Nusantaranews.net - Pasaman,
Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasubag Humas Kompol Zulkifl pimpin press conference kasus narkoba jenis sabu di Rupattama Polres Pasaman, Senin (13/6/2022).
Dalam Press Conference Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir menuturkan bahwa Satres Narkoba Polres Pasaman telah menangani 2 (dua ) Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang laki-laki dengan jumlah total barang bukti yang diamankan petugas berat kotor sebanyak 52,4 gram narkotika Jenis Sabu di dua TKP yang berbeda.
Ia juga menyampaikan TKP pertama dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/43/VI/2022 / SPKT. SAT RESNARKOBA /Polres Pasaman/ Polda Sumbar, terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib.
"Penangkapan yang dipimpin lagsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Alva Zakya Akbar di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman," ujar Kompol Muddasir.
Tersangka, di TKP pertama IS (40) warga Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kab. Pasaman dan ID (40) warga Koto Urek Jorong I Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kab. Pasaman.
"Kemudian, TKP II dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/46/VI/2022 / SPKT. SAT RESNARKOBA /Polres Pasaman/ Polda Sumbar, Tanggal 10 JUNI 2022," katanya.
Kompol Muddasir mengatakan tersangka pada TKP II, GN (36) warga Jembatan Mas RT 003 RW 001 Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi dan Ampang Gadang Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya, RI (26) warga Ampang Gadang Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Keduanya diamankan pada hari Jumat 10 Juni 2022 dirumah tersangka RI (26) Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, pada pukul 14.30 wib, tutupnya.(In Psm).
Post a Comment