“Islam sebagai
agama yang paling memahami fitrah manusia, memandang el687 ini sebagai
kriminal/kejahatan (al jariimah) atau perbuatan melakukan yang haram atau
meninggalkan yang wajib. Maka dari itu sesuai hukum syara' perilaku ini harus
dihukum dengan sanksi tegas,” ungkap ustadzah Iin Ummu Nayla dalam kajian Muslimah
Perindu Surga: Selamatkan Generasi
dari Bahaya L687, Selasa (21/06/2022) di Masjid Nurul Amal, Gas
Alam, Depok.
“Islam mengharamkan lesbianisme dengan dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW: ‘Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita’ Hadist tersebut diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al Kabir, 22/ 63,” bebernya sambil membaca hadits tersebut,” terangnya di hadapan sekitar 80 Muslimah se Depok.
“Dikarenakan L687 ini adalah gerakan ideologi maka perlawanan diupayakan dengan gerakan ideologi juga. Maka solusi tuntas permasalahan el687 ini segera tinggalkan sistem demokrasi, segera terapkan syariah Islam kaffah dalam naungan khilafah 'ala minhaj an nubuwah,” jelasnya.
Lanjutnya, “Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Qur'an surah al-Maidah ayat 50, yang artinya, ‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)’.”
“Khilafah mencegah L687 dengan menutup pintu kemaksiatan melalui berbagai upaya yaitu penerapan syariah Islam secara kaffah dalam semua sistem kehidupan manusia, yakni sistem politik, sistem ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya. Dilakukan pencegahan masuknya ide - ide/ pemikiran kufur atau sesat di tengah masyarakat.”
“Berikutnya dengan penegakkan sistem sanksi sesuai syariah Islam termasuk juga bagi pelaku L687, serta penjagaan kedaulatannya di antaranya tidak mengadopsi hukum kufur serta tidak mengambil undang-undang internasional sebagai dasar hukum,” pungkasnya.[] Sandhi Indrati
Post a Comment