Pemkab Mentawai Telah Usulkan 13 Desa Baru

(Foto: Lraja/2022)

MENTAWAI,  (NUSNATARANEWS. NET)  - Pememrintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai wilayah 3T satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat yang masih melekat memegang itu, maka mewujudkan pemekaran desa yang baru. 

Ada 10 Kecamatan dan 43 Desa, saat ini mengusulkan 13 bakal calon nama Desa baru yang menunggu realisasi pusat. Katanya. Jumat, (01/04/2022). 

Nikholaus Sorot Ogok sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB), ia menyebutkan, bahwa pemekaran desa sudah lama diusulkan pada tahun 2015. Karena terkendala aturan dan syarat.saat wawancara dengan Media Nusantaranews. Net. 

"Untuk syarat lain seperti potensi, luas wilayah sudah memenuhi, namun untuk jumlah penduduk per desa belum mencukupi, dan waktu itu masih ditolak," tungkasnya. 

Ia mengatakan kita mrlihat dan merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014. Selanjutnya, dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.  

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.  

Dijelaskan, Sesui Permendagri yang ada bahwa penataan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Terdapat dua syarat dalam penataan tersebut yakni, daerah khusus dan daerah strategis nasional.  

"Maka peluang itu kita ambil dengan melihat aturan yang ada, kita memenuhi syarat dalam kesatuan syarat itu sebagai daerah tertinggal," terangnya.  

Pemkab Mentawai dan Pemrov Sumatera Barat mengusulkan kembali melalui rapat Kementerian dan Lembaga (KL) untuk menyepakati Kementrian Desa untuk memprakasai pemekaran pada tahun 2018 lalu.   

Kadis itu menjelaskan tahapan yang mesti dilalui dalam pengusulan 13 Desa mesti melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.  Pungkasnya. (Lraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post