By : Ummu Aqiil
Nasib guru honorer kian terombang-ambing. Aturan yang berlaku dan akan ditetapkan pemerintah selalu saja berdampak pada ketidakjelasan nasib guru honorer khususnya saat ini.
Ketidakpastian yang dialami guru honorer karena pemerintah akan memberlakukan aturan yang akan membuat para tenaga honorer yang ingin mendedikasikan dirinya pada negara namun berujung dengan ketidakjelasan nasib mereka. Bukannya diangkat menjadi PNS karena pengabdian mereka? Namun faktanya, pemerintah mulai memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03./2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer pun nantinya akan dihapus dan diganti dengan sistem outsourcing.
Walaupun begitu, kabarnya masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Dengan catatan "tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut."
Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Sedangkan per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dan hal itu berarti sebanyak 410.010 tenaga honorer masih ada saat ini. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Dari sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di Puskesmas/rumah sakit.
Dan pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.
(detikfinance, Minggu, 5 Juni 2022).
Adapun tujuan dari penghapusan pekerja honorer dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam siaran persnya
Meskipun honorer yang tak lolos CPNS dapat diangkat jadi Outsourcing, namun tetap saja sebenarnya tidak memperjelas nasib mereka.
Sebagaimana, alih daya atau outsourcing adalah istilah yang lebih dikenal masyarakat luas merupakan opsi yang paling menarik bagi perusahaan saja. Salah satunya yaitu dapat menekan biaya operasional perusahaan. Walaupun ada juga hal yang dikhawatirkan sistem outsourcing bagi perusahaan diantaranya kekhawatiran terjadinya kebocoran data karena outsourcing melibatkan pihak ketiga untuk mengakses berbagai informasi perusahaan.
Sedangkan bagi karyawan yang disebut sebagai outsourcing nantinya ada hal-hal positif bagi pegawai, yaitu mendapatkan keahlian tambahan. Karena biasanya penyedia layanan alih daya atau outsourcing mengharuskan karyawan mendapatkan berbagai macam training. Sehingga memungkinkan mereka berkembang dan memiliki kemampuan baru yang berguna dalam dunia kerja.
Walaupun begitu, outsourcing merupakan karyawan yang tidak ada jaminan masa depan kerja. Seperti masa kerja yang tidak jelas dan rentan terhadap PHK. Apalagi bagi seseorang yang ingin atau berambisi memiliki jenjang karir yang baik dan jelas, maka selayaknya memperhatikan hal-hal terkait outsourcing itu sendiri agar lebih jelas demi mendapatkan kesejahteraan dalam pekerjaan.
(ekrut.com, 18 Januari 2022).
Hakikatnya masalah guru adalah tugas negara. Dan negara berkewajiban mensejahterakan kehidupan mereka baik dari segi pekerjaan maupun finansial mereka sebagai pekerjaan yang terkenal dengan istilah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Karena pentingnya peran guru dalam mencetak generasi cemerlang dan berkepribadian yang baik untuk keberlangsungan sebuah bangsa. Sehingga sudah semestinya kesejahteraan mereka diperhatikan dan diutamakan.
Sayangnya dalam sistem sekuler kapitalisme aturan yang diterapkan selalu saja berlandaskan kemanfaatan belaka. Jika dianggap membebani negara, maka negara mulai berlepas tangan dengan alasan yang muluk-muluk seolah-olah demi kesejahteraan khususnya guru itu sendiri. Padahal faktanya negara hanya ingin berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, juga akan menimbulkan masalah sosial ekonomi dan juga berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.
Berbeda dengan sistem Islam, negara selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat tak terkecuali guru. Karenanya guru dalam sistem Islam sangat diperhatikan karena perannya yang sangat besar dalam mencetak generasi cemerlang yang berkepribadian Islam atau dengan istilah (bersyaksyiah Islam) dan menguasai IPTEK. Negara juga lah yang membayar para guru.
Masa kekhalifahan Umar bin Khattab, gaji guru misalnya dibayar dengan nilai yang cukup fantastis dimasa itu yaitu 15 Dinar. Satu Dinar bernilai 4,25 gram emas. Jika dikalikan dan perbandingan dengan masa sekarang sudah mencapai puluhan juta rupiah gaji guru saat itu. Cukup mensejahterakan kehidupan para guru jika hal itu diterapkan saat ini.
Namun, faktanya negeri ini masih enggan menerapkan sistem yang jelas-jelas merubah tatanan kehidupan dalam segala aspek kearah yang lebih baik. Tak terkecuali bidang pendidikan, khususnya kelayakan gaji guru.
Padahal sistem sekuler kapitalisme sudah menampakkan kerusakannya dalam segala aspek kehidupan. Karena telah memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Nasib guru honorer dalam sistem sekuler kapitalisme menjadi terombang-ambing.
Berbeda dengan sistem Islam, dimana aturan yang diambil dari Allah Sang Pencipta alam semesta, sehingga tau apa yang terbaik untuk seluruh ciptaannya. Apalagi Allah tidak suka dengan kezaliman dan ketidakadilan. Maka sistem Islam pun demikian, mencampakkan segala bentuk kezaliman maupun ketidakadilan. Dan aturan yang diterapkan sesuai syariat Islam. Bukan kejeniusan akal manusia yang bisa saja salah dan bisa juga benar. Namun tetap tidak layak dijadikan aturan dalam kehidupan karena akal manusia yang terbatas tak bisa menjangkau apa yang akan terjadi setelahnya.
Sebab itulah, sudah seharusnya negeri ini mengambil sistem Islam agar dengan sistem Islam tersebut juga dapat mensejahterakan kehidupan rakyat dalam segala aspek kehidupan.
Negara pun tetap terjaga kewibawaannya karena sistem Islam memang sudah diakui dunia saat Islam berkuasa dan memimpin dunia selama kurang lebih tiga belas abad lamanya.
Namun sistem Islam tersebut sudah diluluhlantakkan oleh kafir penjajah hingga sekarang umat Islam tak lagi mempunyai pengayom yang mengayomi kehidupan mereka. Sehingga jika ingin umat Islam kembali sejahtera seperti hidup dalam naungan sistem Islam maka kuncinya umat Islam harus berupaya menegakkan sistem Islam itu kembali dengan persatuan umat Islam seluruh dunia. Agar kelak kesejahteraan dirasakan oleh seluruh manusia yang hidup di dalamnya, termasuklah kesejahteraan guru.
Wallahu a'lam bish shawab.
Post a Comment