Oleh : Helmy
Kasus pembegalan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, korban pembegalan tersebut menjadi tersangka, sedangkan pelaku pembegalan menjadi saksi atas kasus tersebut.
Korban AS tersebut yang hendak pergi mengantarkan makanan dan air panas untuk ibunya, namun di tengah jalan ia dapati pelaku begal itu yang ingin menghadangnya, As pun melakukan perlawanan pada 4 pelaku begal tersebut untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan melawan balik pelaku tersebut dan akhirnya 2 pelaku itu terbunuh.
Korban, atas nama Amaq Sinta itu membunuh pelaku pembegalan tersebut karena ia ingin melakukan pembelaan terhadap dirinya, namun alih-alih ingin membela diri ia malah dijadikan sebagai tersangka atas meninggalnya pelaku pembegalan tersebut oleh kepolisian setempat.
Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.
Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu pengin hidup normal lagi.
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu/16/04/22.
Sungguh miris, hidup dalam kubangan sistem buatan manusia, korban malah dijadikan sebagai tersangka yang sebenarnya ingin melakukan pembelaan diri terhadap para pelaku kejahatan yang ingin melukai. Namun, malah sebaliknya hidup di balik jeruji.
Dari kasus yang terjadi yang menimpa AS ini seharusnya menjadikan pelajaran bahwa hukum buatan manusia itu tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan, ini lah sistem sanksi yang ada dalam sistem demokrasi-kapitalisme, tidak menyelesaikan tapi justru membuka peluang-peluang ke”gaduh”an lainnya.
Begitu murahnya nyawa manusia hari ini dihilangkan. Tersebab, tak ada syariah Islam yang diterapkan, tak ada akidah yang menjadi penjaga/pengontrol perilaku manusia. Maka, akan begitu mudahnya manusia menghilangkan nyawa manusia lainnya.
Hukum yang diterapkan sekarang pun tidak akan mampu menghentikan para penjahat untuk melakukan kejahatan, tidak ada sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Sebab hukum yang diadopsi dari akal yang lemah, terbatas, jelas itu hukum lahir dari pemikiran manusia. Yang tidak akan mampu mengatur kehidupan manusia dengan baik, sesuai fitrahnya, menentramkan hati dan mampu memberikan solusi sesuai koridor syariah.
Maka solusinya adalah kembali kepada Islam, terapkan syariat Islam sebagai satu-satunya hukum yang mampu memberikan keadilan bagi manusia. Sebab, hukum Islam adalah hukum yang berasal dari wahyu ilahi bukan atas dasar hawa nafsu manusia. Maka kerahmatan Lil 'Alamiin bagi seluruh kehidupan manusia akan menaungi. In syaa Allah.
Wallahualam Bishawwab.
Post a Comment