Oleh Sri Ayu Juma Ela S.M
DPR mengesahkan rancangan undang-undang perubahan kedua atau UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam agenda rapat pari purna Selasa, 20 Mei 2022. (BETAHIDA.id)
Merespon pengesahan RUU P3 ini para buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Indonesia mengadakan aksi demo tanggal 15 Juni 2022. Aksi ini terkait disahkan revisi undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3) oleh DPR RI.
Tidak hanya itu kaum buruh mengancam mogok nasional, mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias stop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan revisi UU P3 yang diisyaratkan mahkamah konstitusi (MK) secara kejar tayang. " Kami akan mengorganisir mogok nasional setop produksi.
Akhirnya dalam UU cipta kerja formula upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sesuai pasal 88P UU cipta kerja yang diteken Jokowi. Penggunaan frasa "dapat" dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh karena penetapan UMK bukan kewajiban sehingga bisa saja gubernur tidak menerapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah.
Kita mesti sadar dan tau bahwa kezaliman ini terjadi dan akan terus berulang karena lahir dari rahim demokrasi. Sistem demokrasi adalah tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi (pemerintahan perusahaan).
Maka harapan perubahan yang paling tepat akan terwujud bila demokrasi ditinggalkan. Dengan negeri mayoritas Muslim terbesar ini bersedia mengadopsi Islam sebagai penggantinya. Sistem Islam yang dimaksud adalah sistem khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna.
Terkait jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan dasar rakyat termasuk kebutuhan individu maupun kelompok merupakan hak seluruh rakyat negara khilafah baik Muslim maupun nonmuslim, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan dan khilafah wajib memenuhinya kebutuhan mendasar dan sekunder seluruh rakyat.
Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyat baik kebutuhan mendasar dan sekunder namun kewajiban itu diberikan melalui mekanisme syariat. Jaminan kebutuhan mendasar dan sekunder bisa terwujud dengan bekerja bagi pria dewasa yang mampu dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Jika tidak mampu atau tidak ada keluarga yang bisa menanggungnya maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban untuk membantunya. Jika tidak ada negara berkewajiban untuk menanggungnya, karena itu negara khilafah berkewajiban membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya.
Adapun jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar untuk kelompok seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi warga negara maka negara khilafah berkewajiban menyediakan bagi seluruh rakyatnya dengan gratis serta pembiayaan bersumber dari seluruh pendapatan negara khilafah.
Terkait buruh dalam akad ijarah atau perburuhan ada beberapa rukun yang wajib dipenuhi. Pertama, dua pihak yang berakad yakni buruh dan majikan (perusahaan). Kedua, ijab-kabul dari dua belah pihak yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan (perusahaan) sebagai penerima manfaat atau jasa. Ketiga, upah tertentu dari pihak majikan atau perusahaan. Keempat, jasa atau manfaat tertentu dari pihak buruh atau pekerja. Akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang berakad.
Buruh atau pekerja wajib memberikan jasa sebagaimana yang disepakati bersama dengan pihak majikan (perusahaan) iapun terikat dengan jam atau hari kerja, maupun jenis pekerjaannya sebaliknya sejak awal majikan (perusahaan) wajib menjelaskan kepada calon pekerja atau buruh tentang jenis pekerjaannya, waktu kerjanya serta besaran upah dan hak-hak mereka.
Islam menetapkan bahwa upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum dari suatu daerah namun besaran upah disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Misalnya, tukang gali sumur yang bekerja di tanah lapisan keras mesti mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang sama ditanah yang lunak.
Negara wajib turun tangan dalam menyelesaikan perselisihan buruh dengan majikan (perusahaan) termasuk dalam masalah upah. Negara tidak boleh berpihak pada salah satu pihak akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan masalah kedua belah pihak secara adil sesuai tuntunan syariat Islam.
Maka hanya khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan buruh dan para pekerja maka sudah sewajarnya kita mengambil aturan Islam ini sebagai sistem kehidupan untuk mengatur semua lini kehidupan.
Wallahu a'lam bishawab
Post a Comment