Oleh : Eni Cahyani
(Guru dan Aktivis Dakwah)
Baru-baru ini kita digegerkan kembali oleh kasus penistaan terhadap agama Islam, yaitu ulah dari Holywings Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages yang sudah tak asing lagi di telinga para generasi milenial. Pasalnya, Holywings dikenal sebagai tempat hangout muda-mudi di ibukota.
Dikutip dari Kompas.com, Holywings sedang menjadi sorotan karena mengeluarkan promo yang menuai kecaman publik yaitu promo minuman bir gratis khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Namun akhirnya, Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maafnya. Kini promosi yang diunggah akun Instagram official Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.
Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya seperti dilihat, Minggu (26/6/2022).
Namun meskipun sudah meminta maaf tetap saja penistaan terhadap Nabi Muhammad tidak bisa berakhir begitu saja.
Pada kasus Holywings, ada dua kejahatan yang dilakukan Holywings. Pertama, promosi produk khamr (miras). Kedua, penistaan agama, lewat penghinaan terhadap Rasulullah Saw.
Tak cukup hanya dengan minta maaf untuk mengakhiri kasus penghinaan agama, termasuk Nabi Allah. Jika pun pelakunya diproses hukum, hukumnya harus jelas dan tegas.
Selain terjerat dalam kasus penghinaan agama, Holywings juga terjerat kasus perdagangan produk khamr. Kedua hal tersebut adalah dua bentuk maksiat yang berdosa besar. Adapun dari pihak holywings yang membahas tentang nasib ribuan karyawan Holywings beserta keluarganya yang terancam jika usahanya ditutup itu hanyalah mencari alasan yang mereka jadikan tameng untuk menghindar dari hukuman. Namun mereka sama sekali tak memikirkan sakit hatinya kaum muslimin melihat nabinya dihina.
Terkait produk khamr, jelas khamr diharamkan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Maidah: 90)
Orang-orang yang terlibat dalam perdagangan produk khamr pun dicela Allah dan rasul-Nya.
Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).
Jadi dapat disimpulkan bahwa meminum, menjual serta memproduksi minuman keras dalam Islam hukumnya adalah haram. Adapun terkait kasus penghinaan agama (termasuk menghina Nabi Muhammad Saw.), tindakan tersebut jelas hukumnya haram.
Ulama telah bersepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi Saw. adalah hukuman mati. Dalam kitabnya ‘Sharimul Maslul’, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang mencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam baik muslim maupun kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama.”
Ibnu Munzir berkata, “Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam adalah hukuman mati. Di antara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga termasuk pendapat mazhab Syafi’i.”
Ini juga berlaku bagi muslim yang belum bertaubat. Karena mereka dikatakan Allah “kafir sesudah beriman” sebagaimana dalam firman-Nya,
“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).
Kasus penistaan terhadap agama Islam, bukan hanya baru kali ini terjadi. Sayangnya, kasus penghinaan agama yang terus berulang tersebut seolah menjadi hal yang wajar, ketika hukum yang diterapkan di negeri ini adalah hukum sekuler buatan manusia yang jelas-jelas merupakan hukum yang rusak. Di sistem kebebasan ini mereka mendapatkan angin segar untuk berbuat sesuka dan semaunya, tanpa memikirkan apapun. Berharap tidak ada lagi penistaan agama dikondisi saat ini hanya ilusi.
Sistem sekuleris kapitalis selalu menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan materi. Jika sistem ini dibiarkan terus, Islam akan terus dilecehkan. Sistem ini sudah seharusnya dibuang jauh-jauh dari kehidupan manusia agar manusia menjadi mulia.
Pelecehan agama akan terus ada di sistem kapitalisme karena tidak ada junnah yang melindungi. Dalam sistem bobrok ini, kasus hukumnya bisa dibeli dengan materi.
Berbeda dengan sistem Islam, orang yang menghina Rasulullah Saw. bisa kena sanksi bahkan dihukum mati.
Maka hanya hukum Islam lah yang bisa menjaga kehormatan seluruh kaum muslim dan menjaga nama baginda Rasulullah Saw.
Wallahu'alam bishawab.
Post a Comment