Lawan Pemurtadan Sistematis dengan Ketakwaan Sistemik

Oleh: Meika Ummu Sulaiman

Aktivis Muslimah Jagakarsa

 

Dugaan adanya tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuat tiga lembaga yaitu, Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (LADUI MUI) Sumatera Utara, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Sumatera Utara, dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara kepada portibi.id, Jum'at, 13/5/2022, meminta aparat penegak hukum menindak dengan tegas pelaku melalui pesan WhatsApp.

Ketiga lembaga tersebut bertindak selaku umat Islam Sumut khususnya yang berada di Kabupaten Langkat mengutuk keras tindakan pemurtadan tersebut yang diduga dilakukan terhadap seorang Muslimah bernama Nurhabibah Br. Brutu. Ternyata, tak hanya Nurhabibah, sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dikabarkan murtad.

Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut, kepada detikSumut, Minggu (15/5/2022), mengungkap ada faktor eksternal dan internal yang diduga mereka memilih keluar. Faktor eksternal yaitu adanya kelompok yang secara masif mengajak warga keluar dari agama Islam, dengan tawaran pekerjaan dan keuangan. Upaya-upaya tersebut dilakukan secara sistemik hingga menimbulkan goncangan pada individu yang menjadi targetnya. Kalau faktor internal, seorang Muslim yang keluar dari agama Islam karena imannya lemah.

Meskipun belum diketahui secara pasti jumlah warga yang murtad, namun kondisi ini sungguh memprihatinkan. Karena Muslimah yang menjadi korban upaya pemurtadan, diawali dengan perkenalannya melalui media sosial dengan seorang pria non-Muslim. Dengan iming-iming pekerjaan dan janji untuk dinikahi, korban diminta menyerahkan sejumlah dokumen asli di antaranya ijazah. Apadaya janji hanya tinggal janji, harapan pekerjaan dan pernikahan secara Islam tidak pernah terwujud.

Ternyata, korban mengalami penyekapan dan penekanan untuk mau keluar dari Islam. Juga mendapatkan ancaman agar mau dibaptis serta dinikahi dengan prosesi Kristen oleh pria kenalannya. Kemudian dengan cepat keluarga pria mengurus pencatatan perkawinan dan pemindahan dokumen kependudukan Muslimah tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Langkat.

Setelah peristiwa itu, kemudian pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, upaya pelaporan kasus pemurtadan tersebut ternyata ditolak. Sungguh, ini menunjukkan perlakuan diskriminatif dari kantor polisi sektor Pangkalan Susu.

Jika dilihat, pembiaran aktivitas pemurtadan, lebih lagi dilakukan secara sistematik dan terorganisir seperti penyakit menular bagi setiap umat Islam. Padahal hal tersebut merupakan salah satu usaha yang masif dilakukan untuk menghancurkan Islam dan masyarakat Muslim yang minim penghasilan menjadi targetnya.

Sungguh ngeri. Para penghancur Islam melihat semua itu sebagai satu peluang untuk menggoyahkan akidah, jebakan dibalut muslihat, jaminan mendapatkan pekerjaan atau perbaikan taraf hidup dikedepankan dengan tujuan mengeluarkan Muslim dari Islam. Cara jahat sistematik juga terorganisir dalam upaya pemurtadan terlepas dari pandangan para penegak hukum dengan pertimbangan HAM dan kebebasan beragama dalam sistem yang dianut rezim yaitu demokrasi.

Oleh karenanya, untuk melawan pemurtadan sistematis, maka butuh ketakwaan individu yang sistemik, yakni individu dengan ketakwaan yang kuat sehingga tidak mudah goyah walaupun diiming-imingin harta kekayaan ataupun lainnya. Namun, keimanan yang kuat karena ada yang mendukungnya yakni negara yang di dalamnya menerapkan aturan-aturan hidup yang dibuat Allah Ta'ala sebagai Al Khaliq sekaligus Al Mudabbir. Sehingga tidak akan mudah tergoda bujuk rayu untuk keluar dari Islam.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post