjalani proses pernikahan ini. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang melegalkan dan mengizinkan nikah beda agama tentu melukai hati dan membuat resah publik, terkhusus umat Islam. Dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Kemudian Pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).
Sudah pasti putusan ini akan memicu adanya tuntutan yang lainnya. Bukan hanya pernikahan beda agama, tuntutan nikah sesama jenis pasti akan terus digaungkan kaum pelangi.
Diskusi dan opini soal nikah beda agama seakan tak pernah berhenti. Padahal Islam telah memberikan panduan dan aturan yang jelas, yang akhirnya dengan opini yang terus digencarkan akan merubah pemahaman masyarakat menjadi pemahaman yang bebas tanpa aturan dari Allah Sang Pencipta.
Sistem kapitalis sekuler yang memberikan ruang hampa sehingga mudah bagi mereka untuk terus mendesak para pemangku kebijakan agar bisa mengubah ketetapan yang sudah berjalan.
Adapun dalil-dalil yang menyatakan haramnya pernikahan berbeda agama antara wanita muslimah dengan lelaki non-muslim baik ahli kitab maupun tidak yaitu pertama dalam QS. Al Baqarah ayat 221, Allah Swt. berfirman
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran".
Kedua, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, "Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)." (Jami' al-Bayan 2/379).
Ketiga, Imam al-Qurthubi berkata, "Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam." (Al-Jami' li Ahkam Alquran 1/48-49).
Hanya sistem Islam yang mengatur pernikahan dengan sempurna. Oleh karena nikah adalah menyempurnakan ibadah, tentu dalam pernikahan harus ada satu visi dan misi untuk melahirkan generasi dan keturunan yang bertakwa. Tentunya hal ini tak bisa dilakukan dalam pernikahan beda agama.
Wallahu a'lam bishshawab.
Post a Comment