Ganja adalah sejenis psikotropika yang mengandung Tetrahidrokanabinol ( THC) dan kanabidiol yang membuat pemakaianya mengalami euforia.
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 termasuk jenis narkotika. Pengertian narkotika. Sendiri adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangkan rasa nyeri dan dapat menjadikan orang ketergantungan. (Cannabis Sativa).
Beberapa Negara menggolongkan tumbuhan ini sebagai narkotika, karena memiliki kadar THC yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, yakni kisaran 1℅ sampai 4℅ yang menyebabkan seseorang mudah sekali mengalami ketergantungan.
Tanaman ganja ini masih menjadi kontroversi dikalangan para ahli, terutama kelompok yang mendukung ganja untuk medis dan rekreasi. Mereka mengklaim kalau ganja dapat digunakan sebagai pereda rasa sakit, dan juga bisa digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu( termasuk penyakit kanker), bahkan diklaim dapat meningkatkan kreativitas di kalangan pekerja seni.
Dilansir dari halaman suara. com,( 9/6/2022). Thailand baru saja menerapkan undang- undang yang melegalkan penanaman dan pengonsumsian dalam bentuk makanan atau minuman serta kepemilikan mariyuana atau ganja untuk keperluan medis. Negara lain sudah lebih dahulu melegalkan ganja antara lain Kanada, Uruguay, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan sebagainya.
Genpi. co. Di Indonesia ganja sampai saat ini terkategori ilegal dan termasuk obat- obatan terlarang. Senada dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI Komjel Pol. Petrus Reinhard Golose yang menegaskan, Tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja, dinegara lain ada terapi di Indonesia tidak ada. Ungkapnya di Bali, Minggu (19/06/2022).
BNN tegas untuk menolak wacana legalisasi ganja karena legalisasi ganja dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dari sudut pandang kapitalisme, bahwa nilai guna suatu benda selagi masih ada peminat terhadapnya menjadi satu-satunya alasan produksi, tanpa mengindahkan bahaya dan kemudaratan yang ditimbulkan oleh nya. Bahkan kapitalisme menihilkan nilai-nilai moral atau inmaterial yang ada di masyarakat. Hukum-hukum agama tidak pernah dihiraukan, jika urusannya sudah menyangkut bisnis. Sebagai contoh kasus iklan miras Hollywings dan legalisasi ganja. Inilah bahaya ganja jika sampai dilegalkan di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia yang secara ekonomi yang masih terjajah oleh sistem kapitalisme global.
Pada tanggal 30 Juni 2022 pengopinian legalisasi ganja untuk medis menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan. Santi menyampaikan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi ditengah acara Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, Juni 2022. Seruan tersebut disampaikan melalui poster permintaan tolong untuk kesembuhan anaknya yang mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Menurut Santi treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja. Tempo. co. id.
Berselang beberapa lama kemudian, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Kemudian Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Inilah wajah dari sistem sekulerisme yang memang berasaskan manfaat. Apabila suatu benda bisa menghasilkan manfaat bagi pihak kapitalis maka pemodal ini tidak memperdulikan apakah sesuatu itu halal atau haram, yang terpenting bagi pihak kapital adalah keuntungan sebesar besarnya.
Sistem inilah akar dari segala problematika umat, yang memang sekulerime adalah pemisahan agama dari kehidupan. Agama dianggap sampai yang dianggap tidak berhak mengatur kehidupan individu, masyarakat, bahkan negara sehingga halal dan haram tidak dijadikan standar dalam melakukan aktivitas menjalani kehidupan.
Sistem ini menomorsatukan ide kebebasan, tiap individu, masyarakat dan negara.
Paham- paham sekularisme beserta turunannya, yaitu liberalisme, justru menjadi penyebab kerusakan dan tindakan kriminal disebuah negara.
Maraknya perzinahan atau seks bebas, minuman keras, tawuran, bullying, korupsi dan liberalis. Cara untuk memberantas liberalisme ini harus dari akar-akarnya.
Islam sebagai solusi kehidupan.
Mengonsumsi narkoba dalam pandangan islam adalah haram dan terlarang, karena zat-zat yang terkandung didalamnya dapat merusak kinerja otak. Tidak dapat dibayangkan jika generasi -generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba. Jika para pemuda sudah dirusak dengan narkoba seks bebas dan lain sebagainya. Maka siapa nantinya yang akan melanjutkan kehidupan untuk perubahan yang hakiki.
Maka dari itu kerusakan generasi harus dipandang secara menyeluruh dan komprehensif.
Islam adalah agama aturan, yang aturan tersebut berasal dari Allah sangat Pencipta alam, manusia dan kehidupan. Islam adalah agama yang sempurna yang tidak hanya mengatur ibadah mahdo saja. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran dan perilaku yang merusak.
Dalam sistem islam, terdapat kholifah sebagai pemimpin negara, tugas menjadi seorang kholifah adalah sebagai seorang pemimpin negara,tugas kholifah sebagai pemimpin jelas akan membentengi generasi penerus bangsa dari berbagai kerusakan, kemaksiatan, pemikiran sesat dan sebagainya.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan seorang kholifah agar generasi bangsa terhindar dari pengaruh buruk narkoba, yakni pertama menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang berlandaskan akidah Islam yang kokoh, sehingga melahirkan generasi yang berkepribadian Islam, negara juga tidak akan memasukkan kurikulum diluar kurikulum Islam, seperti sekularisme, kapitalisme, liberalisme dan isme- isme lainnya, baik pendidikan formal maupun nonformal.
Langkah selanjutnya, yang tidak kalah penting yakni, sistem politik dan pemerintahan, hukum serta ekonomi juga harus berlandaskan akidah Islam agar terbangun fondasi yang Kokoh yang memang berlandaskan kepada hukum syarak, dimana nantinya pelaku beserta pengedar narkoba mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kaidah Islam yakni sebagai jawabir dan jawazir.
Keistimewaan di berlakukannya hukum syariat islam adalah sebagai jawabir dan jawazir, dimana keistimewaan ini tidak akan kita temui diluar dari pada hukum Islam.
Misalnya, hukum syariat islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariat, maka dosa mereka didunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir, sedangkan jawazir adalah perlakuan hukum syariat Islam yang akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindakan kriminal yang baru.
Fuqaha sepakat bahwa mengonsumsi narkoba tanpa udzur dan alasan yang dibenarkan seperti kepentingan medis, maka pelakunya dikenai sanksi hukuman ta'zir.
Hukuman ta'zir tersebut bisa dengan kecaman, dipukul,dipenjara, dipublikasikan, dikenai sangsi denda berupa harta, dan bentuk-bentuk hukuman ta'zir lainnya sesuai dengan kebijakan hakim yang menurutnya bisa memberi efek jera baik bagi pelaku dan orang yang lain. Penerapan hukum Islam itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syariat Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW utusan Allah SWT, serta sebagai pembawa risalah Islam, yakni akidah dan syariat Islam.
Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi. Untuk itu kita sebagian pengemban mabda ideologi islam. Tetaplah berjuang untuk tegaknya negara Islam.
Wallahu, alam bishowab.
Post a Comment