Oleh : Junari, S.I.Kom
Kesehatan bukan lagi pembicaraan yang fakum namun sudah menjadi topik utama yang harus di perhatikan, jika berbicara kesehatan pasti wajib adanya kartu Badan Jaminan Kesehatan ( BPJS ) yang mendampingi. Sebab BPJS penentu kelas perawatan sesuai dengan kelas peserta.
Dan akan mengalami perubahan layanan atau perubahan harga iuran di Juli 2022 dan mempengaruhi juga ke arah harga per kelas. Namun fasilitas yang didapatkan sama, hal disebabkan penarikan harga BPJS tergantung besaran gaji yang di capai oleh peserta.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Layanan dan iuran menjadi satu standar dengan iuran yang wajib dibayarkan. Masih proses finalisasi. Iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000, kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. (MNCMedia, 20/6/2022)
Penghapusan kelas BPJS menjadi satu standar antara menaikkan harga atau menaikkan standar layanan belum ada kepastian, namun banyak masyarakat berharap dengan adanya penghapusan BPJS ini layanan yg diinginkan mendapatkan layanan yang terbaik.
Kelas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) perawatan dengan standar yang sama. Kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi. masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Kompas.com, 11/6/2022).
Masyarakat sendiri dengan adanya pembatasan iuran atau kelas BPJS membutuhkan perhatian penuh. Bagi rakyat yang tidak mampu membayar iuran BPJS, penanganan yang di dapat pun tidak seperti peserta yg mendapatkan BPJS itu sendiri. Bahkan rakyat miskin kesulitan apabila berobat tidak memiliki uang.
Rakyat miskin kekurangan perhatian penuh penguasa pada saat membutuhkan perawatan yang layak. Ketika membutuhkan perawatan yang maksimal, akan tetapi tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki modal untuk berobat maka tidak ada jaminan penguasa atas keberadaan rakyat.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri
Penarikan dana yang dilakukan kepada rakyatnya untuk memenuhi kesehatan rakyat sendiri. Mengindikasikan penguasa lepas tangan terhadap tanggung jawab untuk kesehatan rakyatnya.
Dalam sistem kapitalisme yang diperoleh asas manfaat dan keuntungan. Apapun yang diputuskan pasti menimbulkan kemanfaatan bagi penguasa tanpa mengaitkan kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi oleh penguasa atas nama kebijakan yang diterapkan.
Dalam sistem kapitalisme pemerintah terlihat lepas tangan dalam mengayomi rakyat untuk menjamin kesehatannya. Rakyat menanggung sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain penguasa memakai kacamata kapitalisme melihat segala sesuatu atas kemanfaatan.
Maka peran penguasa dalam sistem kapitalisme jauh berbeda dengan sistem Islam yang memakai kacamata syariat sebagai tolak ukur dalam kemaslahatan umat. Kesehatan menjadi tanggung jawab pemimpin serta melindungi umatnya dari segala ancaman dan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya termasuk kesehatan.
"Imam yang menjadi pemimpin manusia adalah (laksana) pengembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya". (HR Bukhari).
Walhasil hanya kembali pada syariat umat akan terjamin segala kebutuhan terutama kesehatan yang wajib pemimpin jaminkan. Maka keberadaan pemimpin yang menerapkan syariat Islam wajib adanya sebab Islam bukan saja agama yang mengatur satu arah tentang hubungan dengan Allah melainkan Islam sempurna mengatur semuanya.
Wallahualam Bishawwab.
Post a Comment