Nikah Beda Agama, Apakah Sebuah Tren Baru?


By : Verra Trisepty
Ibu Peduli Umat

Menanggapi putusan PN Surabaya terkait pengesahan pernikahan beda agama,
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie menyatakan bahwa keputusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).

Maraknya peristiwa pernikahan beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Bahkan kejadian ini telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam. 

“Beberapa waktu terakhir trennya semakin meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan berbagai cara untuk mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” ungkap Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam ini.

Bila dicermati, kejadian tersebut menjadi sebuah fenomena yang lumrah dan cenderung diadopsi masyarakat kita, ini berasal dari nilai-nilai sekuler ala Barat yang mengedepankan konsep openmind serta hak asasi manusia. Begitu miris, karena terjadi di negeri mayoritas muslim. Bahkan nyata-nyata melanggar norma agama mengenai aturan pernikahan di dalam Islam.

Kondisi ini terjadi tidak lepas dari jauhnya pemahaman umat tentang bagaimana Islam mengatur manusia sesuai syariat-Nya. Akibat dari kencangnya arus sekuler liberal yang diadopsi sebagian besar pemuda pemudi di negeri ini.

Lalu, bagaimana pernikahan beda agama menurut pandangan agama Islam?

Secara tegas Islam melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita  sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik."

Imam as-Syafi’i menegaskan, "Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun, selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."

Begitu tegas dan jelas kita mengetahui aturan pernikahan, namun pada faktanya hukum pernikahan ini hanya mampu diterapkan ketika negara mengambil peran untuk mewujudkannya di tengah-tengah umat. Oleh karena itu merubah kondisi umat akan tercapai tatkala negara dengan tegas memberikan pemahaman yang sesuai dengan landasan agama. Di dalam Islam fungsi negara sebagai pengurus umat, termasuk di dalamnya mengurus dan mengatur masalah pernikahan. Agar tidak terjadi pernikahan yang melanggar aturan syariat.

Taat dan Rida Allah sebagai Tujuan Pernikahan

Sebagai muslim kita harus paham apa tujuan dari pernikahan. Bukan sebatas memuaskan hawa nafsu dan akal saja, namun semata-mata mengharap rida Allah Swt. Mencari keberkahan adalah bentuk ketaatan di dalam diri setiap muslim. Begitu juga fungsi negara mengurus umat tak lain untuk mengharap rida Allah Swt. Setiap muslim wajib patuh kepada hukum-hukum Allah Swt. serta senantiasa berusaha menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum syariat-Nya.

Wallahua'lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post