Pemurtadan Masif Akibat Penerapan Sistem Rusak


Oleh: Siti Zaitun

Zaman sekarang pindah agama sudah sering terjadi. Urusan agama saat ini seolah-olah hanya urusan individu- individu. Maka saat ini pindah agama suatu perbuatan yang lazim saja. 

Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara semakin meresahkan. Nurhabibah adalah seorang muslimah yang diduga dipaksa murtad oleh non-Muslim  berinisial JDPH. 

Majelis Ulama mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan mereka memilih untuk keluar dari islam. Pertama adanya faktor internal dan yang kedua faktor eksternal. Kata ketua Bidang Dakwah MUI Sumatra Utara, M. Hatta, kepada detik sumut, ( detik. com minggu/ 15 /05/2022). 

M. Hatta menyatakan faktor eksternal ini ada kelompok yang masif mengajak umat islam untuk keluar dari agama Islam dengan iming-iming akan di beri pekerjaan dan sejumlah uang. Kelompok ini secara sistematik mengajak umat Islam untuk keluar dari agama Islam. 

Seperti apa yang dialami  seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br. Brutu, dimulai dari perkenalan Nurhabibah dengan seorang pria non muslim yang berinisial JDPH, bersama ibunya ia menjanjikan pekerjaan kepada Nurhabibah. Kemudian ia juga meminta semua dokumen ijazah Nurhabibah. 

 JDPH membawa pergi  Nurhabibah selama lebih kurang 5 bulan dengan dijanjikan bahwa JDPH akan memeluk Islam. Setelah Nurhabibah dibawa pergi Nurhabibah pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan keluarganya. 

Tetapi JDPH tidak pernah memenuhi apa yang dijanjikan nya untuk masuk islam dan menikahinya secara Islam. JDPH dan keluarganya melakukan tipu muslihat dan mengancam Nurhabibah agar mau untuk dibaptis dan menikah sesuai agama Kristen. (potibi  13/05/2022).

Menurut ketua bidang dakwah MUI Langkat Sumatra Utara disamping adanya faktor eksternal ada juga faktor internanya yaitu lemahnya iman menurutnya seorang muslim yang murtad, ya karena imanya yang lemah. ( detik. com 15/05/2022).

Pemurtadan yang terjadi baik secara sistemik menandakan rusaknya akidah umat islam pada saat ini karena mengadopsi sistem yang rusak. Sehingga dengan mudah masyarakat tertipu atau mudah berpindah-pindah agama. Ideologi sekuler ini memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama apapun dan hal itu dilindungi oleh undang-undang Hak Asasi Manusia, maka wajar saja jika umat mudah untuk berpindah agama dengan semaunya. 

Apalagi dengan kondisi ekonomi dan makin masif terorganisirnya kelompok pemurtadan. Kelompok ini mendapat dukungan dan dari segi finansial dari musuh-musuh Islam. Para musuh islam tidak akan puas sebelum umat Islam berpaling dari agamanya sendiri. 

Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 120."Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. 
Katakanlah:Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. 

Akidah seseorang akan mempengaruhi dalam pola pikir dan pola sikap sehingga menjadi kepribadian islam. Sehingga menjaga akidah islam sangat penting untuk membedakan mana yang baik atau buruk, mana yang haram dan yang halal. Bersikap untuk taat atau maksiat. 

Pemurtadan sistematis akan terus terjadi apabila suatu negara masih mengadopsi sistem sekularisme yang landasan nya bukan dari akidah islam melainkan berlandaskan manfaat. Maka pemurtadan ini akan tumbuh subur dalam sistem sekularisme. Sebenarnya pemurtadan akan sangat mudah dihentikan dan dicegah melalui penerapan Sistem Islam Kaffah dalam bingkai Daula islamiyah. 

Mengenai pemurtadan Allah berfirman dalam surat al-maidah ayat 54: Wahai orang-orang yang beriman! Barang siapa diantara kamu yang murtad ( keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir. 

Menurut Iman Ibnu Katsir Rahimahullah, ayat ini mengimpormasikan kepada kita tentang kekuasaannya yang agung bahwa siapa saja yang berpaling dari menolong agama-nya dan menegakkan syariah-nya, maka Allah akan menggantikannya dengan suatu kaum yang lebih baik, mereka lebih sungguh- sungguh dalam melindungi agama-nya dan lebih lurus jalannya. 

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Um menyatakan barang siapa yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan dan dari keimanan menuju kesyirikan, jika ia sudah dewasa baik laki-laki maupun perempuan maka dia diminta bertaubat, jika dia bertaubat maka taubatnya diterima, namun jika dia enggan bertaubat maka dia dihukum mati, hal ini sesuai dengan Hadist Nabi SAW, "  Barang siapa yang mengganti agama-nya maka bunuhlah ia" ( HR. Riwayat Bukhari dan An nasa'i).  
 
Dari penjelasan hadist tersebut bahwa hukuman mati bagi orang yang murtad adalah hukuman yang dituntun oleh islam, namun demikian hukuman ini harus dilakukan oleh penguasa kaum muslimin yaitu Imam atau Kholifah kaum muslimin dengan ketentuan antara lain:

Pertama, Penetapan hukuman mati bagi orang yang murtad hanya bisa diputuskan oleh hakim syariah. 
Kedua, harus ada penundaan jika ada indikasi bagi orang tersebut untuk bertaubat dan kembali kepada islam. 
Ketiga: selama penundaan pelaku murtad harus didakwahi dengan hikmah dan nasehat yang baik diajak berdialog dengan cara yang makruf agar dia kembali kepada islam. 

Sebagai kalangan ada yang berpendapat bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Termasuk berpindah-pindah agama, mereka berpendapat berdasarkan firman Allah " Tidak ada paksaan dalam memeluk agama QS. Al-Baqarah ayat 256).

Menurut Al Alusi ayat tersebut menjelaskan bahwa  janganlah kalian memaksa manusia untuk masuk islam, dari ayat ini memang siapapun tidak boleh dipaksa untuk islam namun jika sudah masuk islam hukumnya haram keluar atau murtad dari agama Islam. 

Penerapan hukum sanksi ini tidak akan bisa terwujud apabila tidak adanya Negara Islam. Maka tujuan penerapan syariat islam yaitu menjaga agama. Maka masalah pemurtadan ini menjadi kebutuhan umat yang sangat urgent terhadap tegaknya Negara Islam.

Sebagai pengemban ideologi yang benar maka kita harus digarda terdepan untuk menjaga akidah islam. 
Wallahu'alam bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post