Oleh Nina Marlina, A.Md
Muslimah Peduli Umat
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan terkait organisasi Khilafatul Muslimin yang telah melakukan konvoi khilafah. Aksi tersebut terjadi pada 29 Mei 2022 di Cawang Jakarta Timur pukul 09.14 WIB. Para pemotor melintas bergerombol di jalan raya dengan menggunakan seragam berwarna hijau. Adapula pengendara yang didapati membawa poster dengan tulisan, “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwah”.
Hal ini langsung mendapatkan respon dari berbagai pihak. Diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan Indonesia sudah berijtihad dan berkomitmen menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Asrorun menjelaskan Pancasila sebagai titik temu sudah disepakati sebagai dasar negara Indonesia oleh para pendiri bangsa. Karenanya, umat Islam di Indonesia sudah terikat oleh kesepakatan tersebut yang sudah dibangun.
Sangat disayangkan ketika ada pihak yang menstigma negatif khilafah dan mengaitkannya dengan terorisme. Bahkan menuduh radikal para aktivis Islam yang memperjuangkan ajaran ini.
Dengan adanya pernyataan ini akhirnya membuat umat takut dengan ajaran khilafah dan gerakan yang mendakwahkannya. Umat jadi terpengaruh, terprovokasi dan terbawa arus yang salah.
Konvoi khilafatul muslimin menjadi alasan pemerintah membuat aturan lebih keras terhadap ajaran Islam (khilafah) atas nama perang melawan radikalisme. Namun, di saat yang sama membiarkan promosi masif terhadap ajaran sekuler yang merusak seperti LGBT, liberalisme maupun praktik korup rezim.
Juga menjadi momentum mereka menghalangi pemuda muslim mengenal utuh ajaran agamanya sendiri, karena monsterisasi terhadap khilafah dilakukan seiring penderasan arus kapitalisasi potensi pemuda.
Berkaitan dengan isu ini, Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community), Chandra Purna Irawan SH MH memberikan tanggapannya. Diantara pendapat hukum (legal opini) nya yaitu bahwa jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, maka hal itu merupakan ancaman atas kebebasan dan jaminan akan menyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan atau agama, dan menciptakan polarisasi yang sangat tajam. Jika ada upaya pihak-pihak tertentu yang memegang kekuasaan untuk menuangkan larangan terhadap ajaran Islam dalam bentuk regulasi, hal itu adalah tindakan nyata pelanggaran hukum dan konstitusi. Selain itu, bahwa terkait ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.
Dengan demikian khilafah adalah ajaran Islam yang mulia. Khilafah adalah kepemimpinan umum umat Islam di seluruh dunia. Merupakan kewajiban kita untuk mewujudkannya kembali. Keberadaannya akan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan.
Sudah semestinya kita ikut mendakwahkan dan memperjuangkannya. Bukan menjauhinya atau mencemoohnya. Tegaknya khilafah adalah janji Allah yang tak mungkin diingkari serta merupakan kabar gembira Rasulullah saw. kepada umatnya. Sungguh tidak ada yang salah dengan ajaran khilafah.
Wallahu a'lam bishshawab.
Post a Comment