Peraturan Ramadhan, Akankah Menjadi Solusi Hakiki?




Oleh  Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

Ramadhan identik dengan pelarangan sejumlah kemaksiatan, namun bulan lainnya kemaksiatan ditolerir. Hal ini mendorong pemerintah membuat peraturan agar khusyuk beribadah bulan Ramadhan.

Status Banjarmasin yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III, mengharuskan ada beberapa pengetatan dilakoni pemerintah kota selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/2022. Ada beberapa belied yang jadi acuan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama Nomor 300/461-BakesbangpoU/2022. Pengaturan itu mencakup 11 poin berisi larangan dan ketentuan mengacu ke sejumlah peraturan daerah (perda) serta Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022. SE ini ditujukan kepada pengelola/pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan dan tempat makan hingga masyarakat umum di Banjarmasin.

Dilansir dari jejakrekam.com,
11 ketentuan dalam SE Forkopimda Kota Banjarmasin tertanggal 30 Maret 2022 itu meliputi:

1. Dilarang makan, minum atau merokok dli restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun di tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).

3. Bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 WITA s/d pukul 22.00 Wita. Bagi yang menyediakan untuk orang- orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 Wita s/d 04.40 WITA, dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Bagi hotel maupun restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan berdasar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26.

6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.

7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA s/d 17.00 WITA dengan menerapkan prokes dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas.

8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan.

9. Bagi usaha biliar/bola sodok tidak diperkenakan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini.

10. Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusyuan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.

11. Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan bisa melapor ke Satpol PP Kota Banjarmasin.

SE ini dibuat berdasar hasil rapat Forkopimda pada 29 Maret 2022 diteken Walikota Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007/Banjarmasin Agung Nugroho, Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi. (Jejakrekam.com , 2/4/2022)

Peraturan yang dibuat hanya untuk bulan Ramadhan, namun bulan lainnya tidak diatur sedemikian detail. Sebab, dalam negeri ini bahwa momen Ramadhan identik dengan menjaga ketaatan dan menjauhi berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Tapi ini hanya dijadikan sebagai alat kapitalistik bagi para kapital. Inilah bukti bahwa negeri ini berlandaskan kapitalisme sekuler, yang menjadikan agama hanya mengatur ruang privat individu saja dan lebih mengutamakan keuntungan para kapitalis. Justru di bulan Ramadhan ini para kapital meraup keuntungan, dan standarnya bukan lagi halal - haram tetapi profit (materi).

Berbeda dengan Islam sebagai agama dan mabda akan bisa dilaksanakan secara utuh jika tiga asas penerapan hukum Islam ini ada di tengah kehidupan umat, antara lain : Asas pertama, ketakwaan individu.

Takwa adalah sikap seseorang untuk menjaga diri dari azab neraka, ketika melakukan atau meninggalkan perbuatan. Takwa ini merupakan buah keimanan seseorang yang memahami makna pemikiran rukun iman, khususnya kesadaran akan konsekuensi surga/neraka, jika melakukan atau meninggalkan perbuatan.

Ketakwaan individu juga dijaga dengan peraturan syariah yang diterapkan dalam kehidupan.

Asas kedua, kontrol individu dan masyarakat. Kontrol individu dan masyarakat terhadap individu lain ini diperlukan karena manusia bukan malaikat. Karena tidak ada seorang manusia pun yang terbebas dari dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Karena itu, manusia memerlukan manusia yang lain untuk mengontrol dirinya. Masing-masing orang membutuhkan kepada yang lain sehingga bisa saling mengontrol atau muhasabah.

Asas ini memberikan pengaruh untuk menjaga suasa ketaatan dalam masyarakat dan individu.

Asas ketiga, adanya negara yang menerapkan seluruh syariat Islam. Negara sangat bertanggung jawab untuk menjaga ketakwaan individu dan rakyatnya. Penjagaan ini tentunya harus diterapkan syariah Islam, sebab jika ada individu atau masyarakat yang bertakwa dan kontrol individu atau masyarakat, tetapi tidak ada negara yang menerapkan hukum Islam, mustahil hukum Islam tersebut bisa diterapkan.

Maka, pengaturan Ramadhan tidaklah solusi solutif bagi kaum Muslim, tetapi hanya dengan kembali pada syariah Islam di bawah sistem Islam adalah solusi solutif yang akan menjadikan negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post