BPJS Kesehatan, Benarkah Menolong Rakyat?


Oleh Nurul Ummu Nada

Lagi-lagi rakyat dibuat kaget dengan kebijakan baru tentang BPJS Kesehatan. Pemerintah baru-baru ini tengah sibuk mengeluarkan kebijakan baru mengenai BPJS Kesehatan. Kabarnya besar iuran BPJS Kesehatan bukan lagi karena kelas pelayanan rawat inap, akan tetapi besar kecil iuran BPJS Kesehatan akan berdasarkan besarnya penghasilan. 

Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, (9/6/2022).

Masih dalam setatus wacana, perubahan standar iuran BPJS akan melalui uji coba terlebih dahulu. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, untuk tarif iuran akan dirilis bersamaan dengan uji coba tahap awal di mulai. Saat ini masih menunggu regulasi yang rencananya diluncurkan pada Agustus 2022. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) seringkali dianggap sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Padahal hakikatnya berbanding terbalik, BPJS Kesehatan yang dianggap penyelamat nyawa rakyat ternyata menjadi beban bagi rakyat. Seharusnya kesehatan menjadi tanggungjawab negara kini dibebankan dipundak rakyat. Rakyat harus tetap membayar iuran walaupun sedang tidak menjalani pelayanan kesehatan. 

Pelayanan kesehatan yang semestinya gratis untuk rakyat atau murah,  sayangnya kini dibuat bisnis ala asuransi tanpa memikirkan penderitaan rakyat. Pada akhir tahun 2019 pemerintah tengah resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan sebesar 100%. BPJS Kesehatan tak hanya membebani rakyat tetapi juga menjadi beban rumah sakit. Bagaimana tidak, banyak rumah sakit yang harus nalangi dan hutang ke apotik serta perusahaan-perusahan alat kedokteran. Dan dampaknya berpengaruh pada pelayanan rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan. Rakyat dipaksa untuk menerima pelayanan ala kadarnya. 

Mirisnya lagi, pemerintah tengah menyiapkan sangsi bagi para penunggak iuran BPJS, seperti  saat mengurus perpanjangan SIM, IMB dan lain sebagainya. Secara fakta bahwasanya BPJS bukanlah memberi solusi untuk permasalahan kesehatan masyarakat akan tetapi malah membebani masyarakat. Alih-alih membantu rakyat, BPJS justru menjadi alat untuk memalak rakyat. Dari sini sudah nampak jelas bahwasanya bukanlah negara yang menjamin kesehatan rakyat, akan tetapi rakyat sendirilah yang menjamin kesehatannya. 

Rakyat dipaksa untuk masuk dalam BPJS dan mengeluarkan iuran tiap bulannya yang belum tentu akan dipakai. Begitu berat beban rakyat menanggung penghidupannya sendiri mulai dari tingginya biaya pendidikan, kesehatan, masalah pangan dan lain sebagainya. Yang seharusnya itu menjadi tanggungjawab negara meriayah umat. 

Sejatinya BPJS bukanlah jaminan kesehatan atau yang kini disebut sebagai asuransi kesehatan. Yakni BPJS tidak jauh ubahnya dengan perusahaan asuransi yang rakyat lah dijadikan sebagai nasabahnya. Peserta BPJS diwajibkan membayar iuran atau premi tiap bulannya, baik dalam keadaan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan ataupun tidak. 

Sudah jelas dan gamblang bahwasanya BPJS bukanlah termasuk praktek ta'awun (tolong-menolong) melainkan pemalakan. Kenapa? Karena bisa dikatan ta'awun apabila dikedua belah pihak tidak ada paksaan dan memaksa. Karena ta'awun bersifat kerelaan bukan paksaan apalagi memaksa. Jadi apabila tidak membayar iuran atau premi tidaklah dikenakan denda. Yang ada hanyalah saling tolong-menolong dengan sukarela tanpa ada paksaan. 

Berbeda jauh dengan BPJS Kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang ini. Yang apabila menunggak atau tidak membayar maka akan dikenakan denda bahkan sangsi. Jadi sudah jelas bahwasanya BPJS bukanlah bantuan yang berasaskan tolong-menolong melainkan pemalakan. Bukankah sejatinya masyarakat mendapatkan kemudahan dalam urusan pelayanan kesehatan? Bukan malah dipersulit apalagi sampai memberartkan. Nabi Saw bersabda : "Siapa saja yang menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada Hari Kiamat (HR al-Bukhari)."



Jaminan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang seharusnya dijamin oleh negara. Didalam Islam, negara menyiapkan pelayanan kesehatan secara gratis kepada setiap individu. Khilafah dalam mengatur urusan rakyat adalah melayani dan bertanggungjawab sepenuhnya. Didalam kekhilafahan rakyat tidak akan mungkin ditempatkan sebagai pasar. Dimana rakyat akan hanya dijadikan barang komoditi yang menghasilkan materi dan keuntungan. 

Khilafah menjamin dan bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang memadai. Tenaga medis serta dokter yang profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Dan pemyediaan rumah sakit-rumah sakit yang lengkap baik peralatan ataupun pengobatan. 

Tidak hanya sampai disitu saja. Kekhalifahan menjamin pola hidup sehat masyarakat, mulai dari lingkungan yang bebas dari polusi (bersih, asri)  hingga makanan yang dikonsumsi masyarakat (halal dan toyib),  seperti larangan makan minuman haram, pelacuran, seks bebas, hubungan sejenis dan lain sebagainya. 

Untuk itu semua bisa terwujud hanya bisa dilakukan dengan aturan, aturan yang ada dalam sistem pemerintahan yang berdiri diatas paradigma dan aturan terbaik yaitu akidah dan syariah Islam. Islam merupakan agama terbaik yang diturunkan oleh Allah Swt,  sebagaimana dalam firman NYA : "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50).

Rakyat hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik dimana urusan mereka diatur dengan aturan terbaik,  yaitu syariat Islam. Tidak ada aturan yang lebih baik daripada syariat Islam. Syariat Islam hanya bisa diterapkan oleh negara yang berdiri diatas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah ala minhaj an-nubuwwah. 

Wallahua'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post