PASANG SURUT KEBIJAKAN DMO DAN DPO MINYAK GORENG


Oleh : Ima Amalia

"Berapa harga minyak nya bu? "
"Yang kemasan 2 liter, 47 ribu, bu"
"Wahhh.. Masih mahal ya bu"

Obrolan tersebut mewakili keluh kesah keluarga di Indonesia yang terus terjadi hingga sekarang. Kebijakan pemerintah pun bergulir untuk mengatasinya. Termasuk salah satunya kebijakan DMO dan DPO. 

Tak banyak masyarakat yang mengetahui dan memahamj tentang DMO dan DPO. Dan juga keterkaitannya dengan minyak goreng (migor). Hanya sebagian kecil masyarakat saja. 

Per 1 Juni 2022,  pemerintah  mengubah kebijakan migor curah dari sebelumnya berbasis subsidi menjadi pemenuhan DMO dan DPO  Tujuan kebijakan ini adalah untuk mempersingkat administrasi terkait penyaluran migor curah ke masyarakat.

DMO (Domestic Market Obligation) adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen CPO untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Adapun jumlah DMO yang ditetapkan adalah 300 ribu ton minyak goreng. Jumlah ini 50% lebih besar dari kebutuhan domestik sehingga problem kelangkaan diharapkan tidak akan terjadi lagi.

DPO ((Domestic Price Obligation) adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan. Disebutkan bahwa harga CPO (sudah termasuk PPN) adalah Rp9.300 per kg. Harga jual tersebut ditetapkan untuk menurunkan harga migor. Sehingga problem migor mahal diharapkan selesai.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap, pasokan dan harga minyak goreng membaik di pertengahan bulan Juni 2022, menyusul penerapan kebijakan DMO dan DPO yang telah disempurnakan

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor. Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah tengah mengusahakan harga minyak goreng turun. Tujuannya agar dapat dijangkau oleh masyarakat. 

Target pemerintah, harga minyak goreng curah bisa sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter. Lutfi mengatakan, program tersebut bernama Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat dan akan melibatkan pengusaha dari hulu hingga hilir (REPUBLIKA.CO.ID/06062022) . 

Kebijakan ini bukanlah kebijakan yang baru pertama kali diberlakukan, namun sudah pernah dilaksanakan pada 1 Februari 2022 lalu. Namum kemudian pada tgl 17 Maret 2022 diumumkan pencabutannya. 

Dengan berkaca pada keadaan yang lampau, akankah kebjijakan DMO dan DPO saat ini akan dicabut lagi seperti sebelumnya? Mengapa kebijakan - kebijakan yang pro rakyat selalu pasang surut?  

Kebijakan pemerintah seputar minyak goreng hanya berputar pada otak-atik pengaturan pola distribusi yang dialamatkan pada swasta tanpa menyentuh aspek mendasar soal pemenuhan kebutuhan dasar, yang semestinya dijamin negara dengan pengaturan kepemilikan ssi syariat. 
Kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah, hanya meredam gejolak sosial sesaat. 

Para pengamat pun banyak yang menyangsikan kebijakan ini akan terus terlaksana . Jika diteliisik, ada beberapa penyebab :
1. Adanya praktik korporatokrasi, yaitu kerja sama antara korporasi dan birokrasi.  Meski ada aturan larangan ekspor hingga terpenuhinya kuota domestik, namun dengan adanya bantuan birokrasi, ekspor CPO ilegal tidak bisa dicegah.
Tertangkapnya Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana atas tuduhan korupsi ekspor minyak goreng menjadi bukti bahwa mafia migor itu nyata dan pemerintah kerap menjadi pelayan korporasi.
2. Harga CPO dunia lebih tinggi dari domestik (salah satunya karena kebijakan DPO), otomatis perusahaan akan mencari celah untuk menambah volume ekspor. 
3. Kendali migor bukan berada pada negara, melainkan swasta. Sistem korporatokrasi menyerahkan seluruh urusan rakyatnya pada swasta, baik produksi dan distribusinya. Sehingga penguasaan korporasi migor berlangsung dari hulu hingga hilir.
4. Pasar migor di Indonesia hanya dikuasai empat perusahaan. Artinya, pasar migor berbentuk oligopoli. Inilah yang menyebabkan harga dikuasai korporasi. 

Dengan dikelolanya distribusi oleh swasta dan penguasa melepaskan tanggung jawab terhadap pemenuhan hajat umat, menunjukkan ciri khas sistem ekonomi kapitalisme. Inilah akar permasalahannya. 

Berbeda dengan sistem ekonomi dalam naungan pemerintahan  isllam (Khilafah). Negara memegang kendali penuh terhadap persoalan produksi dan distribusinya. Fungsi penguasa dalam Islam adalah mengurusi urusan umat hingga terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk kebutuhan pangan. 

Bagaimana kebijakan Daulah Islam (khilafah) dalam mengelola sumber daya alam dan energi? 

Dalam pandangan Islam, sumberdaya alam yang jumlah atau depositnya banyak  merupakan milik umum atau milik rakyat, yang wajib dikelola oleh Negara. Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut:

اَلنَّاسُ شُرَكًاءٌ فِي ثَلاَثٍ : اَلْكَلَاءُ وَالْمَاءُ وَالنَّارُ

Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput dan api  (HR Abu Dawud).

Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut; semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat.

Secara adminstrasi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang masuk kategori milik umum,  dalam sistem ekonomi Islam menggunakan sistem sentralisasi. Artinya, SDA yang ada di sebuah negeri bukan hanya milik negeri tersebut, tetapi milik seluruh kaum Muslim. Setelah negeri tersebut terpenuhi kebutuhannya, SDA tersebut akan dialokasikan ke negeri-negeri lain yang membutuhkan sehingga akan terjadi pemerataan pemanfaatan SDA dan energi tersebut.

Negara harus memastikan tidak ada penyelewengan dari hulu (produksi) hingga ke hilir (distribusi; memastikan masyarakat mampu mengakses minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya).

Dari sisi produksi, negara bertanggung jawab dalam hal ketersediaan bahan baku. Penguasa harus benar-benar menjaga agar petani dapat dengan mudah mengakses, pupuk, pestisida, hingga saprodi. Sekalipun ada perusahaan swasta sebagai pengelola, perusahaan tersebut harus selaras dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan rakyat. 

Dalam hal pendistribusian, negara punya kewajiban mencegah terjadinya praktik curang di pasar, seperti penimbunan, monopoli, ataupun oligopoli. Kecurangan dan spekulatif tidak akan marak terjadi, jika pun terjadi, akan cepat ditangani oleh Qadi Hisbah dengan memberikan sanksi yang tegas dan membuat jera.

Negara akan memetakan wilayah yang surplus dan yang minus sehingga distribusi barang akan cepat terselesaikan. Negara wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum memutuskan untuk ekspor. 

Selain itu, negara juga mengatur perihal kepemilikan tanah. Misalnya, lahan perkebunan sawit termasuk dalam kekayaan milik umum sehingga rakyat boleh mengelolanya sendiri. Namun, kontrol produksi ada pada negara.

Pemerintahan Islam akan menjaga setiap individu agar terhindar dari aktivitas bermaksiat kepada Allah. Orang-orang yang memiliki amanah dalam pemerintahan adalah orang-orang yang takut berbuat zalim. Begitu pula pada tataran masyarakat secara umum. Jadi, kecil kemungkinan adanya perbuatan yang cenderung menguntungkan secara pribadi dan mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum.

Dengan demikian, jika ingin menyelesaikan persoalan migor dari produksi hingga distribusi, urgen sekiranya untuk menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah naungan Khilafah Islamiah.

_Wallahu'alam bishshowab_[]

Post a Comment

Previous Post Next Post