Habis Honorer Terbitlah Outsourcing


Oleh Rosmita
Aktivis Dakwah dan Member AMK

Berharap hidup sejahtera dalam sistem Kapitalisme bagai mencari jarum dalam tumpukan jerami, sulit. Alih-alih sejahtera, justru malah menderita karena kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selalu menyengsarakan rakyat. Pemerintah selalu mengutamakan kepentingan para pengusaha dan mengorbankan kepentingan rakyat. Sebelumnya pemerintah telah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang jelas-jelas merugikan para buruh. Walau rakyat menolak, tapi RUU tersebut tetap disahkan menjadi Undang-undang. 

Saat ini pemerintah kembali membuat kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Pasalnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022. Bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1, pasal 96, dan pasal 99. (Liputan6.com, 2/6/2022)

Dengan demikian pemerintah akan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan akan mengenakan sanksi bila instansi tersebut masih merekrut pegawai non-ASN. Bila instansi pemerintah membutuhkan tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dapat mengambil tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Jadi status pekerja tersebut adalah Outsourcing bukan tenaga honorer. 

Alasan Pemerintah Menghapus Honorer

Pemerintah berdalih dihapuskannya tenaga honorer dari instansi pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Benarkah demikian? 

Per Juni 2021 tercatat ada sekitar 410.010 orang THK-ll (Tenaga Honorer Kategori ll) terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Sebanyak 51.492 THK-ll mengikuti seleksi CASN, namun tidak semuanya lolos seleksi. (Detik.com,5/6/2022) 

Sisanya akan mengikuti seleksi CASN tahun ini dan bagi yang tidak lolos, maka akan dialihkan ke Outsourcing. Itu pun bila mereka memenuhi standar dari perusahaan Outsourcing. Biasanya perusahaan Outsourcing menginginkan pekerja yang berusia muda, fresh graduate atau usia di bawah 35 tahun. Bayangkan berapa banyak tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan bila mereka tidak bisa memenuhi syarat tersebut? Padahal  mereka telah mengabdi selama ini, namun bukannya dihargai malah dipecat. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini malah membuat banyak tenaga honorer kehilangan sumber penghasilan untuk menafkahi keluarganya. 

Adapun bila mereka diterima menjadi pekerja Outsourcing, akan ada banyak kerugian yang mereka dapatkan diantaranya adalah tidak ada jenjang karir yang jelas, tidak ada tunjangan, gaji yang diterima pun dipotong oleh perusahaan Outsourcing, bahkan rentan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila begini apa masih bisa sejahtera? 

Kapitalisme Pangkal Segala Kerusakan

Semua permasalahan yang menimpa negeri ini, termasuk kebijakan-kebijakan zalim yang menyengsarakan rakyat bersumber dari sistem Kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan melahirkan para pemimpin zalim. Para pemimpin yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu berbiaya tinggi. Sehingga bila mereka berkuasa, maka tujuan utama mereka adalah supaya bisa balik modal atau balas budi kepada para pengusaha yang telah mendukungnya meraih kursi kekuasaan. Serta mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari jabatan tersebut. Maka tidak heran bila penguasa saat ini selalu membuat kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan dirinya dan para pemilik modal, meskipun harus menzalimi rakyat. 

Sistem Kapitalisme pula yang menyebabkan negara kehilangan sumber pendapatan terbesarnya dari sumber daya alam (SDA) yang dimiliki dan hanya bergantung pada pajak dan utang. Sehingga negara sulit menjamin kesejahteraan rakyat. Negara selalu berhitung untung rugi dalam mengurus rakyat. 

Bila kita telaah lebih jauh dari fakta-fakta di atas, maka kebijakan menghapus tenaga honorer sama sekali tidak menguntungkan pekerja. Pengalihan tenaga honorer menjadi Outsourcing hanya akan menguntungkan perusahaan Outsourcing saja. 

Bisa jadi ini hanya alibi pemerintah untuk mengatasi penumpukan jumlah tenaga honorer agar tidak membebani keuangan pemerintah pusat. Dengan kebijakan ini pemerintah seolah ingin berlepas diri dari tanggung jawab dalam mengayomi dan menyejahterakan tenaga honorer. 

Hal ini sangat disayangkan, mengingat sebagian besar tenaga honorer adalah guru yang bertugas mendidik generasi penerus bangsa. Dan bila kebijakan ini diterapkan, maka akan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Dengan demikian kebijakan penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang tepat. Justru malah membuat citra penguasa saat ini bertambah buruk karena rendahnya perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan.

Sejahtera dengan Sistem Islam

Sistem Islam melahirkan para pemimpin yang amanah dalam mengurus rakyatnya. Sebab mereka dipilih tanpa perlu mengeluarkan biaya, tetapi karena mereka memang memenuhi syarat sebagai seorang pemimpin. Sehingga kebijakan yang mereka buat tidak akan menzalimi rakyat. Bahkan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama dalam menetapkan sebuah kebijakan. 

Sistem Islam mengharuskan negara mengelola sendiri SDA yang dimiliki. Sehingga negara memiliki sumber pendapatan yang besar untuk membiayai operasional pemerintah dan memenuhi kebutuhan rakyat tanpa bergantung dari utang dan pajak. 

Negara Islam menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya termasuk para pekerja dan guru tanpa membedakan ASN atau bukan. Rasulullah saw. bersabda: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih) Maksud hadis ini agar menunaikan hak pekerja setelah selesai pekerjaannya. Menundanya saja tidak boleh apalagi bila menzaliminya. 

Seorang pekerja apalagi pegawai pemerintah akan mendapat gaji yang layak agar terpenuhi segala kebutuhan hidupnya sehingga dia bisa fokus dalam mengurus urusan rakyat. Begitu pula dengan guru sebagai tenaga pendidik, tentu negara akan memberikan gaji yang tinggi untuk mengapresiasi pengabdian mereka. Seperti pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab, gaji guru pada saat itu sebesar 15 dinar atau setara dengan 51 juta rupiah. Belum lagi bila mereka menghasilkan karya tulis, maka karyanya akan ditimbang dengan emas. 

Kesejahteraan yang terjamin membuat para guru totalitas dalam mendidik sehingga dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan yang hebat. Maka tidak heran bila di era kejayaan Islam, ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. 

Oleh karena itu, tidak ada cara lain bila ingin sejahtera haruslah menerapkan sistem Islam secara keseluruhan dalam setiap lini kehidupan. Hanya sistem Islam yang mampu menjamin hak seluruh rakyat baik sebagai pekerja, guru atau bahkan rakyat jelata. Sehingga kisah habis honorer terbitlah Outsourcing tidak akan pernah terjadi. 
Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post