Oleh: Arbiah, S.Pd.
"Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu." (HR. Muslim).
Begitulah keadaan kaum muslim saat ini dimana Islam saat ini benar-benar di asingkan, dibenci dan dimusuhi. Bagaimana tidak banyak kasus saat ini yang masif diberitakan di berbagai media sosial. Sebut saja kasus pelecehan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, bikin geger tanah air. Komnas HAM menyebut aparat penegak hukum perlu menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), (detikNews, 10/07/2022).
Pada tanggal dan bulan yang sama terjadi juga kasus yang masif diberitakan terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah media mengungkapkan dugaan penyelewengan tersebut. Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pun dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022).
Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah dugaan terkait kasus ACT, di antaranya penyelewengan dana donasi untuk keperluan pribadi para pengurus, hingga kemungkinan penggunaan dana CSR dari pihak Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610. (Kompas.com, 10/07/2022).
Mengapa kasus yang juga banyak terjadi di berbagai lembaga ini begitu massif diberitakan saat oknum pelakunya berkaitan dg symbol keislaman?
Dalam sebuah buku "Civil Democratic Islam: Partners, Resources, And Strategy" Cheryl Bernard.
PERTAMA, “encouraging journalists to investigate issues of corruption, hypocrisy, and immorality” Media didorong untuk mempublikasikan secara massif tentang kesalahan dan kelemahan para "tokoh atau orang yang mengelola pesantren dan lembaga" seperti korupsinya, kemunafikannya dan tindakan-tindakan tidak bermoral lainnya pelecehan seksual, pemerkosaan dan penyalahgunaan dana. Tujuannya adalah memutus mata rantai kepercayaannya masyarakat terhadap simbol pendidikan Islam yaitu pesantren dan lembaga kemanusiaan Islam.
KEDUA, "exposing their relationships with illegal groups and activities.” memunculkan kehadapan publik untuk mengaitkan "tokoh atau pengelola lembaga" dengan kelompok yang dicap teroris, radikal, extremis. Dengan tujuan agar masyarakat menjauhi lembaga tersebut dan menjadi waspada untuk menyumbangkan dananya.
Upaya ini adalah upaya untuk meragukan masyarakat terhadap Islam terutama berkaitan dengan pesantren dan lembaga-lembaga Islam. Sebab politik belah bambu yang di gencarkan barat berupa Islam moderat dan mengarahkan pemahaman masyarakat agar tidak menyekolahkan anaknya di pesantren, ber-Islam biasa-biasa saja, tidak usah belajar Islam ujung-ujungnya sama dengan ustadz yang melakukan pelecehan terhadap santrinya. Ini menggambarkan pemahaman dan sikap masyarakat nantinya yang jelasnya masyarakat akan memiliki pemahaman moderat dan liberal.
Tidak hanya itu saja tetapi upaya ini juga mencitraburukkan Islam di masyarakat. Ketika Islam dipandang buruk oleh masyarakat otomatis masyarakat akan membenci dan kemungkinan Islam di jadikan musuh bersama (common enemy) maka ketikan hal itu terjadi barat sudah berhasil merusak pemahaman kaum muslim dan menghancurkan Islam secara berkeping-keping. Segala upaya yang dilakukan sistem ini agar masyarakat tidak melirik Islam yang notabenenya memiliki aturan yang sempurna dan terperinci dalam segala aspek kehidupan.
Demikian pula hari ini tidak ada penjaga di tengah-tengah dunia Islam yakni pemimpin tunggal untuk seluruh umat Islam yang akan menjaga kemuliaan Islam dan umatnya.
Rasulullah Saw bersabda,
"Sesungguhnya seorang imam adalah perisai. Orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung. Maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah dan berlaku adil baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya." (HR al-Bukhari an-Nasai dan Ahmad).
Sungguh satu-satunya solusi untuk mengakhiri segala bentuk upaya menghinakan kaum muslimin adalah dengan tegaknya Khilafah. Khilafah merupakan junnah atau perisai bagi umat yang lemah tak berdaya. Para ulama pun bersepakat menegakan khilafah yang akan menerapkan Syariat kaffah. Dengan syariat-Nya, seluruh umat akan merasakan segala kebaikannya, muslim maupun non muslim. Keadilan tegak, kezaliman pun mampu tersingkirkan.
Dalam khilafah media didaulat sebagai sarana menebar kebaikan, alat kontrol dan sarana syiar dakwah Islam baik di dalam maupun ke luar negeri. Dengan kata lain media memiliki peran politis dan strategis sebagai benteng penjaga umat dan negara. Suasana taat terus tercipta dan wibawa negara terus terjaga dan peluang penyelewengan fungsi media sebagai alat propaganda kebatilan hingga alat penguasa ditutup oleh paradigma Islam. Tentang fungsi kekuasaan atau kepemimpinan itu sendiri dimana di dalam Islam kekuasaan dan kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang berdimensi dunia akhirat, bukan alat untuk meraup materi atau kepentingan pribadi dan kelompok.
Karena itu media dalam khilafah tidak akan menayangkan sesuatu yang bertentangan dengan Islam kecuali untuk menjelaskan keburukannya. Segala bentuk tayangan akan berada dalam batas dan ketentuan syariat, seperti tidak membuka aurat, tidak tabarruj bagi perempuan, tidak berkata bohong, dll.
Media juga berperan sebagai sarana edukasi umat dalam rangka mendukung penerapan dan pelaksanaan hukum syariat yang terbeban di pundak penguasa. Baik dalam kehidupan individu, keluarga maupun masyarakat di dalam negeri maupun untuk kepentingan pelaksanaan politik luar negeri berupa kewajiban mengemban dakwah Islam ke seluruh alam.
Sehingga umat akan memahami kerja media adalah bagian dari berlomba-lomba dalam kebaikan dan ikhtiar menguatkan ketaatan. Bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan apalagi menyebarluaskan kebohongan dan keburukan yang justru mencitraburukan Islam. Hanya dalam khilafah media justru menjadi sarana menebar kebaikan dan membangun ketakwaan umat.
Wallahualam bishawwab.
Post a Comment