DARURAT PMK, TANGGUNG JAWAB NEGARA

Penulis: Luwy Sartika
Idul adha yang ditunggu-tunggu seluruh umat Muslim di dunia sebagai momentum haji sekaligus untuk berbagi kepada sesama sudah selesai untuk tahun 2022. Namun, masalah terakait wabah PMK (penyakit mulut dan kaki) pada hewan ternak sebagai hewan kurban masih menjadi beban pikiran para peternak. Pasalnya, bukan hanya peternak yang merasakan kerugian, tapi juga umat Muslim yang mungkin sudah sangat lama memiliki keinginan untuk berkurban sebagai tambahan bekal ketika di akhirat kelak.

Seperti yang telah diketahui, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seorang Muslim berniat untuk berkurban. Salah satu diantaranya adalah diharuskannya keadaan fisik yang sempurna pada hewan ternak yang akan dikurban. Akan tetapi, kondisi hewan kurban dari para peternak terjangkit PMK. Diketahui, Indonesia telah dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 dan kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990. Namun predikat tersebut sudah tak dapat dipertahankan lagi sejak PMK ditemukan di wilayah Jawa Timur, Gresik pada April 2022.

Tak sederhana, PMK bisa sampai membuat hewan ternak mati. Dalam beberapa waktu wabah PMK telah sampai ke beberapa kabupaten di wilayah yang sama seperti di Tuban, Sidoarjo, Malang, dan Mojokerto. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status darurat wabah PMK di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Hal ini berdasarkan perkembangan terkini yang dapat berubah sewaktu-waktu. Saat ini terdata wabah PMK sudah menyebar ke 14 provinsi dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar atau sama dengan 50% dari belasan provinsi yang dinyatakan sebagai daerah tertular PMK.

Pemerintah memang sudah menetapkan status darurat wabah PMK, namun hal ini tentu tak banyak membawa pengaruh terkait solusi dari permasalahan tersebut terutama bagi para peternak. Yang diharapkan rakyat bukan hanya penetapan status saja, tapi juga bagaimana dan apa solusi yang ditawarkan sampai langkah pemenuhannya. Lambannya pemerintah menanggapi persoalan ini berpeluang menjadi salah satu indikasi minimnya tanggung jawab pemerintah terhadap persoalan rakyat. Faktanya wabah PMK sudah terdeteksi sejak April 2022 namun baru dilakukan upaya vaksinasi pada hewan ternak pada tanggal 14 Juni 2022.

Beginilah watak penguasa didikan sistem Kapitalisme yang saat ini dianut oleh Negara. Rakyat dipandang sebagai obyek eksploitasi untuk menghasilkan keuntungan materi, sedangkan perhatian terhadap masalah yang menimpa rakyat tak jarang dipandang sepele dan minim empati penguasa. Sehingga seringkali kerugian-kerugian yang dialami harus ditanggung sendiri oleh rakyat secara mandiri.

Rakyat butuh sistem Islam yang sanggup memberi solusi terhadap semua permasalahan yang ada saat ini. Sistem yang sudah jelas-jelas menelantarkan nasib rakyat sudah seharusnya dicabut dari Negara, sistem Kapitalisme-sekulerisme. Sebab, rakyat bukanlah pihak yang harus selalu menjadi sumber untuk memenuhi kantong pribadi penguasa melainkan seharusnya menjadi pihak yang dilayani penuh oleh penguasa itu sendiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dan Abu Nu’aim dari Rasulullah Shalallahu 'Alayhi wa Sallam bahwa, “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka”, maka sudah sepantasnya penguasa menjadi garda terdepan dalam mengurusi urusan umat. Sistem Khilafah dalam Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap warga Negara. Bahkan warga negara yang memiliki kemampuan namun tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha akan diberi modal oleh Khalifah. Sedangkan warga negara yang belum mampu mengelola modal dan tidak memiliki keterampilan akan diberi pembinaan secara cuma-cuma sehingga tidak ada warga negara yang tidak memiliki penghasilan.

Standar pemenuhan kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan negara Khilafah adalah syariat yakni halal dan toyyib sehingga wabah PMK yang menyerang hewan ternak sebagai salah satu sumber kebutuhan pangan akan ditangani sesegera mungkin. Khalifah paham betul bahwa apa yang dilakukan oleh seorang pemimpin dalam Islam akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wallahu a’lam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post