Nasib Honorer Semakin Horor



Oleh Roswati

Menteri pendaya gunakan aparatur negara dan reporansi biokrasi (PAN-RB) Tjahjo kumolo menyatakan bahwa kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sebab selama ini tenaga honorer direkrut tidak jelas sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional(UMR). (Republikco.id)

Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR pemerintah, Tjahjo mengungkapkan dalam siaran pers yang di kutip pada Ahad (5/6/2022) bahwa selama ini pekerja honorer bukan direkrut oleh pemerintahan pusat, melainkan di angkat secara mandiri oleh masing-masing intansi. Oleh karena itu sistem perekrutan dan standar gaji pekerja honorer di setiap intansi itu berbeda-beda.

Kebijakan pemerintah ini hanya fokus untuk menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer saja. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal jika dipraktikan  kebijakan ini akan berdampak kepada ratusan ribu tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dan menimbulkan masalah sosial ekonomi. Bahkan sampai berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.

Bagaimanakah Islam menjamin agar masyarakat mendapatkan pekerjaan? Apakah di dalam Islam ada istilah honorer?

Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidikan (guru) meskipun guru bukanlah satu-satu nya instrumen dalam dunia pendidikan. Tetapi guru lah  yang memegang peranan penting serta sebagai ujung tombak sukses dan gagalnya suatu pendidikan.

Berdasarkan statusnya guru itu ada dua, yaitu guru tetap dan guru tidak tetap(honorer) yang bekerja sesuai kontrak yang sudah disepakati. Maka ketika kontrak tersebut selesai mereka tidak memiliki kepastian akan di angkat menjadi guru tetap atau menjadi guru honorer selamanya. Bahkan muncul kekhawatiran jika sekolah tidak membutuhkannya lagi sehingga guru honorer akan kehilangan pekerjaannya.

Peran guru sangat penting dalam mendidik para siswa-siswinya di sekolah. Maka dari itu hal tersebut mengharuskan para guru untuk mengikuti segala bentuk peraturan yang telah dibuat sebagai kebijakan untuk meningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Para guru pun diharapkan untuk lebih mananamkan jiwa kreatif dalam diri mereka karena kreatifitas itu sangat penting dalam kehidupan.

Ketika memiliki kreativitas kita akan terdorong untuk mencoba berbagai cara dan melakukan sesuatu sehingga pendidikan di Indonesia akan berkembang melalui guru-guru yang memiliki sikap inovatif.

Ketika kita flashback ke masa kekhilafahan, maka dapat kita lihat bahwa Kemampuan khilafah untuk menyejahterakan rakyat tidak diragukan lagi. Karena, wajib bagi negara menciptakan lapangan pekerjaan untuk setiap individu maupun masyarakat. Khalifah memahami dengan benar sabda Rasulullah saw., “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Seluruh pegawai yang bekerja pada Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Khilafah boleh mempekerjakan pekerja secara mutlak, baik Muslim maupun kafir. Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat.

Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh khilafah. Rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Semua pegawai negara dalam khilafah digaji dengan akad ijarah, dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp114.750.000. Luar biasa, nominal yang sangat fantastis. Wajar sekali kehidupan rakyat pada masa itu sangat sejahtera.

Kemudian pada masa Umar bin Khattab di Madinah ada tiga orang guru mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab menggajinya sebesar 15 Dinar (1dinar:4,25 gr mas ) jika di kalkulasikan setara dengan 33 juta, hal ini membuktikan bahwa pada masa kekhilafahan sangat dirasakan kesejahteraan nya bagi seluruh para pekerja khususnya dan umumnya bagi masyarakat yang ada dalam naungan negara khilafah.

Ketika Islam diterapkan maka umat tidak perlu khawatir akan hidup sengsara, karena dalam naungan Islam kehidupan mereka akan terjamin dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang difasilitasi oleh khalifah. Karena khilafah tidak pernah menganggap rakyat sebagai beban, tetapi negara berkewajiban untuk menanggung semua beban rakyat.

Maka dari itu satu-satunya solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di tengah-tengah umat adalah dengan cara mengganti sistem kapitalisme dengan menegakkan kembali sistem Islam yang akan menyejahterakan rakyat.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post