Oleh Henny
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah ini dilakukan bagi mereka yang mampu. Baik dari segi lahiriah maupun batiniah. Pelaksanaan ibadah haji ini biasanya dilakukan setiap tahun khususnya menjelang bulan Dzulhijjah.
Setelah beberapa tahun pandemi Covid-19 menyerang dunia, semua kegiatan dibatasi termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji yang sejatinya sudah sangat lama dinanti-nanti para calon jemaah haji. Pemerintan dengan kebijakannya kembali melonggarkan pelaksanaan ibadah tersebut pada tahun ini kepada masyarakat.
Namun dengan kebijakan ini tidak lantas membuat masyarakat bernafas lega. Pasalnya, pemerintah memberikan syarat-syarat untuk bisa melaksanakan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini. Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.
Tentu saja syarat yang diajukan menimbulkan polemik ataupun masalah bagi masyarakat sendiri, khususnya bagi para calon haji yang kebanyakan mereka berusia rata-rata di atas 65 tahun dan mungkin juga sebagian dari mereka ada yang takut vaksin dengan anggapan akan menimbulkan efek serius bagi kesehatan mereka.
Kementerian Kesehatan sendiri mencatat baru sekitar 76 persen calon haji yang akan diberangkatkan tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kalau belum mendapatkan vaksin, maka calon haji yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak diberangkatkan, kata Muhadjir selaku yang berwenang. (Okezone, 19/5/2022)
Persyaratan administrasi seperti vaksin dan usia disampaikan pemerintah Saudi tidak bisa diantisipasi oleh pemerintah Indonesia. Akibatnya, ribuan calon haji menjadi korban ketidaksiapan pemerintah Indonesia untuk menyiapkan sejak awal ataupun melakukan negosiasi dengan Saudi.
Sungguh, sikap pemerintah yang seperti ini telah menimbulkan kekecewaan di hati para calon haji yang telah sekian lama menanti dan mempersiapkan diri untuk keberangkatannya di tahun ini. Masyarakat harus menyimpan dalam-dalam harapannya.
Inilah, jika pemimpin negara tidak menerapkan sistem Islam dalam kepemimpinannya. Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang dalam mengurusi ibadah rakyat seakan menganggap enteng persoalan ini. Padahal tentu saja kebijakan ini membuat sakit hati rakyat.
Niat ingin melakukan ibadah saja dipersulit, apalagi untuk urusan lainnya. Jika sejak awal pemerintah bisa bernegosiasi dengan pihak Saudi, masyarakat pasti tidak akan susah dibuatnya.
Jika negara serius dalam mengurusi rakyatnya untuk ibadah yang pengurusannya dilakukan setahun sekali ini, sebenarnya pemerintah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelumnya. Jangan sampai rakyat dibuat kecewa berkali-kali seperti ini karena alasan yang seharusnya masih bisa diupayakan.
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sistem pemerintahan Islam itu indah karena menjaga betul pelaksanaan syariat Islam tiap warganya. Ibadah haji sebagai bagian dari rukun Islam tentu menjadi prioritas yang akan dijaga pelaksanaannya. Negara akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat. Selain urusan ibadah rakyat, sistem Islam mewajibkan pemimpin negara untuk bersungguh-sungguh mengurusi hajat hidup rakyatnya.
Pada masa negara khilafah islamiyah, terdapat beragam sarana dan bantuan yang disiapkan negara agar sempurna kewajiban haji warga negaranya. Dengan peraturan yang rapi dan bertanggungjawab oleh negara, ibadah haji warga negara bisa dilaksanakan setiap tahunnya.
Wallahu a’lam bishawwab
Post a Comment