Pemerhati Remaja
Kalaulah kail panjangnya sejengkal, tak mungkin laut terarungi. Pepatah ini sejalan dengan kebijakan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terkait pembelian bahan bakar minyak. Pemerintah memberlakukan kebijakan yang tampak semakin mempersulit publik dalam memenuhi kebutuhan serta membebani secara finansial.
Pemberlakuan Uji coba pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi dijadwalkan mulai 1 Juli 2022. Rencananya, uji coba ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, CNNIndonesia.com (29/6/2022)
Alih-alih membuat kebijakan menyediakan BBM murah yang lebih memadai bagi seluruh rakyat, pemerintah malah memaksa publik untuk mengonsumsi BBM pertamax. Ditambah lagi pendataan masyarakat yang tergolong mampu dan tidak mampu masih belum bisa dipetakan dengan maksimal. Belum lagi bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut. Tentunya akan mempersulit pembelian bahan bakar minyak ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira juga mengkritik kebijakan tersebut. Banyak kekurangan yang ditimbulkan dari kebijakan ini. Bahkan publik dari kalangan menengah seakan dipaksa membeli Pertamax.
"Menurut saya tidak tepat dan sekarang pasti banyak yang keberatan karena ini seperti dipaksa beli pertamax, terutama kelas menengah yang rentan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Rabu (29/6/2022)
Bahkan aplikasi yang ditetapkan untuk mendapat BBM subsidi, bisa menjadi keuntungan bagi penyedia aplikasi dan merugikan publik. Sehingga terlihat bahwa Mypertamina merupakan kebijakan atau paksaan?
Islam memandang bahwa kebutuhan masyarakat harus dipenuhi oleh negara. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya energi serta turunannya termasuk kategori kepemilikan umum. Sebagaimana Hadist Rasulullah saw :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan. Dalam Islam tidak ada pembeda harga BBM subsidi atau non-subsidi untuk masyarakat umum. Kebijakan negara adalah harga tunggal. Kalaupun ditetapkan subsidi maka seluruh jaringan distribusi BBM harus menjual harga subsidi. Jika tetap diberlakukan subsidi, maka pemberlakuannya hanya untuk masyarakat industri khususnya industri konsumer.
Sebagai pelaksana hukum Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa tebang pilih. Serta memberikan pelayanan, dan kenyamanan bagi setiap kebutuhan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup. Kepemilikan umum juga diberlakukan adil bagi setiap masyarakat, bukan malah memberikan keuntungan kepada pemilik modal dan mempersulit kehidupan masyarakat. Kebijakan yang menyulitkan masyarakat harus segera dihentikan. Penolakan harus ditunjukkan oleh semua lapisan masyarakat agar kebijakan tersebut tidak terulang kembali.
Wallahu’alam bishshawab
Post a Comment